Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Anggota Polda Sulsel Pelaku Pelecehan Seksual, Dituntut 10 Tahun Penjara.

Pataka Eja by Pataka Eja
17 Agustus 2024
in Uncategorized
0
015294900 1602589912 Ilustrasi Borgol Ridlo

[Siaran Pers]

Makassar, 14 Agustus 2024. Setelah dua kali ditunda, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya digelar di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar. Dalam tuntutannya, JPU konsisten menggunakan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atas perbuatannya, Terdakwa Briptu Sanjaya, dituntut 10 tahun kurungan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel. Tidak hanya itu, terdakwa juga diminta untuk membayar biaya restitusi sebesar dua puluh lima juta rupiah.

“Menurut kami, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah cukup adil, baik bagi korban maupun terduga pelaku. Selanjutnya, kita tinggal menunggu dan melihat bagaimana keberpihakan dan independensi Hakim dalam memutus perkara ini,” jelas Mirayati Amin – Tim Kuasa Hukum LBH Makassar.

Menurut Mirayati, sejak awal persidangan terdakwa tidak pernah dihadirkan langsung dalam ruang sidang. Briptu Sanjaya mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan Kelas 1A Makassar. LBH Makassar selaku Tim Kuasa Hukum korban pernah meminta JPU agar menghadirkan Terdakwa. Namun sidang online masih terus dilakukan, walaupun status darurat wabah Covid-19 telah lama berakhir.

“Semoga pada sidang selanjutnya, JPU bisa menghadirkan Terdakwa di ruang sidang. Kami juga berharap, majelis Hakim dapat memutus perkara ini, secara adil, dengan mempertimbangkan pengakuan pelaku serta riwayat kekerasan yang dialami korban,” tambah Mira

Sementara itu, terkait status keanggotaan Briptu Sanjaya sebagai polisi aktif, Kapolda Sulsel beserta jajarannya didesak untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana. Putusan sidang etik dengan memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi selama 7 tahun, dinilai belum cukup mewakili rasa keadilan korban.

***

Narahubung:

0851-7448-2383 (Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar)

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Aisndjkasnda
Ragam

Aris Muflih, S.Sos Terpilih sebagai Formatur BM-PAN Gowa pada Musda Serentak Se-Sulawesi Selatan

24 Mei 2026
23
Whatsapp Image 2024 07 11 At 20 30 59 69ff07e0
Uncategorized

Taman Baca Nurul Jihad Laksanakan Kegiatan Membaca Nyaring

12 Juli 2024
112
Img 20250317 Wa0004
Uncategorized

PK PMII UIN ALAUDDIN Cab. Gowa Soroti Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI Sebagai Upaya Menghidupkan Kembali DWI FUNGSI ABRI

17 Maret 2025
58
Whatsapp Image 2025 04 29 At 01 08
Uncategorized

Milad ke-4, UKM Literasi Lontara Kukuhkan Kader Baru Lewat LKL Tingkat I

29 April 2025
51

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi