Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Barang Disebut Bukan Miliknya, Mengapa SA yang Ditahan? Keluarga Pertanyakan Dasar Penangkapan Satresnarkoba Polrestabes Makassar

Pataka Eja by Pataka Eja
27 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
Instasize 260927144819v

Makassar, Pataka Eja — Keluarga SA mempertanyakan proses hukum yang sedang dijalani pria tersebut setelah diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dalam perkara narkotika.

Keluarga menyebut barang yang menjadi dasar perkara bukan milik SA. Mereka juga mempertanyakan alasan SA tetap ditahan, sementara seorang pria berinisial A yang disebut sebagai pihak yang menitipkan barang tersebut belum diamankan.

Dilansir dari DNID.co.id, ibu SA, SDK (64), mengatakan anaknya keluar rumah setelah menerima pesan WhatsApp dari A yang meminta SA mengambil sebuah barang titipan.

Menurut SDK, SA tidak mengetahui barang yang dimaksud maupun isi barang tersebut.

“Anakku tidak tahu barang apa dan isinya apa. Waktu dia keluar, tiba-tiba ada polisi. Anakku diperiksa dan tidak ada barang di badannya. Barang yang dititip itu ada di atas meja,” ujar SDK, Sabtu (26/9/2026).

SDK mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari SA, barang tersebut disebut dititipkan oleh A sebelum yang bersangkutan pergi ke Pangkep.

Kondisi tersebut kemudian membuat keluarga mempertanyakan alasan SA yang diamankan dalam perkara tersebut.

“A ini yang titip barang, setelah itu langsung pergi ke Pangkep. Kenapa anak saya yang ditangkap, sementara A tidak diamankan?” kata SDK.

Menurut SDK, SA sempat ditempatkan di Posko Pengayoman sebelum kemudian menjalani penahanan di Polrestabes Makassar. Hingga Sabtu (26/9/2026), keluarga menyebut SA telah menjalani penahanan sekitar tiga minggu.

Keluarga mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak kepolisian mengenai alasan SA tetap diproses dalam perkara tersebut. Namun, menurut SDK, pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara terhadap SA tetap dilanjutkan.

“Kami sudah pertanyakan ke pihak polisi. Katanya tetap lanjut kasusnya. Yang kami pertanyakan, kenapa A tidak diamankan sementara barang itu menurut kami milik A,” ujarnya.

SDK juga mengklaim A masih berada di sekitar tempat tinggalnya dan belum diamankan aparat kepolisian.

Namun, informasi mengenai keberadaan dan status hukum A tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga SA dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak A maupun kepolisian.

Keluarga Minta Dasar Penahanan Dijelaskan

Keluarga SA meminta Polrestabes Makassar menjelaskan secara terbuka konstruksi perkara yang menjerat SA, termasuk dasar penangkapan dan penahanan serta kaitan SA dengan barang bukti.

Menurut keluarga, penjelasan tersebut penting untuk mengetahui apakah SA diproses atas dugaan kepemilikan, penguasaan barang, atau dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Sebab, keluarga menyebut barang yang menjadi dasar perkara tidak ditemukan pada tubuh SA, melainkan berada di atas meja.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan mengapa A yang disebut sebagai pihak yang menitipkan barang belum diamankan.

Klaim Pemberian Uang Rp5 Juta

Dalam keterangannya, SDK juga mengungkap bahwa dirinya sempat menerima uang sebesar Rp5 juta dari ibu A sekitar 20 September 2026.

Menurut SDK, uang tersebut diberikan dengan alasan membantu kebutuhan dirinya saat menjenguk SA yang sedang ditahan.

Namun, SDK mengaku menolak pemberian tersebut dan berupaya mengembalikannya kepada ibu A.

“Saya ketemu mamanya A dan saya kembalikan uang itu. Tapi dia tidak mau menerima dan membawa kembali ke rumah. Saya bilang sama mamanya A, jangan begitu,” tuturnya.

SDK menegaskan dirinya tidak ingin pemberian tersebut menimbulkan kesan lain terkait perkara yang sedang dihadapi anaknya.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara dikonfirmasi terkait perkara tersebut. Saat dihubungi melalui WhatsApp, AKBP Lulik mengatakan, “Terima kasih atas informasinya, segera kami tindak lanjuti.”

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 07 29 At 02 05
Hukum & Kriminal

Tim Pegasus Resmob Jeneponto Tangkap Residivis Pencurian, Curi Tabung Gas untuk Beli Sabu

28 Juli 2026
25
Andrie Yunus4 1468x710
Hukum & Kriminal

Hukuman Dipangkas, Pemecatan Prajurit Gugur, TAUD Sebut Putusan Banding Kasus Andrie Yunus “Peradilan Sesat”

4 September 2026
14

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi