GOWA, Pataka Eja — Di tengah situasi politik Kabupaten Gowa yang belum sepenuhnya mereda usai DPRD mengusulkan pemberhentian bupati, sorotan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali muncul dari sisi transparansi harta kekayaan.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa melalui rapat paripurna pada 12 Agustus 2026 menyatakan sepakat menindaklanjuti hasil Pansus Hak Angket, termasuk usulan pemberhentian Husniah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tujuh fraksi menyatakan persetujuan terhadap tindak lanjut tersebut.
Di tengah proses politik dan hukum yang masih berjalan itu, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan sorotan lain. Hingga 23 Agustus 2026, Sitti Husniah Talenrang tercatat belum melaporkan LHKPN tahun wajib lapor 2025.
Apa itu LHKPN?
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang digunakan KPK untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Kewajiban tersebut berlaku bagi penyelenggara negara, termasuk pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pejabat BUMN/BUMD sesuai ketentuan perundang-undangan. UU Nomor 28 Tahun 1999 mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
Kewajiban LHKPN juga berlaku bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara itu, penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Gowa Tercatat “Belum Lapor” LHKPN 2025
Berdasarkan pengecekan data pada tanggal tersebut, Husniah yang tercatat dengan jabatan Bupati dan instansi Pemerintah Kabupaten Gowa masih berstatus “Belum Lapor” untuk tahun wajib lapor 2025.

Padahal, batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2025 telah berakhir pada 31 Maret 2026. Saat dilakukan pengecekan pada 23 Agustus 2026, tenggat tersebut telah terlewati hampir lima bulan.
4 dari 124 Wajib Lapor Belum Lapor
Data kepatuhan LHKPN Pemkab Gowa menunjukkan, dari 124 Wajib Lapor, sebanyak 120 orang telah melaporkan harta kekayaannya, sementara 4 orang masih tercatat belum lapor.
Sitti Husniah merupakan salah satu dari empat Wajib Lapor yang masih berstatus tersebut.
Dari 120 laporan yang telah disampaikan, 103 laporan dinyatakan lengkap, sedangkan 17 laporan masih belum lengkap. Sementara itu, tidak terdapat laporan yang berada dalam status antrean.
Dengan kata lain, mayoritas Wajib Lapor di lingkungan Pemkab Gowa telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Namun, kepala daerah masih tercatat sebagai salah satu dari empat Wajib Lapor yang belum melaporkan.

LHKPN Terakhir Husniah Talenrang Saat Jadi Anggota DPRD
Data LHKPN yang diperoleh menunjukkan laporan terakhir Sitti Husniah merupakan LHKPN Periodik 2023, yang disampaikan pada 25 Januari 2024.
Saat itu, Husniah masih tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Husniah tercatat sebesar Rp1.714.993.212, tanpa hutang.
Rinciannya terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp932.500.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp699.800.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp82.693.212.
Hingga pengecekan pada 23 Agustus 2026, belum tercatat laporan LHKPN tahun wajib lapor 2025 atas nama Husniah dalam data yang diperoleh.
Transparansi di Tengah Sorotan Politik
LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi dan bentuk akuntabilitas penyelenggara negara. Karena itu, kepatuhan kepala daerah dalam menyampaikan laporan harta kekayaan menjadi bagian penting dari transparansi pemerintahan.
Terlebih, posisi Husniah saat ini sedang menjadi sorotan menyusul proses politik di DPRD Gowa.
Pada 12 Agustus 2026, tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan sepakat terhadap tindak lanjut hasil Pansus Hak Angket, termasuk usulan pemberhentian Bupati Gowa. Selanjutnya, pimpinan DPRD menyatakan dokumen hasil Pansus dan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat akan dibawa ke Mahkamah Agung untuk diproses sesuai mekanisme hukum.
Dalam situasi tersebut, status pelaporan harta kekayaan kepala daerah menjadi semakin relevan untuk diperhatikan publik.
Mengapa hingga 23 Agustus 2026 LHKPN tahun wajib lapor 2025 Bupati Gowa masih berstatus “Belum Lapor”? Apakah terdapat kendala administratif, persoalan teknis, atau alasan lain yang menyebabkan laporan tersebut belum disampaikan?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka. Sebab, pada saat yang sama, 120 dari 124 Wajib Lapor di lingkungan Pemkab Gowa telah tercatat menyampaikan LHKPN.
Pataka Eja telah menghubungi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait status LHKPN tahun wajib lapor 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan permintaan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.




