Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Ragam

Antrean BBM Mengular, Sulsel Berlakukan Ganjil-Genap hingga Atur Jadwal Truk

Pataka Eja by Pataka Eja
14 September 2026
in Ragam
0
20260914

Makassar, Pataka Eja — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Langkah tersebut disampaikan melalui surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026,

Dalam surat tersebut, terdapat lima poin utama yang akan diterapkan untuk mengurangi antrean dan menertibkan pengisian BBM di SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

1. Pengisian BBM Bersubsidi Berlaku Ganjil-Genap

Pengisian BBM bersubsidi akan dilakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil dan genap di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

2. Truk Diarahkan Mengisi BBM pada Malam Hari

Pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk akan dijadwalkan pada malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.

3. Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Isi Saat BBM 1 Bar atau Kurang

Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM bersubsidi apabila indikator bahan bakar pada kendaraan menunjukkan 1 bar ke bawah. Aturan ini bertujuan mencegah pembelian berulang.

4. SPBU yang Tidak Tertib Terancam Sanksi

SPBU diwajibkan menyediakan operator pada setiap nozel. SPBU yang tidak memenuhi ketentuan dapat diberikan sanksi. Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.

5. Pertamina Diminta Tingkatkan Pelayanan dan Ketersediaan BBM

Pertamina diminta melakukan sejumlah inovasi, termasuk penambahan jam operasional, pengawasan SPBU 24 jam, penambahan armada mobil tangki, memastikan stok BBM tersedia, serta digitalisasi sistem antrean.

Ketentuan tersebut mulai berlaku 13 hingga 20 September 2026 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Kebijakan ini menjadi langkah Pemprov Sulsel dalam merespons antrean panjang BBM yang terjadi di sejumlah SPBU sekaligus memastikan proses pengisian berjalan lebih tertib dan lancar.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Patakaeja
Ragam

HIPMA Gowa Bungaya Sukses Gelar Pelatihan dan Lomba Desain Grafis Tingkat SMA se-Kecamatan Bungaya

19 Oktober 2025
148
Whatsapp Image 2026 09 02 At 21 41
Ragam

Hari Jadi ke-18, Desa Tarowang Kobarkan Semangat Persatuan dan Kebersamaan

2 September 2026
19
Img 20260214 Wa0037
Ragam

ICMI Muda Gowa Resmi Dibentuk, Perkuat Jejaring Intelektual Muslim di Kabupaten Gowa

14 Februari 2026
177
Img 20251206 Wa0001
Ragam

KOPRI Makassar Gelar Dialog Interaktif Membahas Peran Perempuan sebagai Subjek Pembangunan

6 Desember 2025
127

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi