Oleh: Andi Tenri Candradewi Rumalutur
Nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Indonesia semakin hari semakin meredup. Hal ini ditandai dengan bagaimana cara komunikasi masyarakat Indonesia hari ini, adanya degradasi terhadap tingkah laku, sikap, atau adab berbicara yang sangat memprihatinkan, khususnya pada generasi muda di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus tindakan asusila yang terjadi di Indonesia, ironisnya deretan kasus pelaku tindakan asusila itu subjek dan objeknya adalah kalangan generasi muda.
Kasus pelecehan yang dijumpai pada awal tahun 2024 di Riau, merupakan kasus yang mengejutkan lantaran pelaku pelecehan merupakan seorang anak kecil yang duduk di bangku TK, dimuat pada laman Detik.Edu tanggal 02 Februari 2024. Korban pelecehan juga merupakan anak TK teman sebaya pelaku. “Korban mengaku aksi dari kawannya telah dilakukan sejak Oktober 2023. Kasus baru terungkap pada Januari 2024 lantaran korban diinterogasi oleh sang ayah setelah perilakunya berubah.” Dimuat dalam laman DetikEdu.
Dilanjut Kasus yang sangat fatal belakangan ini, dilansir dalam laman BBC News Indonesia pada tanggal 14 September 2024 dengan headline “Empat anak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang divonis bersalah – ‘Pelaku terpapar konten pornografi”. Empat pelaku merupakan anak dibawah umur, dengan inisial IS (16 Tahun), MZ (13 Tahun), NZ (12 Tahun), AS (12 Tahun) dan korban anak perempuan berusia 13 tahun yang duduk dibangku SMP. Para pelaku, kata polisi, dikenakan pasal 76C dan pasal 80 ayat 3 UU yakni penganiayaan dan pencabulan sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tindakan Asusila masih langgeng dan marak terjadi di masyarakat, faktor eksternalnya adalah kurangnya kepedulian antar sesama mengenai penerapan moral, pembiaran dari masyarakat dan lemahnya pengawasan pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus tindakan asusila. Selain itu hal utama yang paling memicu maraknya terjadi tindakan asusila di era globalisasi yaitu media informasi yang semakin update memuat berita negatif dan positif tanpa kontrol maupun filterisasi yang tidak ketat. Era globalisasi, sudah menjadi hal pokok untuk penggunaan smartphone atau telepon pintar. Dimulai dari kalangan anak kecil hingga lansia.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, total pengaduan kasus pornografi dan cyber crime atau kejahatan online yang menjerat anak-anak pada 2014 sebanyak 322 kasus, 2015 sekira 463 kasus, 2016 meningkat menjadi 587 kasus, 2017 menjadi 608 kasus dan pada 2018 naik mencapai 679 kasus. Kejahatan pornografi yang menyasar anak di bawah umur terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Salah satu faktor pemicu tingginya kasus tersebut adalah mudahnya akses internet dan lemahnya pengawasan orang tua (data KPAI tahun 2019).
Maka dari itu sudah menjadi kewajiban orang tua, untuk mengontrol dan mengawasi aktifitas gadget anaknya. Namun kenyataannya kebanyakan orang tua hari ini bersikap acuh tak acuh untuk memantau anaknya dalam penggunaan smartphone. Hal ini juga dilansir dilaman Liputan 6, dengan headline “Survei: 61 Persen Orangtua Lalai Ikuti Aturan Digital yang Diterapkan untuk Anak” dipublish pada tahun 2019. Serta masih banyak lagi artikel maupun jurnal yang membahas dan meneliti kelalaian pengawasan orang tua terhadap gadget anak.
Meski begitu, secarut marut apapun kondisi bangsa, selalu ada niat dan ikhtiar untuk memperbaiki kondisi dan stabilitas moral anak-anak demi kemaslahatan dan masa depan bangsa. Karena anak-anak merupakan generasi yang akan melanjutkan dan merawat masa depan bangsa Indonesia.
Maka dari itu, hidup di era globalisasi tidak dapat dihindari sekalipun kita menghindar, media informasi dan komunikasi yang semakin hari semakin update, memberikan perubahan sosial yang signifikan bagi suatu bangsa. Untuk itu bagaimana kita sebagai orang tua wajib memberikan pondasi kepada setiap anak-anak dalam menghadapi globalisasi yang memberikan banyak dampak baik positif maupun negatif.
Terkhusus bagaimana menjaga, merawat dan mempertahankan moral bangsa di era globalisasi, dalam penggunaan media informasi dan komunikasi. Untuk mencegah kasus-kasus tindakan asusila tersebut tidak terulang lagi, orang tua perlu mengetahui kewajiban dan tanggung jawab sebagai orang tua.
Neny, seorang pakar psikologi Universitas Airlangga mengimbau orang tua untuk lebih berhati-hati saat bertindak di depan anaknya yang masih kecil. Di fase anak banyak merasa penasaran ini, orang tua harus mengarahkannya dengan baik. “Peran orang tua tak hanya sebagai pendamping, namun juga memberikan pemahaman kepada anak agar nantinya anak dapat memaknai dan mencerna hal baik di sekitar mereka. Baik itu berupa tontonan, perilaku, dan kebiasaan,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual pada anak, kontribusi pengasuhan orang tua dan lingkungan berperan sebagai kontrol sosial dan memberikan pengetahuan soal pendidikan seksual.
