Oleh: Edi Kurniawan, M.Pd.,Gr
Benteng Ujung Pandang, oleh lidah orang Makassar menyebutnya Benteng Jumpandang, peninggalan monumental dari kejayaan Kerajaan Gowa-Tallo abad ke-16. Pembangunannya dimulai pada tahun 1545 oleh Raja Gowa X, I Manrigau Daeng Bonto Karaeng Lakiung dan diperkuat kembali pada masa pemerintahan I Mangarangi Daeng Manrabbia Sultan Alauddin (1593-1639) menggunakan batu padas sebagai material utama.
Konstruksi tersebut sebagai hasil kemajuan teknologi pertahanan masa itu, lahir dari representasi nilai-nilai kemandirian, kedaulatan dan semangat bangsa Makassar dalam menghadapi ancaman eksternal.
Ingatan masih dalam istana dan benteng ibu kota Somba Opu masih abadi, sejarah mencatat peristiwa tragis yang menandai perubahan drastis status dan makna benteng terbaik di Asia Tenggara ini. Pasca-Perjanjian Bongaya pada 18 November 1667, Laksamana VOC Cornelis Janszoon Speelman bersama pasukannya mengambil alih setelah perang Makassar yang begitu dahsyat dan mengerikan, sebagaimana yang termaktub dalam Lontara Bilang pada tanggal 21 November 1667 “Nanaempoi Jumpandang Balandaya” yang artinya Belanda telah menduduki benteng Jumpandang.
Catatan singkat ini memiliki makna historis menandai awal dari perampasan simbolik atas kedaulatan budaya dan politik Kerajaan Gowa-Tallo. Penggantian nama Benteng Jumpandang menjadi Fort Rotterdam merupakan bagian dari strategi kolonialisme untuk menguatkan dominasi Belanda dan ruang simbolik dan psikologis.
Nama Rotterdam sendiri diambil dari kota kelahiran Speelman di Belanda, yang menunjukkan proses penjajahan toponimi, upaya sistematis dan sadis, menghapus identitas bangsa yang maritim yang disebut Makassar, melalui penggantian nama dengan simbol-simbol kekuasaan kolonial.
Perubahan nomenklatur ini mengandung dimensi politik. Dalam perspektif studi pascakolonial, praktik penggantian nama tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari apa yang disebut oleh Edward Said (1978) sebagai hegemonic representation yaitu bentuk penguasaan wacana yang menempatkan penjajah sebagai pusat sejarah dan menyingkirkan narasi lokal ke pinggiran.
Bahkan melenyapkan jika perlu. Dengan kata lain, kolonialisme tak puas menguasai ruang fisik, bahkan telah berupaya menghapus ruang kebudayaan dan akar sejarah suatu bangsa yang dijajahnya. Sungguh ironis!
Speelman telah menancapkan bendera VOC di atas puing-puing benteng yang dibantu oleh sekutu lokalnya, sesekali menjadi rekrutan sebagai tentara bayaran demi menghancurkan sesama bangsanya sendiri. Spelman menanamkan kekuasaan simbolik melalui arsitektur dan administrasi lalu mematikan pendidikan Islam berbasis pesantren di Bontoala.
Beberapa bastion di dalam benteng kemudian dinamai dengan istilah bahasa Belanda, menyingkirkan istilah Makassar yang sebelumnya digunakan dalam sistem pertahanan Angkatan Laut Kerajaan Gowa. Hal ini menandai dimulainya proses cultural erasure (penghapusan kultural) terhadap warisan Suku Makassar yang berakar kuat dalam sistem sosial dan militer di Kerajaan.
Lebih dari satu setengah abad kemudian, benteng ini kembali menjadi saksi perjalanan sejarah bangsa. Fungsinya telah berubah menjadi markas militer dan administrasi pemerintahan kolonial hingga awal abad XX, nama “Fort Rotterdam” terus dipertahankan, mempertegas legitimasi kolonial atas ruang, ingatan dan sejarah di kota ini.
Ironisnya, setelah delapan puluh tahun Indonesia merdeka, nama kolonial tetap melekat hingga hari ini. Pemerintah daerah dan nasional pun tampak abai dalam melakukan restorasi identitas toponim yang semestinya menjadi bagian dari proyek dekolonisasi kebudayaan nasional. Padahal, dekolonisasi tak cukup bicara soal pengusiran penjajah secara fisik, tetapi pembebasan nalar dan luka dari hegemoni simbolik masa lalu.
