Gowa, patakaeja.id – Di balik memanasnya dinamika politik dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa mengenai dugaan perbuatan tercela dan dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa, tim Media Pataka Eja menemukan temuan lain yang tak kalah menarik perhatian.
Bukan mengenai jalannya persidangan, melainkan dugaan perubahan identitas kendaraan dinas serta kejanggalan penggunaan plat nomor pada sejumlah kendaraan yang keluar-masuk kompleks DPRD Kabupaten Gowa.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil dokumentasi langsung yang dilakukan tim Pataka Eja saat meliput rangkaian rapat Pansus dan rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa beberapa pekan lalu.
Dari hasil dokumentasi, tim Pataka Eja mendapati empat unit Toyota Kijang Innova yang diduga merupakan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Gowa menggunakan plat nomor berwarna putih, bukan plat dinas berwarna merah sebagaimana lazim digunakan pada kendaraan milik pemerintah.
Keempat kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi DD 1502 B, DD 1514 B, DD 1482 B, dan DD 1509 B.
Seluruh nomor polisi tersebut kemudian ditelusuri melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. Berdasarkan hasil pengecekan, nomor polisi yang digunakan teridentifikasi sebagai kendaraan dinas.
Namun, pada saat didokumentasikan di lingkungan DPRD Kabupaten Gowa, kendaraan-kendaraan tersebut justru menggunakan plat nomor berwarna putih.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan plat putih pada kendaraan yang diduga merupakan aset pemerintah daerah.
Penggunaan plat putih pada kendaraan dinas bukan sekadar persoalan administratif. Di berbagai daerah, praktik pergantian plat merah menjadi plat putih kerap menjadi sorotan karena dinilai dapat membuat kendaraan dinas tidak mudah dikenali sebagai aset pemerintah ketika digunakan di luar kepentingan kedinasan.
Dalam temuan ini, Pataka Eja tidak menarik kesimpulan mengenai adanya motif tertentu dan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Selain empat kendaraan tersebut, tim Pataka Eja juga mendokumentasikan tiga unit Mitsubishi Pajero Sport yang berada di kompleks DPRD Kabupaten Gowa.
Kendaraan pertama menggunakan nomor polisi DD 15 PK. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, nomor polisi tersebut tidak ditemukan atau tidak terdaftar dalam sistem.
Kendaraan kedua menggunakan nomor polisi DD 27 YH. Hasil pengecekan melalui aplikasi yang sama juga menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut tidak ditemukan atau tidak terdaftar.
Sementara kendaraan ketiga menggunakan nomor polisi DD 1560 YT. Berdasarkan data pada aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, masa berlaku plat nomor tersebut tercatat hingga Januari 2025 (01-25). Namun, pada kendaraan yang didokumentasikan, plat nomor yang terpasang justru mencantumkan masa berlaku hingga Januari 2030 (01-30).
Perbedaan antara data yang tercantum dalam aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dengan kondisi plat yang terpasang pada kendaraan tersebut menjadi temuan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Yang lebih menarik, salah satu Mitsubishi Pajero Sport tersebut dengan nomor polisi DD 15 PK menggunakan emblem DPRD pada dudukan plat nomor.
Namun, hingga kini belum diketahui apakah kendaraan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Gowa, kendaraan operasional DPRD, kendaraan pinjam pakai, atau kendaraan pribadi yang digunakan oleh anggota DPRD maupun pihak lainnya.
Untuk memastikan akurasi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Pataka Eja telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa.
Dalam permintaan yang dikirimkan melalui pesan whatsapp, Sabtu (01/08/2026) tersebut, Pataka Eja meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan plat putih pada kendaraan dinas, status kepemilikan dan pengguna mobil Mitsubishi Pajero Sport, dasar penggunaan emblem DPRD pada salah satu kendaraan, serta penjelasan atas hasil pengecekan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang berbeda dengan kondisi kendaraan yang didokumentasikan.
Pataka Eja juga meminta penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh Sekretariat DPRD apabila ditemukan kendaraan di lingkungan DPRD yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Pataka Eja tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berikut Dokumentasi Kendaraan dan Hasil Pengecekan di Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile:











