Gowa, Pataka Eja — Seorang yang disebut sebagai petugas lapangan Program Keluarga Harapan (PKH) sekaligus P3K pada Dinas Sosial Kabupaten Gowa, berinisial L.S., diduga terlibat dalam persoalan kerja sama usaha dengan warga berinisial M.N.
M.N. mengaku menerima tawaran kerja sama dari L.S., mulai dari investasi usaha penyediaan beras untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga pekerjaan yang disebut berkaitan dengan proyek di Kabupaten Gowa dan Bone. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi masalah pengembalian modal dan kewajiban pembiayaan.
Melalui somasi tertanggal 9 Juli 2026, M.N. menagih kewajiban sebesar Rp169.494.305 kepada L.S. Menurut M.N., angka tersebut bukan uang tunai yang seluruhnya diserahkan kepada L.S., melainkan akumulasi pengembalian modal dari dua kerja sama dan sisa kewajiban pembiayaan yang berkaitan dengan BPKB mobil miliknya.
Rangkaian kerja sama tersebut dituangkan dalam tiga perjanjian yang dibuat pada Juli hingga Oktober 2025.
Perjanjian pertama dibuat pada 16 Juli 2025 antara M.N. dan L.S. Dalam dokumen itu, L.S. disebut meminjam modal usaha Rp7,6 juta. L.S. berkewajiban memberikan hasil penjualan Rp525 ribu setiap pekan hingga usaha berhenti, sementara modal harus dikembalikan penuh apabila usaha berhenti.
Menurut M.N., kerja sama itu bermula ketika L.S. menawarinya menjadi investor usaha penyediaan beras untuk salah satu dapur MBG di Kabupaten Pangkep.
“Awalnya itu, ia menawari saya untuk menjadi investor karena ia menjadi salah satu supplier beras di salah satu dapur MBG di Kabupaten Pangkep. Saya ditawari untuk memberikan modal kepada ia dan bagi hasil keuntungan,” kata M.N.
Pembagian hasil, menurutnya, sempat berjalan sebelum mandek sekitar September-Oktober 2025.
“Pembagian hasil keuntungan ini sempat berjalan. Dari perjanjiannya di bulan 7 2025, sampai mandek di bulan 9-10 2025,” ujarnya.
Perjanjian kedua dibuat pada 18 September 2025 dan berkaitan dengan BPKB mobil Suzuki Carry milik M.N. Dalam dokumen itu, L.S. disebut meminjam BPKB selama empat tahun, 2025-2029, untuk keperluan modal usaha.
Dokumen tersebut tidak mencantumkan nominal pembiayaan Rp90 juta, penyerahan dana Rp68 juta, cicilan Rp3,6 juta per bulan, maupun proyek tertentu.
Rincian itu berasal dari keterangan M.N. Ia mengaku BPKB digunakan untuk memperoleh pembiayaan, lalu sekitar Rp68 juta diserahkan kepada L.S.
“Untuk perjanjiannya itu, BPKB saya pakai untuk ambil modal di pembiayaan lalu ia yang bayar angsuran setiap bulannya. Saya gadaikan BPKB Rp90 juta, saya serahkan sekitar Rp68 juta. Angsurannya itu sampai 2029 karena 48 bulan, perbulannya Rp3,6 juta,” ungkapnya.
M.N. mengaitkan dana tersebut dengan pekerjaan yang disebut berada di Bone dan Gowa, antara lain pengerjaan irigasi di Bone serta pekerjaan yang disebut berkaitan dengan papan proyek di Gowa.
“Rp68 juta itu permintaannya langsung dengan berkata bahwa dana tersebut yang dibutuhkan untuk proyeknya bisa berjalan,” katanya.
Namun, M.N. mengaku tidak mengetahui lokasi pasti proyek di Bone. Keterangan mengenai penggunaan dana untuk proyek tersebut juga tidak tercantum dalam perjanjian BPKB.
Perjanjian ketiga dibuat pada 5 Oktober 2025. Berbeda dengan dua perjanjian sebelumnya, dokumen ini tidak mencantumkan L.S. sebagai pihak. Perjanjian dibuat antara N.R. dan M.N., dengan nilai modal Rp6 juta.
