Makassar, Pataka Eja — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Langkah tersebut disampaikan melalui surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026,
Dalam surat tersebut, terdapat lima poin utama yang akan diterapkan untuk mengurangi antrean dan menertibkan pengisian BBM di SPBU wilayah Sulawesi Selatan.
1. Pengisian BBM Bersubsidi Berlaku Ganjil-Genap
Pengisian BBM bersubsidi akan dilakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil dan genap di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.
2. Truk Diarahkan Mengisi BBM pada Malam Hari
Pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk akan dijadwalkan pada malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
3. Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Isi Saat BBM 1 Bar atau Kurang
Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM bersubsidi apabila indikator bahan bakar pada kendaraan menunjukkan 1 bar ke bawah. Aturan ini bertujuan mencegah pembelian berulang.
4. SPBU yang Tidak Tertib Terancam Sanksi
SPBU diwajibkan menyediakan operator pada setiap nozel. SPBU yang tidak memenuhi ketentuan dapat diberikan sanksi. Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
5. Pertamina Diminta Tingkatkan Pelayanan dan Ketersediaan BBM
Pertamina diminta melakukan sejumlah inovasi, termasuk penambahan jam operasional, pengawasan SPBU 24 jam, penambahan armada mobil tangki, memastikan stok BBM tersedia, serta digitalisasi sistem antrean.
Ketentuan tersebut mulai berlaku 13 hingga 20 September 2026 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Kebijakan ini menjadi langkah Pemprov Sulsel dalam merespons antrean panjang BBM yang terjadi di sejumlah SPBU sekaligus memastikan proses pengisian berjalan lebih tertib dan lancar.




