GOWA, Pataka Eja — Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Husniah kini resmi ditahan oleh penyidik dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga telah menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut senilai Rp5,58 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).
Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Husniah akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 2025–2026. Dalam proses penyidikan, polisi mendalami sejumlah dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan di Kabupaten Gowa.
Empat Dugaan Praktik yang Didalami Penyidik
Penyidik mengusut sejumlah rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan perizinan dan kegiatan lainnya.
Pertama, dugaan pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan jumlah unit rumah yang akan dibangun.
Kedua, dugaan permintaan dana kepada pihak pengelola minimarket terkait pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa. Dana tersebut diduga diminta melalui orang kepercayaan Husniah dengan dalih pengadaan kendaraan operasional.
Ketiga, dugaan permintaan potongan harga untuk sebuah rumah mewah yang dikaitkan dengan pengurusan izin pembangunan perumahan. Penyidik juga menelusuri dugaan hubungan antara transaksi tersebut dan pemberian imbalan dari proyek pengadaan mobil ambulans.
Keempat, dugaan permintaan dana sponsor untuk kegiatan Beautiful Malino. Penyidik mendalami dugaan permintaan dana kepada pihak minimarket sebelum berlangsungnya audiensi terkait pembukaan gerai.
Keempat rangkaian tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Husniah. Namun, seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dua Rumah dan Satu Mobil Ikut Disita
Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita mencapai Rp5,58 miliar.
Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sebelumnya, aset tersebut terdiri atas dua unit rumah yang berlokasi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pihak penyidik menyatakan tetap menjamin hak-hak Husniah selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.
Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung, sehingga dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang disangkakan kepada Husniah tetap harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Catatan: Status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.