Dalam dokumen tersebut, N.R. memberikan pinjaman modal Rp6 juta kepada M.N., yang kemudian berkewajiban memberikan hasil Rp400 ribu setiap pekan hingga usaha berhenti. Jika usaha berhenti, modal Rp6 juta harus dikembalikan kepada N.R.
M.N. menjelaskan N.R. merupakan temannya yang diajak mengambil titik usaha kedua. Perjanjian dibuat atas namanya, tetapi menurut pengakuannya, seluruh Rp6 juta tersebut kemudian diserahkan kepada L.S.
“Jadi atas namaku tapi pake ke sana,” kata M.N.
Ketika dikonfirmasi bahwa penyerahan dana kepada L.S. tidak tercantum dalam perjanjian, M.N. membenarkannya. Ia kemudian mengklaim seluruh Rp6 juta tersebut diserahkan langsung kepada L.S.
“Betul, begitu pak,” katanya.
Dengan demikian, secara tertulis perjanjian 5 Oktober 2025 merupakan hubungan antara N.R. dan M.N. Klaim mengenai penyerahan dana kepada L.S. berasal dari keterangan M.N. dan tidak tercantum dalam dokumen tersebut.
Persoalan kemudian muncul ketika pembayaran kewajiban disebut tidak lagi berjalan. M.N. mengaku cicilan pembiayaan BPKB berjalan hingga sekitar Maret atau April 2026.
“Cicilannya itu lancar sampai di bulan 3 atau 4 2026, saya punya bukti transaksinya semua,” katanya.
Setelah pembayaran terhenti, M.N. mengaku telah membayar sendiri cicilan pembiayaan sebanyak tiga kali.
“Karena mandek, ini saya sudah tiga kali bayar sendiri di pembiayaan,” ujarnya.
Menurut M.N., modal kerja sama belum dikembalikan dan BPKB miliknya masih berkaitan dengan pembiayaan.
“Jadi, modal saya di MBG belum dikembalikan dan BPKB saya,” katanya.
Persoalan itu kemudian dituangkan dalam somasi tertanggal 9 Juli 2026. Dalam surat “Somasi/Teguran Pembayaran Utang” tersebut, M.N. menyebut L.S. memiliki kewajiban Rp169.494.305.
Somasi mencantumkan transaksi pada 16 Juli 2025, 18 September 2025, 3 Oktober 2025, dan 5 Oktober 2025, dengan batas pembayaran yang disebut sampai 30 April 2026. M.N. memberikan waktu tujuh hari sejak somasi diterima, dengan batas waktu 15 Juli 2026.
Menurut M.N., Rp169,4 juta merupakan akumulasi Rp7,6 juta dari perjanjian pertama, Rp6 juta dari perjanjian dengan N.R., serta sisa kewajiban pembiayaan BPKB. Dua modal tersebut berjumlah Rp13,6 juta, sedangkan sisanya menurut perhitungannya berasal dari kewajiban pembiayaan.
Karena itu, angka Rp169,4 juta dalam somasi bukan berarti M.N. menyerahkan uang tunai sebesar itu kepada L.S. Nilai tersebut merupakan total tagihan yang menurut M.N. masih harus diselesaikan. Perhitungannya masih merupakan klaim pihak M.N. dan perlu dicocokkan dengan dokumen pembiayaan serta bukti transaksi.
M.N. mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum melayangkan somasi.
“Setelah mandek cicilan di pembiayaan, saya masih berusaha selesaikan baik-baik, saya ketemu dengan ibunya, setelah itu saya bawa surat somasi,” ujarnya.
Namun, ia menyebut komunikasi kemudian terputus.
“Per bulan September lalu sudah putus komunikasi,” katanya.
M.N. mengatakan akan menempuh jalur hukum apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan.
“Kalau tidak ia selesaikan tanggung jawabnya, saya akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Pataka Eja membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi L.S., N.R., maupun Dinas Sosial Kabupaten Gowa. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan pers.
Pataka Eja telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada L.S. melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan L.S. belum diterima oleh Pataka Eja.
Pataka Eja tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.


