JAKARTA, Pataka Eja – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, mengaitkan dugaan kematian tidak wajar Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dengan teori klasik dari Tiongkok sha ji jing hou atau “membunuh ayam untuk menakut-nakuti monyet”.
Pernyataan tersebut disampaikan Saut dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk “Emas, Uang, dan Kematian di Kasus Eks Jampidsus” yang disiarkan iNews, Rabu (5/8/2026).
Meski mengemukakan teori tersebut, Saut menegaskan bahwa pandangannya masih sebatas hipotesis yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, bukan kesimpulan maupun tuduhan terhadap pihak tertentu.
“Teori ini bisa kita pakai. Peringatan buat yang lain, tapi itu analisis bisa salah. Itu hipotesis, kalau dalam penyelidikan itu kan hipotesis namanya,” kata Saut.
Menurutnya, teori sha ji jing hou juga pernah disinggung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam melihat dinamika penanganan sejumlah perkara.
“Ini ada teori seperti ini, dan teman-teman di Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sudah bicara ini. Sha ji jing hou, mau membunuh ayam di depan monyet, monyet pasti ketakutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Saut juga menyinggung adanya pandangan yang berkembang terkait pola penanganan sejumlah perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah sejak menjabat sebagai Jampidsus pada 2022. Namun ia kembali mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan analisis, bukan tuduhan yang telah terbukti.
“Sekarang ada tuduhan FA (Febrie) ini sekarang memakai teori ini mulai dari dilantik dari tahun 2022 sampai 2026. Diambil tapi kemudian enggak diselesaikan, supaya yang lain takut,” ucapnya.
Saat ditanya apakah yang dimaksud adalah dugaan pola penanganan perkara oleh Febrie, Saut menegaskan bahwa pernyataannya merupakan cara berpikir dalam menganalisis suatu persoalan dengan menggunakan pendekatan strategi.
“Ini pemikiran kita, karena kan saya bilang tadi kita harus sepakat memberantas korupsi memakai strategic thinking, pakai teori, pakai petuah-petuah lama. Ini buku tahun lama, 2.000 sebelum masehi,” katanya.
Saut menilai teori tersebut dapat diterapkan dalam berbagai konteks, termasuk dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak tertentu.
“Jadi kalau kita pakai dalam pengertian emas, dalam pengertian barang disita, bisa juga. Tapi dalam pengertian yang almarhum bisa juga, gue potong dulu nih biar yang lain takut semua,” ujarnya.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pembuktian hukum.
“Ini berpikirnya begini, kita enggak nuduh. Nanti silakan Anda buktikan bahwa itu sebenarnya betul ada unsur arsenik dan lainnya,” katanya.
Saut berharap seluruh rangkaian perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk kematian Sutrimo, ditangani secara serius dan profesional berdasarkan alat bukti.
“Ini harus serius kasus ini, dan semua yang ada di sekelilingnya, termasuk soal almarhum Sutrimo. Jadi kita berharap teman-teman di lawyer-nya Febrie Adriansyah ini fokus di kasusnya, berdebat aja di situ soal praperadilan, terus bagaimana predicate crime soal money laundering-nya,” tuturnya.
Diketahui, Sutrimo ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa di depan Klinik Modernt, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Sutrimo disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga (karumga) Febrie Adriansyah.
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian Sutrimo masih dalam perhatian publik. Belum ada pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyimpulkan adanya keterkaitan antara kematian tersebut dengan perkara hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Sementara itu, Saut Situmorang menegaskan bahwa seluruh analisis yang disampaikannya dalam forum diskusi tersebut merupakan hipotesis yang harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.




