Oleh: Nabila Putri
Kebakaran yang terjadi di Lembang Baruppu Selatan, Kabupaten Toraja Utara, pada Jumat malam 23 Oktober 2026, hingga Sabtu, 24 Oktober 2026, tidak hanya membakar kawasan hutan dan lahan, tetapi juga menjalar ke area pemakaman leluhur di Burasia, Pongtimban, dan Lombok Rangri hingga menghanguskan peti- peti jenazah yang berada di dalamnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat Toraja.
Berdasarkan pemberitaan media (Baca: Liputan6.com, “Karhutla Toraja Utara Hanguskan Pemakaman Tradisional, Diduga Sengaja Dibakar, 26 Oktober 2026), terdapat dugaan bahwa kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh seseorang yang terlihat di sekitar lokasi. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan agar penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.
Menurut saya, kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai kebakaran biasa. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja dan melanggar hukum, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kerusakan lingkungan dapat berdampak luas, terlebih ketika api juga mengancam peninggalan leluhur yang penting bagi masyarakat setempat.
Dari sudut pandang hukum lingkungan, peristiwa ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan ini berkaitan dengan peristiwa tersebut karena kebakaran yang terjadi diduga telah merusak kawasan hutan dan berdampak pada lingkungan di sekitar makam leluhur.
Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa ini harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan. Apabila terbukti terdapat perbuatan yang melanggar hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penyebab kebakaran perlu diusut secara menyeluruh agar penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.
Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan sejauh mana pengawasan dan pencegahan kebakaran dilakukan di kawasan hutan yang berdekatan dengan pemakaman tradisional. Penanganan tidak seharusnya berhenti pada pemadaman api, tetapi perlu dilanjutkan dengan penyelidikan yang transparan dan evaluasi terhadap upaya pencegahan.
Pemerintah dan masyarakat adat perlu bekerja sama dalam mengawasi kawasan rawan kebakaran serta menjaga lingkungan dan situs pemakaman tradisional. Langkah ini penting agar perlindungan tidak hanya dilakukan setelah kerusakan terjadi, tetapi juga untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
Pada akhirnya, kebakaran ini menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan dan melindungi warisan leluhur merupakan tanggung jawab bersama. Penyelidikan yang serius, penegakan hukum yang adil, dan pencegahan yang nyata harus berjalan beriringan. Ketika api menghanguskan makam leluhur, penegakan hukum tak boleh padam.


