Patakaeja.id – GOWA, secara sederhana begitulan kira-kira suasana dan hasil Rapat keputusan DPRD Kabupaten Gowa dalam rapat paripurna penetapan pendapat DPRD pada Rabu (12/8/2026) dan berakhir dengan kesepakatan bulat.
Tujuh fraksi menyatakan sepakat atas hasil dan usulan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, termasuk usulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Akhir Pansus Hak Angket yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD Gowa. Dalam forum itu, enam usulan Pansus dibacakan oleh anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, sebagai perwakilan Pansus.
Salah satu poin paling penting dalam usulan tersebut adalah mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa melalui mekanisme hukum yang berlaku, sepanjang memenuhi persyaratan dan tahapan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuh Fraksi Sepakat
Tujuh fraksi yang menyatakan persetujuan tersebut yakni:
- PPP — Setuju
- Gerindra — Setuju
- PAN — Setuju
- NasDem — Setuju
- Demokrat — Setuju
- Golkar — Setuju
- Gowa Sejahtera — Setuju
Dengan keputusan tersebut, DPRD Gowa secara kelembagaan menyetujui tindak lanjut hasil Pansus Hak Angket dan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat. Sebanyak 45 anggota DPRD disebut turut menandatangani persetujuan terhadap usulan pemberhentian tersebut.
Keputusan Bulat, Ekspresi Beragam
Meski keputusan fraksi-fraksi berakhir pada sikap yang sama, suasana penyampaian pandangan di ruang sidang memperlihatkan ekspresi yang beragam.
Sebagian perwakilan fraksi menyampaikan pandangan dengan nada tegas ketika menyatakan persetujuan. Sebagian lainnya terlihat lebih berat dan lirih menyampaikan sikap. Ada pula perwakilan yang berbicara dengan lebih hati-hati ketika menyampaikan pandangannya di hadapan forum.
Menariknya, seluruh perwakilan perempuan yang membacakan pandangan, baik dari unsur Pansus maupun fraksi, tampil di hadapan rapat paripurna.
Perbedaan ekspresi tersebut tidak mengubah hasil akhir. Ketujuh fraksi tetap menyatakan sepakat terhadap tindak lanjut hasil Pansus Hak Angket.
Bupati Husniah: Hormati DPRD dan Hukum
Di tengah keputusan bulat DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang hadir dan menyampaikan tanggapannya di hadapan rapat paripurna.
Husniah menegaskan bahwa keputusan tersebut masih memiliki tahapan hukum berikutnya dan proses yang berlangsung belum menjadi ruang untuk menghakimi atau mengadili dirinya.
“Saya hadir di ruangan yang terhormat ini bukan untuk menghindari pengawasan. Saya hadir karena saya menghormati lembaga ini, saya hadir karena saya menghormati hukum,” kata Husniah di hadapan anggota DPRD Gowa.
Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap DPRD dan lembaga hukum. Pernyataan Husniah senada dengan sikapnya yang menempatkan proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang masih berjalan.
Sempat Ricuh Saat Husniah Panggil Feni ke Ruang Sidang
Suasana rapat sempat memanas sekitar pukul 12.00 WITA ketika Husniah tiba-tiba memanggil seorang perempuan bernama Feni masuk ke ruang sidang melalui pintu belakang podium sambil menangis.
Husniah memperkenalkan Feni sebagai istri Wahyu, mantan sopirnya, yang disebut tengah mengandung tujuh bulan.
Kehadiran Feni memicu interupsi dan teriakan dari sejumlah anggota DPRD karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan pertanyaan atau substansi yang sedang dibahas dalam rapat.
Situasi kemudian diikuti teriakan dari pendukung Husniah yang berada di lantai dua dan di depan ruang rapat. Mereka meminta agar Bupati tidak dipotong saat menyampaikan pendapat.
Suasana semakin panas setelah sejumlah orang di lantai dua terus berteriak. Seorang anggota DPRD bahkan meminta pihak keamanan mengeluarkan mereka dari ruangan.
Anggota DPRD Risqiyah Hijaz dari Fraksi NasDem hingga Ketua Pansus Hak Angket, Muh Kasim Sila, turut meminta agar pihak yang membuat keributan ditertibkan.
Personel Polresta Gowa kemudian turun tangan untuk menenangkan situasi. Kericuhan berlangsung sekitar dua hingga tiga menit sebelum rapat kembali terkendali.
Dokumen dan Alat Bukti Pansus Segera Dibawa ke MA
Setelah keputusan politik DPRD ditetapkan, tahapan berikutnya kini bergerak ke ranah hukum.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan pimpinan DPRD akan membawa hasil pengajuan Hak Menyatakan Pendapat beserta dokumen hasil Pansus ke Mahkamah Agung (MA).
“Sore ini pimpinan DPRD Gowa berangkat ke Jakarta untuk membawa hasil pengajuan Hak Menyatakan Pendapat dari DPRD Gowa ke Mahkamah Agung,” kata Hasrul seusai rapat paripurna.
Hasrul menegaskan langkah tersebut didasarkan pada hasil kerja Pansus yang mencakup laporan akhir, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti dan hasil kajian yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Seluruh berkas tersebut akan diserahkan kepada MA untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, Mahkamah Agung berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus uji pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah.




