Jeneponto, Pataka Eja — Ketua Federasi Keadilan Rakyat (FKR) Asrianto Indar Jaya S.H menyoroti persoalan pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan di Kabupaten Jeneponto setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya pengelolaan pajak daerah yang belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025 Nomor 37.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Temuan BPK tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan PBJT, mulai dari aspek pendataan wajib pajak, penetapan pajak berdasarkan data omzet, hingga optimalisasi pengawasan terhadap transaksi yang menjadi sumber penerimaan daerah.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan terdapat 16 cafe dan warung makan yang telah menjadi objek potensial pajak namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jeneponto. Kondisi tersebut menjadi catatan serius karena menunjukkan bahwa sistem pendataan dan pemutakhiran basis data pajak daerah belum berjalan secara maksimal.
Selain persoalan pendataan, BPK juga menemukan adanya penetapan PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan yang dilakukan secara taksasi dengan nilai pajak yang sama setiap bulan tanpa sepenuhnya didasarkan pada data omzet riil wajib pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kekurangan penetapan penerimaan PBJT minimal sebesar Rp233.821.000,00.
Permasalahan lain yang menjadi sorotan adalah belum optimalnya rekonsiliasi data transaksi belanja makanan dan minuman pada perangkat daerah. BPK menemukan adanya potensi PBJT makanan dan/atau minuman yang belum ditetapkan minimal sebesar Rp181.297.693,01. Dari jumlah tersebut, masih terdapat nilai sebesar Rp146.038.300,74 yang harus ditindaklanjuti melalui proses penagihan kepada wajib pajak terkait.
Atas temuan tersebut, Bupati Jeneponto menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Namun, menurut FKR, persoalan utama bukan hanya terkait penyelesaian administratif terhadap rekomendasi BPK, melainkan bagaimana memastikan kelemahan sistem tersebut tidak kembali terjadi. Temuan BPK menjadi indikator bahwa mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah belum sepenuhnya mampu mendeteksi dan mencegah adanya potensi kehilangan penerimaan daerah sejak awal.
FKR menilai, apabila sistem pendataan, pengawasan, dan rekonsiliasi data berjalan secara optimal, maka potensi kekurangan penerimaan pajak daerah seharusnya dapat diminimalisasi sebelum menjadi temuan pemeriksaan eksternal.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat. Setiap potensi penerimaan yang tidak tergali secara optimal akan berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
FKR mendorong Pemerintah Kabupaten Jeneponto agar tidak hanya menyelesaikan temuan BPK secara administratif, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengelolaan pajak daerah, khususnya dalam hal pendataan wajib pajak, pengawasan omzet, integrasi data antarorganisasi perangkat daerah, serta penguatan sistem pengendalian internal.
Menurut FKR, tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.




