Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dari Presiden hingga Pengusaha Diduga Disadap, Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Orang Lain sebagai Tersangka

Pataka Eja by Pataka Eja
3 November 2026
in Uncategorized
0
Whatsapp Image 2026 11 03 At 21 38

Tangkapan layar youtube Liputan6

Jakarta, Pataka Eja — Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah kalangan strategis, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial LSP yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain LSP, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Asep menjelaskan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ungkap Asep.

Tak hanya dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data hasil penyadapan.

Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan 42 buah flashdisk.

Asep menegaskan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar pejabat pemerintahan, tetapi juga sejumlah tokoh dari berbagai sektor.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan dilakukan melalui sistem yang berkaitan dengan penegakan hukum di lingkungan kepolisian. Selain menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, perkara tersebut juga memunculkan persoalan serius mengenai perlindungan komunikasi dan data elektronik.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

015294900 1602589912 Ilustrasi Borgol Ridlo
Uncategorized

Anggota Polda Sulsel Pelaku Pelecehan Seksual, Dituntut 10 Tahun Penjara.

17 Agustus 2024
Img 20251027 Wa0006
Uncategorized

Dorong Ruang Gerak Perempuan, KOPRI Rashul Hadirkan Kelas KOPRI Penggerak Perdana

27 Oktober 2025

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi