Gowa, Pataka Eja — Kabar perombakan besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Informasi mengenai Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter dan 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut-sebut dicopot atau dinonjobkan menuai perhatian publik.
Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) meminta Pemkab Gowa tidak menutup-nutupi informasi terkait perubahan jabatan sejumlah pejabat strategis tersebut.
Ketua Umum FKJI, Revin Pataroi Rahman, menegaskan bahwa pencopotan atau pemberhentian pejabat, terlebih Sekda yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, harus memiliki dasar hukum, alasan yang jelas, serta mengikuti prosedur kepegawaian yang berlaku.
“Kalau memang benar Sekda Gowa dan 15 kepala OPD dinonjobkan atau diberhentikan dari jabatannya, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari kabar yang beredar tanpa penjelasan resmi,” tegas Revin, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, posisi Sekda memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut jabatan tersebut tidak boleh menimbulkan kesan sebagai keputusan sepihak tanpa prosedur yang transparan.
“Sekda bukan jabatan biasa. Begitu juga kepala OPD. Ada mekanisme ASN dan aturan mengenai jabatan pimpinan tinggi yang harus dipatuhi. Publik berhak mengetahui apa dasar dan alasan pemberhentian mereka,” ujarnya.
Revin juga menyoroti informasi yang menyebut sebanyak 15 kepala OPD ikut dinonjobkan.
Jika informasi tersebut benar, kata dia, Pemkab Gowa perlu segera menjelaskan secara terang siapa saja pejabat yang terdampak, status jabatan mereka, serta dasar keputusan terhadap masing-masing pejabat.
“Kalau hanya satu pejabat mungkin publik masih bisa melihatnya sebagai persoalan kepegawaian. Tapi kalau sampai 15 kepala OPD, ini bukan lagi isu kecil. Ada implikasi terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.
FKJI juga meminta proses pergantian pejabat dilakukan secara profesional dan tidak didasari kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada gerbong yang sedang dibersihkan atau ada kepentingan tertentu di balik perombakan ini. Kalau memang ada pelanggaran disiplin, buka dasar pemeriksaannya. Kalau karena kebutuhan organisasi, jelaskan juga dasar kebijakannya,” tegas Revin.
Sorotan terhadap isu perombakan pejabat tersebut semakin menguat setelah beredar Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang pembebasan sementara Inspektur Inspektorat Daerah Gowa Syahrul Syahrir dari jabatan.
Dalam keputusan tersebut disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Revin menilai keputusan terhadap Inspektur tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses kepegawaian yang memiliki dasar pemeriksaan. Karena itu, publik juga diminta tidak terlebih dahulu menghakimi sebelum proses pemeriksaan dan penyelesaiannya tuntas.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran disiplin berat, silakan proses sesuai aturan. Tetapi pemerintah juga harus memastikan seluruh hak dan proses pemeriksaan yang bersangkutan tetap dijamin,” jelasnya.
FKJI mendorong Pemkab Gowa segera memberikan penjelasan resmi mengenai kabar perombakan pejabat tersebut.
“Kami meminta Pemkab Gowa segera memberikan penjelasan resmi. Siapa yang diberhentikan, siapa yang dinonjobkan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana status masing-masing pejabat. Publik jangan dibiarkan menerka-nerka,” ujar Revin.
Menurutnya, keterbukaan pemerintah penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau semuanya sesuai prosedur, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan isu berkembang liar. Transparansi justru akan melindungi pemerintah dari berbagai tudingan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengenai kabar pencopotan Sekda Gowa maupun 15 kepala OPD tersebut.
Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemkab Gowa terkait informasi tersebut.




