GOWA, Pataka Eja — Kabupaten Gowa mengawali pekan dengan dua persoalan yang sama-sama menyita perhatian publik.
Di satu sisi, masyarakat harus berhadapan dengan tumpukan sampah yang tak kunjung diangkut. Di sisi lain, Kantor Bupati hingga Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa didatangi dan digeledah tim gabungan kepolisian terkait penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dua peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9/2026), sekaligus menjadi gambaran kontras persoalan yang tengah berlangsung di Kabupaten Gowa.
Sampah Menumpuk, 27 Armada Tak Beroperasi
Persoalan pertama datang dari sektor pelayanan publik.
Memasuki hari kelima, tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Somba Opu dan sekitarnya.
Jalan Masjid Raya, Jalan Basso Daeng Bunga, Jalan Inspeksi Kanal, Jalan Andi Tonro hingga Jalan Matahari menjadi sejumlah titik yang terdampak.
Bau menyengat dari tumpukan sampah juga dikeluhkan masyarakat.
Kondisi tersebut terjadi setelah 27 armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa tidak beroperasi.
Kepala Bidang Persampahan DLH Gowa, Andi Abdul Kadir, membenarkan kondisi tersebut.
“Jadi tidak ada yang beroperasi (mobil sampah),” ujar Andi, Senin (21/9/2026), dilansir dari Tribun Timur.
Menurutnya, armada tidak dapat beroperasi karena terkendala dua persoalan, yakni bahan bakar minyak (BBM) dan akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cadika di Pabentengan.
Untuk BBM, DLH Gowa disebut belum memiliki anggaran untuk pembelian bahan bakar armada.
Sebelumnya, DLH disebut telah meminta kompensasi berupa perpanjangan waktu pembayaran kepada salah satu SPBU tempat armada mengisi BBM.
Namun, masa perpanjangan tersebut berakhir sementara pembayaran belum dilakukan.
“Tidak ada anggaran untuk pembelian BBM armada pengangkut sampah. Sebelumnya kami juga telah mengajukan kompensasi perpanjangan waktu pelunasan kepada SPBU, tetapi sudah lewat 15 hari anggaran juga belum turun sehingga pihak SPBU menghentikan pasokan BBM-nya,” kata Andi, dilansir dari Kompas.
Selain BBM, akses menuju TPA Cadika juga menjadi persoalan.
Menurut DLH, akses menuju lokasi tersebut ditutup oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Akibat dua persoalan itu, aktivitas pengangkutan sampah terhenti sejak Selasa sore dan berlanjut hingga Senin.
DLH memperkirakan lebih dari 100 ton sampah terdampak akibat berhentinya operasional armada.
DPRD Gowa pada Senin juga turun meninjau kondisi persampahan dan lokasi TPA. DPRD menyebut terdapat sejumlah pihak yang akan dimintai penjelasan terkait persoalan tersebut, mulai dari DLH, pengelola keuangan, pihak SPBU hingga pemilik lahan TPA.
Dengan kata lain, persoalan sampah di Gowa bukan lagi sekadar soal truk yang tidak mengangkut sampah.
Di belakang tumpukan sampah itu ada persoalan BBM, anggaran operasional, pembayaran kepada SPBU, hingga akses menuju lokasi pembuangan akhir.
Dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Sore Hari, Polisi Geledah Kantor dan Rujab Bupati
Belum selesai persoalan sampah menjadi perhatian publik, Senin sore, suasana di pusat pemerintahan Kabupaten Gowa kembali berubah.
Puluhan personel gabungan kepolisian mendatangi Kantor Bupati Gowa dan Rujab Bupati Gowa sekitar pukul 15.50 WITA.
Tim tersebut berasal dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.
Personel kemudian memasuki sejumlah ruangan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Pengamanan di sekitar kantor pemerintahan pun diperketat.
Sejumlah personel berjaga di pintu masuk dan akses keluar-masuk kantor. Personel Provost Polda Sulsel dan Polres Gowa turut terlihat di lokasi.
Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman juga terlihat memasuki Kantor Bupati Gowa ketika proses penggeledahan berlangsung.
Tak hanya kantor pemerintahan, Rujab Bupati Gowa yang berada di kawasan berdekatan juga menjadi lokasi penggeledahan.
Dua Peristiwa, Satu Pekan yang Menyita Perhatian
Dalam rentang waktu yang sama, publik Gowa menyaksikan dua persoalan berbeda. Di jalan-jalan, sampah menumpuk karena 27 armada pengangkut tidak beroperasi.
Di pusat pemerintahan, aparat penegak hukum menggeledah kantor dan rumah jabatan kepala daerah dalam pengembangan perkara dugaan pungli dan gratifikasi terkait perizinan PBG dan SLF.
Keduanya tentu memiliki konteks dan proses yang berbeda. Namun, dua peristiwa tersebut sama-sama menempatkan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam sorotan publik.
Persoalan sampah menuntut jawaban mengenai keberlangsungan pelayanan dasar: mengapa armada berhenti, mengapa anggaran BBM belum tersedia, dan kapan pelayanan kembali normal.
Sementara penggeledahan kantor dan Rujab Bupati menuntut penjelasan mengenai sejauh mana penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi PBG-SLF berkembang serta barang bukti apa yang ditemukan penyidik.
Dalam perkara PBG-SLF tersebut, polisi sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik juga disebut telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Pada akhirnya, pekan ini Gowa tidak hanya menghadapi persoalan sampah yang terlihat di jalan. Ada pula persoalan tata kelola yang sedang diuji melalui proses hukum.
Dua peristiwa tersebut kini sama-sama menunggu satu hal: jawaban dan penyelesaian yang jelas kepada publik.