Dimuat dalam laman Warta Kominfo Natuna, dengan headline “Orang tua perlu Awasi Penggunaan Gadget Pada Anak” yang dipublish pada 22 Januari 2019. Camat Bunguran Timur, Wan Suhardi meminta agar orang tua lebih berperan mengawasi anak-anaknya saat bermain gadget. Karena kekeliruan orang tua yang dengan sengaja memberikan dan membebaskan anaknya untuk menggunakan smartphone.
Menurut Wan Suhardi, pada kenyataanya kini tidak sedikit anak-anak yang ketagihan memakai smartphone ini melebihi batas durasi yang telah direkomendasikan sesuai umurnya. Bahkan kini banyak anak-anak yang ketagihan untuk bermain game hingga berlarut-larut. Hal ini perlu menjadi perhatian serius berbagai pihak terlebih para orang tua.
Berbagai penelitian mengungkapkan bahwa gadget memberikan dampak negatif terhadap perkembangan anak baik secara fisik maupun psikis diantaranya aspek perkembangan fisik psikomotorik, agama dan moral, kognitif, sosial dan emosi, bahasa, seni anak, anak jarang melakukan aktivitas lain seperti memegang benda, menulis, mewarnai, menggambar, berjalan, berlari, bermain bola, dan menyusun balok karena anak terlalu lama duduk dan diam saat menggunakan gadget Dikutip dalam Jurnal Univ. Pendidikan Mandalika dengan judul “Teknik Mengawasi Anak Dalam Penggunaan Gadget”.
Melirik tentang penggunaan gadget pada anak, ada 6 rekomendasi durasi penggunaan gadget pada anak by American Academy of Pediatrics:
- Usia 0-2 Tahun (No Gadget)
- Usia 3-5 Tahun (Maksimal 10 menit)
- Usia 5-7 Tahun (Maksimal 20 menit)
- Usia 7-9 Tahun (Maksimal 30 Menit)
- Usia 9-12 Tahun (Maksimal 1 Jam)
- Usia 12-15 (Maksimal 2 Jam)
Namun yang terpenting dari itu semua adalah tanggung jawab orang tua sebagai pendamping utama seorang anak agar dapat memberi batas kontrol dan menyaring hal-hal positif untuk tumbuh kembang anak di dalam era globalisasi.
Smartphone berpotensi menjadi sarang ilmu pengetahuan begitupun sebaliknya juga bisa menjadi sarang pemicu terjadinya tindakan asusila yang sangat rentan menjadi korban adalah anak-anak, karena rasa penasaran yang sangat jarang diimbangi dengan pengetahuan yang sepadan. Akibat dari kelalaian lingkungan sosial, terkhusus kurangnya pendampingan dan bimbingan orang tua.
Untuk itu upaya penanggulangan degradasi moral ‘anak’ bangsa begitu kompleks, terutama yang harus dibenahi adalah orang tua, sebagai pondasi tumbuh kembang anak. Diperlukan kolektivitas peran antara akademisi, pemerintah dan masyarakat sekitar.
Peran akademisi dan pemerintahan bekerja sama dalam memfasilitasi pelatihan mengenai peran dan tanggung jawab yang harus dipahami bagi para calon orang tua dan orang tua. Dimana didalam pelatihan itu memberikan edukasi parenting dan bahayanya penggunaan gadget pada anak tanpa pemantauan dan kontrol orang tua serta memberikan edukasi bagaimana cara yang tepat dan aman dalam memantau anak ketika menggunakan gadget.
Dikutip dalam Jurnal Univ. Pendidikan Mandalika, berikut langkah yang dapat dilakukan oleh orang tua sebelum atau sesudah anak menggunakan gadget:
- Kuatkan pemahaman mereka tentang ilmu agama
- Dampingi anak pada saat menggunakan internet, selain sebagai pengawas orang tua juga sebagai guide, inspirator, evaluator dan lain sebagainya,
- Menggunakan pembatas waktu saat menggunakan internet,
- Membangun komunikasi dan mengarahkan anak supaya menggunakan internet sesuai dengan kebutuhannya,
- Mengarahkan anak supaya dapat bersikap baik pada lawan bicara di dunia maya,
- Menjelaskan kepada anak dampak positif dan negatif jika membuka situs yang dianjurkan dan yang dilarang,
- Hendaknya orang tua menggunakan pembatasan dalam pengunduhan atau men share foto, video, atau yang lainnya ke yang lain,
- Melakukan pembatasan informasi pribadi yang bisa dilihat oleh publik,
- Membatasi situs-situs yang boleh di tonton atau diunduh oleh anak,
- Menggunakan software untuk mencegah spam,
- Melakukan kontroling setiap anak selesai menggunakan internet seperti: jejak anak mengunjungi situs, jika ditemukan situs yang tidak bagus segera memblokirnya,
- Mengecek dan mengawasi teman yang ditambahkan ke kontak dan siapa teman bermainnya, dan
- Mengawasi pesan yang diterima dan komunitas online.
Jika langkah-langkah di atas dapat diterapkan oleh orang tua maka, besar kemungkinan hal-hal yang tidak kita inginkan tidak akan terjadi. Ingat, masa depan bangsa berada ditangan orang tua yang mendidik anaknya dengan baik, semoga bermanfaat.




