Gowa, patakaeja.id – Di tengah rangkaian sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang mengusut dugaan pelanggaran etika, sumpah/janji jabatan, serta dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa, tim Media Pataka Eja justru mendokumentasikan ironi di balik jalannya persidangan.
Sedikitnya lima oknum DPRD tampak merokok di dalam ruang rapat Pansus maupun di area dalam gedung DPRD saat sidang diskors. Aktivitas tersebut didokumentasikan tim Pataka Eja ketika meliput rangkaian sidang Pansus Hak Angket, mulai dari sidang 24 Juni 2026 hingga agenda pemeriksaan Bupati Gowa pada 14 Juli 2026.
Ironi itu semakin terasa karena sebelum memasuki ruang sidang, khususnya saat agenda pemeriksaan Bupati Gowa pada 14 Juli 2026, tim Media Pataka Eja justru diminta petugas keamanan untuk menyimpan korek api di lobi sebelum diperkenankan memasuki ruang rapat.
Namun, ketika sidang diskors, situasi yang berbeda justru terdokumentasi. Sejumlah oknum DPRD tampak merokok di dalam ruang rapat maupun di area dalam gedung DPRD. Dari hasil pantauan tim Pataka Eja, asap rokok terlihat mengepul di dalam ruangan. Tim juga tidak menemukan adanya ruang khusus merokok maupun fasilitas penghisap asap rokok di sekitar lokasi.
Kontras tersebut menjadi sorotan mengingat salah satu materi yang secara resmi diperiksa dalam Pansus Hak Angket justru menyangkut dugaan pelanggaran etika.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, saat membuka sidang pada 24 Juni 2026 menegaskan bahwa pansus dibentuk untuk memperoleh keterangan, data, dan informasi terkait dugaan perbuatan tercela berupa perselingkuhan, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah/janji jabatan Bupati Gowa yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Rapat ini dilaksanakan dalam rangka memperoleh keterangan, data, dan informasi yang diperlukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan perbuatan tercela atau perselingkuhan Bupati Gowa, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah/janji jabatan Bupati yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Kasim Sila.
Di tengah forum yang menjadikan etika sebagai salah satu objek penyelidikan, aktivitas merokok di dalam ruang rapat dan gedung DPRD justru memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan kantor pemerintah.
Pasalnya, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Pasal 12 menetapkan bahwa kantor pemerintah merupakan salah satu kawasan tanpa rokok. Ketentuan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok.

Temuan Pataka Eja kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan DPRD Kabupaten Gowa. Di satu sisi, pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang diminta menyimpan korek api di lobi. Di sisi lain, aktivitas merokok di dalam ruang rapat dan area gedung DPRD justru terdokumentasi ketika sidang masih berlangsung.
Untuk memastikan informasi yang disampaikan tetap akurat dan berimbang, Media Pataka Eja telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa.
Dalam konfirmasi tersebut, Pataka Eja meminta penjelasan apakah aktivitas merokok di dalam gedung dan ruang rapat DPRD diperbolehkan, apakah tersedia ruang khusus merokok sesuai ketentuan, bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan DPRD, serta langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan adanya aktivitas merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Media Pataka Eja tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dokumentasi Pataka Eja:








