Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Babak Baru Pemerintahan Gowa Dimulai

Pataka Eja by Pataka Eja
14 Oktober 2026
in Sosial & Politik
0
Images

Gowa, Pataka Eja — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2026). Pada hari yang sama, Kemendagri juga menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Terbitnya dua keputusan tersebut menandai perkembangan penting dalam proses pemberhentian Husniah yang sebelumnya diusulkan seluruh fraksi DPRD Gowa. Informasi penerbitan SK itu dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam.

“Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini,” kata Hasrul, dikutip dari IDN Times.

Hasrul menjelaskan, DPRD Gowa telah menerima kedua SK tersebut dalam bentuk salinan PDF. Adapun dokumen fisiknya dijadwalkan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

“Insyallah besok (hari ini) fisiknya (surat resmi) kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini (Rabu, 14 Oktober 2026), kita baru terima dalam bentuk PDF,” ujarnya.

Dari Putusan MA ke SK Kemendagri

Penerbitan SK pemberhentian Husniah disebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentiannya yang diajukan seluruh fraksi DPRD Gowa.

Pekan sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa telah mengirimkan surat usulan pemberhentian kepada Kemendagri setelah menindaklanjuti putusan MA melalui mekanisme kelembagaan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses yang membawa usulan pemberhentian dari DPRD Gowa ke pemerintah pusat. Dengan terbitnya SK Kemendagri, proses itu memasuki tahap baru yang menentukan arah kepemimpinan pemerintahan daerah.

Namun, untuk memastikan dasar hukum dan konsekuensi administratif keputusan tersebut, isi lengkap SK, termasuk ketentuan mengenai tanggal efektif pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas, perlu merujuk pada dokumen resmi.

Darmawangsyah Menghadapi Babak Baru Pemerintahan Gowa

Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa menempatkannya pada posisi untuk menjalankan tugas pemerintahan kabupaten sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Peralihan kepemimpinan ini berlangsung di tengah proses politik dan kelembagaan yang sebelumnya bergulir melalui DPRD Gowa hingga berlanjut ke Kemendagri.

Perkembangan tersebut juga menempatkan DPRD Gowa pada tahap berikutnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tugas kelembagaannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat Gowa, perhatian kini tertuju pada kelanjutan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan kebijakan daerah di tengah perubahan kepemimpinan tersebut.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penerbitan kedua SK tersebut merujuk pada keterangan Hasrul Abdul Rajab. Dokumen fisik keputusan dijadwalkan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 09 06 At 16 29
Ragam

Membangun sinergi merajut kolaborasi: A. Ayudha Pratama Aras terpilih menjadi presiden ASSET

6 September 2026
Whatsapp Image 2026 07 22 At 11 59
Sosial & Politik

BREAKING NEWS! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Juli 2026

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi