Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Anggota Polda Sulsel Pelaku Pelecehan Seksual, Dituntut 10 Tahun Penjara.

Pataka Eja by Pataka Eja
17 Agustus 2024
in Uncategorized
0
015294900 1602589912 Ilustrasi Borgol Ridlo

[Siaran Pers]

Makassar, 14 Agustus 2024. Setelah dua kali ditunda, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya digelar di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar. Dalam tuntutannya, JPU konsisten menggunakan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atas perbuatannya, Terdakwa Briptu Sanjaya, dituntut 10 tahun kurungan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel. Tidak hanya itu, terdakwa juga diminta untuk membayar biaya restitusi sebesar dua puluh lima juta rupiah.

“Menurut kami, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah cukup adil, baik bagi korban maupun terduga pelaku. Selanjutnya, kita tinggal menunggu dan melihat bagaimana keberpihakan dan independensi Hakim dalam memutus perkara ini,” jelas Mirayati Amin – Tim Kuasa Hukum LBH Makassar.

Menurut Mirayati, sejak awal persidangan terdakwa tidak pernah dihadirkan langsung dalam ruang sidang. Briptu Sanjaya mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan Kelas 1A Makassar. LBH Makassar selaku Tim Kuasa Hukum korban pernah meminta JPU agar menghadirkan Terdakwa. Namun sidang online masih terus dilakukan, walaupun status darurat wabah Covid-19 telah lama berakhir.

“Semoga pada sidang selanjutnya, JPU bisa menghadirkan Terdakwa di ruang sidang. Kami juga berharap, majelis Hakim dapat memutus perkara ini, secara adil, dengan mempertimbangkan pengakuan pelaku serta riwayat kekerasan yang dialami korban,” tambah Mira

Sementara itu, terkait status keanggotaan Briptu Sanjaya sebagai polisi aktif, Kapolda Sulsel beserta jajarannya didesak untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana. Putusan sidang etik dengan memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi selama 7 tahun, dinilai belum cukup mewakili rasa keadilan korban.

***

Narahubung:

0851-7448-2383 (Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar)

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2024 07 16 At 12 44 49 Ee8caf79
Uncategorized

Dugaan Awal Adanya Manipulasi Data Pihak Kelurahan, Masyarakat Romanglompoa Gugat Pembangunan Rumah Ibadat

16 Juli 2024
310
Img 20250115 Wa0025
Uncategorized

Mahasiswa KKN UIN Makassar Jadikan Desa Bebas PMK dan Islamic Fest Sebagai Program Unggulan

15 Januari 2025
48
Whatsapp Image 2025 10 01 At 21 35 22
Uncategorized

Di Depan Polres Jeneponto, IMM INTI Gelar Panggung Bebas Mengenang Tragedi HAM

1 Oktober 2025
384
Whatsapp Image 2025 02 11 At 22 36 42
Uncategorized

Celebes Law Advocation (CLA) Ajak Masyarakat Sulawesi Berperan Aktif dalam Upaya Penegakan Hukum di Sulawesi.

11 Februari 2025
34

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi