JAKARTA, Pataka Eja — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kamis (1/10/2026).
Husniah diperiksa selama sekitar enam jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.45 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Bupati Gowa itu dengan 26 pertanyaan.
Kepala Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB. Ada 26 pertanyaan,” kata Yusuf Afandi di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Husniah belum ditahan.
Yusuf menjelaskan, penahanan terhadap kepala daerah memiliki ketentuan khusus. Menurut dia, penyidik membutuhkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) apabila penyidikan terhadap bupati atau wali kota dilanjutkan dengan penahanan.
“Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” ujar Yusuf, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Yusuf tidak membeberkan materi pemeriksaan maupun substansi 26 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Husniah.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan merupakan bentuk kooperatif terhadap proses penyidikan.
Namun, ia menegaskan bahwa kehadiran Husniah dalam pemeriksaan tidak berarti pihaknya membenarkan sangkaan penyidik.
“Kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,” kata Adhi, dikutip dari ANTARA.
Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Dalam laporan Inilah.com, penyidik menduga terdapat praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan.
Penyidik juga disebut mendalami dugaan permintaan jatah pembukaan gerai minimarket dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan permintaan diskon rumah mewah yang disebut berkaitan dengan kickback proyek pengadaan ambulans serta permintaan sponsor untuk sejumlah kegiatan.
Dalam perkara tersebut, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa disebut telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp5,58 miliar.
Aset yang disita antara lain dua unit rumah yang berada di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil operasional Toyota HiAce, berdasarkan laporan Inilah.com.
Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah.
Hingga pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut, Husniah belum ditahan. Penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara, sementara pihak kuasa hukum menyatakan akan menguji sangkaan terhadap kliennya pada proses hukum selanjutnya.


