Gowa, Pataka Eja — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2026). Pada hari yang sama, Kemendagri juga menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Terbitnya dua keputusan tersebut menandai perkembangan penting dalam proses pemberhentian Husniah yang sebelumnya diusulkan seluruh fraksi DPRD Gowa. Informasi penerbitan SK itu dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam.
“Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini,” kata Hasrul, dikutip dari IDN Times.
Hasrul menjelaskan, DPRD Gowa telah menerima kedua SK tersebut dalam bentuk salinan PDF. Adapun dokumen fisiknya dijadwalkan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
“Insyallah besok (hari ini) fisiknya (surat resmi) kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini (Rabu, 14 Oktober 2026), kita baru terima dalam bentuk PDF,” ujarnya.
Dari Putusan MA ke SK Kemendagri
Penerbitan SK pemberhentian Husniah disebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentiannya yang diajukan seluruh fraksi DPRD Gowa.
Pekan sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa telah mengirimkan surat usulan pemberhentian kepada Kemendagri setelah menindaklanjuti putusan MA melalui mekanisme kelembagaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses yang membawa usulan pemberhentian dari DPRD Gowa ke pemerintah pusat. Dengan terbitnya SK Kemendagri, proses itu memasuki tahap baru yang menentukan arah kepemimpinan pemerintahan daerah.
Namun, untuk memastikan dasar hukum dan konsekuensi administratif keputusan tersebut, isi lengkap SK, termasuk ketentuan mengenai tanggal efektif pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas, perlu merujuk pada dokumen resmi.
Darmawangsyah Menghadapi Babak Baru Pemerintahan Gowa
Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa menempatkannya pada posisi untuk menjalankan tugas pemerintahan kabupaten sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Peralihan kepemimpinan ini berlangsung di tengah proses politik dan kelembagaan yang sebelumnya bergulir melalui DPRD Gowa hingga berlanjut ke Kemendagri.
Perkembangan tersebut juga menempatkan DPRD Gowa pada tahap berikutnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tugas kelembagaannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat Gowa, perhatian kini tertuju pada kelanjutan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan kebijakan daerah di tengah perubahan kepemimpinan tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penerbitan kedua SK tersebut merujuk pada keterangan Hasrul Abdul Rajab. Dokumen fisik keputusan dijadwalkan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).