Fenomena ini menunjukkan masih kuatnya apa yang oleh Frantz Fanon disebut sebagai “colonial mentality” mentalitas inlander yang memandang simbol-simbol kolonial lebih berharga daripada identitas milik warisan leluhur.
Pemerintah dan lembaga kebudayaan tampaknya lebih fokus mengemas benteng ini sebagai destinasi wisata bersejarah saja ketimbang meninjau ulang makna sosial, politik dan historis dari penamaan tersebut. “Fort Rotterdam” dipromosikan secara nasional dan internasional, sementara istilah “Jumpandang” yang lahir dari bahasa, budaya, dan perjuangan rakyat hanya menjadi “catatan kaki” yang nyaris dilupakan. Pemerintah bahkan sejarawan memilih tutup mata atau memilih cari aman. Suatu fakta nyata. Sekali lagi, hanya catatan kaki.
Dari sudut pandang akademik, pemulihan nama asli Benteng Jumpandang merupakan bentuk koreksi historis sekaligus langkah konkret menuju dekolonisasi narasi dalam menulis ulang sejarah Indonesia. Upaya ini sejalan dengan paradigma baru dalam historiografi nasional yang menekankan pentingnya indigenization of history, penulisan sejarah dari perspektif lokal dan subjek pribumi.
Mengembalikan nama Jumpandang bukan semata romantisme kultural, tetapi bagian dari reposisi identitas bangsa terhadap warisan kolonial yang masih bercokol dalam kesadaran publik dan nalar generasi hari ini.
Sebagai simbol arsitektur pertahanan dan peradaban, Benteng Jumpandang merepresentasikan kemandirian teknologi hebat di zamannya, kecanggihan strategi militer Kerajaan Gowa-Tallo, serta nilai-nilai filosofis yang berakar dalam budaya bangsa Makassar, warisan keberanian, kehormatan dan solidaritas. Sementara Fort Rotterdam adalah hanyalah representasi dari dominasi kolonial, subordinasi identitas dan proses alienasi sejarah.
Sudah waktunya seruan untuk mengembalikan nama Benteng Jumpandang tak lagi sebatas wacana politis, ini tuntutan epistemologis, bahwa bangsa yang merdeka harus memiliki keberanian untuk menulis kembali sejarahnya dengan jujur tanpa ada embel-embel manipulasi oleh kepentingan kelompok tertentu yang dibungkus dalam bingkai “kajian akademik” tanpa moralitas sejarah secara utuh menurut porsinya. Pemulihan nama asli benteng ini adalah bagian dari perjuangan bangsa Indonesia untuk menegakkan kedaulatan sejarah dan melawan dominasi simbolik kolonialisme yang masih tersisa.
Sejarah tidak boleh ditulis oleh penjajah, tentu identitas pun tak boleh ditentukan oleh mereka yang merampasnya. Benteng Jumpandang harus kembali kepada namanya, kepada sejarahnya, dan kepada rakyat yang membangunnya, suku Makassar. Satu kata: Kembalikan nama benteng Ujung Pandang!
Referensi:
-
Ahmad M. Sewang, Islamisasi Kerajaan Gowa (Makassar: Ujung Pandang Press, 2005)
-
Lontara Bilang Kerajaan Gowa, naskah koleksi Balla Lompoa Sungguminasa, transkripsi oleh Mattulada (1975).
-
A.B. Lapian, “Makassar dan Perdagangan Abad XVII,” Majalah Ilmu-Ilmu Sastra Indonesia, Vol. 3 No. 2 (1978)
-
Denys Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya, Jilid II (Jakarta: Gramedia, 1996)
-
Edward W. Said, Orientalism (New York: Pantheon Books, 1978)
-
M. Yusuf Kadir, Gowa dalam Lintasan Sejarah Islam dan Politik (Makassar: Alauddin University Press, 2014)
-
Leonard Y. Andaya, The Heritage of Arung Palakka: A History of South Sulawesi (1660–1696) (Leiden: KITLV Press, 1981).
-
H.J. de Graaf, Pangeran Diponegoro di Pengasingan (Jakarta: Balai Pustaka, 1985)
-
Nursyam, “Dekolonisasi Penamaan Tempat di Indonesia,” Jurnal Sejarah dan Budaya Nusantara, Vol. 12 No. 1 (2021)
-
Walter Mignolo, The Darker Side of Western Modernity (Durham: Duke University Press, 2011).
-
Frantz Fanon, Black Skin, White Masks (New York: Grove Press, 1967)
-
Bambang Purwanto, Gagalnya Historiografi Indonesia Modern (Yogyakarta: Ombak, 2011).




