GOWA, PATAKA EJA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang dilaporkan mencapai 105 gram. Dalam pengungkapan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda pada Jumat (9/10/2026) malam itu, polisi mengamankan dua pria berinisial AD (24) dan AP (29).
Selain sabu, petugas turut menyita puluhan paket berisi kristal bening yang diduga narkotika, empat unit timbangan digital, empat unit telepon genggam, sembilan buah lakban, serta empat ball pipet kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan sabu.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Jalan Pallantikang I, dan Perumahan Puri Diva Istanbul, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Personel Satresnarkoba Polresta Gowa kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 20.57 Wita, petugas melihat seorang pria keluar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih. Pria tersebut kemudian dihentikan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu ball plastik klip kosong pada bagian sadel sepeda motor yang digunakan AD. Petugas selanjutnya memeriksa telepon genggam miliknya dan menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah pada dugaan lokasi penempatan sabu di Jalan Pallantikang I.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Gowa bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di tempat itu, petugas menemukan satu paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 51,3 gram, terbungkus lakban hitam.
Dalam laporan kepolisian, AD disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga disebut memberikan keterangan bahwa paket tersebut ditempatkan melalui perantara atas perintah seseorang berinisial Ndr.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah AD di Perumahan Puri Diva Istanbul, Kelurahan Paccinongang. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas memperlihatkan surat perintah tugas kepada orang tua AD.
Saat menggeledah kamar yang bersangkutan, polisi kembali menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga sabu. Rinciannya, 65 sachet berlakban merah dengan berat 28,8 gram, 27 sachet berlakban cokelat dengan berat 18,3 gram, serta tiga sachet berlakban hitam dengan berat 3,84 gram.
Di lokasi yang sama, petugas turut menyita sembilan buah lakban, empat ball pipet kosong, empat unit timbangan digital, dan empat unit telepon genggam. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas penyimpanan dan pengemasan narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi turut mengamankan AP (29), yang berada di dalam kamar tersebut. Berdasarkan laporan kepolisian, AP mengakui kerap membantu AD mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga disiapkan untuk dijual.
Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga masih perlu menelusuri sosok berinisial Ndr yang disebut dalam keterangan AD, termasuk dugaan perannya dalam pengiriman atau penempatan barang yang ditemukan di Jalan Pallantikang I.

Setelah penggeledahan di sejumlah lokasi, AD dan AP bersama barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam laporan awal, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan lain sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, penetapan status hukum kedua pria tersebut, maupun perkembangan penyelidikan terhadap sosok berinisial Ndr. Kedua pria tersebut tetap berstatus terduga pelaku hingga keterlibatan mereka dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


