Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

Hukum Tanpa Kendali: RKUHAP dan Kuasa yang Menggilas Demokrasi

Pataka Eja by Pataka Eja
19 November 2025
in Warta
0
Img 20251119 Wa0014

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang seharusnya menjadi pilar keadilan prosedural justru hadir sebagai lonceng bahaya bagi demokrasi dan kebebasan warga negara.

Alih-alih memperkuat kepastian hukum, rancangan ini justru memperluas ruang gelap kewenangan aparat, membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, serta mengikis perlindungan hak asasi manusia yang menjadi fondasi negara hukum modern.

Dalam rancangan yang dipromosikan sebagai pembaruan, negara justru tampak sedang membentangkan jala yang terlalu lebar untuk menjerat siapa saja bahkan tanpa bukti, tanpa proses, dan tanpa pengawasan yang memadai.

 

Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP membuka peluang orang ditangkap, diamankan, atau ditahan bahkan sebelum ada bukti permulaan yang jelas. Demokrasi mana yang memaklumi bahwa kebebasan seseorang dapat direnggut tanpa dasar penyelidikan yang matang? Negara yang idealnya melindungi justru berpotensi berubah menjadi pengawas tanpa batas.

Ketika penahanan dapat dilakukan tanpa izin hakim, maka hilanglah prinsip check and balance yang selama ini menjadi benteng agar kekuasaan tidak absolut. RKUHAP dengan sendirinya meruntuhkan mekanisme kontrol yudisial, sebuah pilar penting untuk mencegah negara menjadi sepenuhnya sewenang-wenang.

 

Tak berhenti di situ, rancangan ini juga membuka akses penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan, memberikan aparat kewenangan yang nyaris tak terbendung. Ketika ruang privat warga negara dapat ditembus tanpa standar pengawasan, apa lagi yang tersisa dari rasa aman?

Negara seolah menempatkan seluruh rakyat sebagai tersangka potensial, sementara aparat diberi hak masuk ke ruang personal tanpa batas. Inilah wajah negara yang semakin berani mendominasi, sementara warganya semakin rentan.

Lebih mengkhawatirkan, RKUHAP justru mendorong praktik pemerasan terselubung dengan bungkus “restorative justice”. Dalam kondisi ketimpangan kuasa, pendekatan ini berpotensi menjadi alat menekan warga agar “damai” dalam situasi yang sebenarnya penuh intimidasi.

Alih-alih melindungi korban atau menyelesaikan perkara secara adil, pasal-pasal ini justru memberi celah bagi penyalahgunaan kewenangan aparat. RKUHAP pada titik ini bukan hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga secara etis, membiarkan hukum menjadi ruang transaksi yang gelap dan tidak transparan.

Di sisi lain, seluruh fungsi penyidikan ditempatkan di bawah koordinasi Polri, menjadikan institusi ini sebagai lembaga superpower dalam proses penegakan hukum. Sentralisasi kewenangan semacam ini tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian, tetapi juga menghilangkan mekanisme distribusi kekuasaan yang selama ini dijaga dalam sistem hukum Indonesia. Ketika satu institusi memiliki kewenangan besar tanpa pembatasan yang jelas, maka pengawasan melemah dan risiko pelanggaran meningkat.

Lebih tragis lagi, RKUHAP mengabaikan penyediaan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas. Ketiadaan mekanisme ini berarti negara menutup mata terhadap keberagaman warganya sendiri, serta membiarkan proses hukum berjalan secara diskriminatif.

Hukum yang tidak ramah disabilitas adalah hukum yang cacat; ia tidak melindungi setiap manusia, tetapi hanya mereka yang dianggap “mampu” mengikuti proses prosedural yang rumit dan kaku.

RKUHAP dalam bentuknya yang sekarang adalah cermin dari negara yang mulai kehilangan kepekaan, bahkan kehilangan kesadaran bahwa hukum seharusnya melindungi, bukan menindas.

Bila rancangan ini tetap dipaksakan, maka yang kita hadapi bukan sekadar revisi hukum acara, tetapi transformasi struktur kekuasaan ke arah negara yang semakin represif, semakin sulit diawasi, dan semakin jauh dari prinsip-prinsip keadilan.

Ketika negara lebih bernafsu memperluas kewenangannya daripada melindungi hak-hak rakyatnya, maka saat itulah rakyat berhak bertanya: hukum dibangun untuk siapa? Untuk melayani keadilan, atau untuk memamerkan dominasi negara atas tubuh dan kebebasan warganya?

RKUHAP dalam bentuknya saat ini bukanlah pembaruan. Ia adalah peringatan keras bahwa negara sedang menata ulang hukum tanpa kendali dan jika publik diam, hukum yang seharusnya menjadi pelindung akan berubah menjadi mesin yang menggilas demokrasi dan mengancam setiap warga yang berdiri sendirian di hadapannya.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 01 30 At 11 36
Warta

Mahasiswa KKN angkatan 76 UIN Alauddin Makassar posko 06 mengadakan Legal Counseling (Penyuluhan Hukum).

30 Januari 2025
70
Whatsapp Image 2025 11 25 At 00 05
Warta

PC IMM Gowa Kunjungi Universitas Syekh Yusuf, Bahas Pembentukan Komisariat Baru dan Perkuat Silaturahmi Kampus

24 November 2025
118
Img 20250814 Wa0019
Warta

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tuntaskan Seminar Munaqasyah Setelah 14 Semester

14 Agustus 2025
158
Img
Warta

Kader HIPMA Gowa Terpilih Sebagai Direktur Eksekutif Barkonas LAPENMI PB HMI

27 Juli 2024
87

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi