Gowa, Pataka Eja — Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam catatan periode 20 Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026, Amnesty menyoroti mandeknya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, menyempitnya ruang kebebasan sipil, meningkatnya pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil, serta kebijakan ekonomi dan pembangunan yang dinilai berdampak negatif terhadap hak-hak masyarakat.
Penilaian tersebut disusun berdasarkan pemantauan Amnesty International Indonesia dan dilengkapi verifikasi temuan dari sejumlah lembaga negara, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta organisasi masyarakat sipil lainnya.
Amnesty menilai terdapat tiga faktor utama yang memperburuk situasi HAM, yakni pembuatan kebijakan dan legislasi strategis tanpa partisipasi publik yang bermakna, perluasan peran TNI dan Polri dalam jabatan serta proyek sipil, dan penggunaan narasi negatif oleh pejabat publik untuk mendelegitimasi kritik.
Dua indikator utama yang disoroti Amnesty adalah politik dan ekonomi. Dari sisi politik, perhatian tertuju pada penulisan ulang sejarah pelanggaran HAM masa lalu, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, perluasan struktur teritorial militer, hingga revisi sejumlah undang-undang strategis.
Sementara dari sisi ekonomi, Amnesty menyoroti pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), proyek strategis nasional yang berdampak terhadap ruang hidup masyarakat, serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai menyisakan persoalan transparansi dan akuntabilitas.
Ruang Sipil Menyempit, Ratusan Pembela HAM Diserang
Amnesty mencatat sedikitnya 406 pembela HAM mengalami serangan sepanjang periode pemantauan. Bentuk serangan tersebut meliputi pelaporan kepada polisi, kriminalisasi, kekerasan fisik, hingga penyerangan kantor.
Dalam aksi protes sepanjang 2025–2026, sedikitnya 6.003 orang ditangkap dan mengalami kekerasan fisik. Sebanyak 4.210 orang di antaranya dibebaskan tanpa dakwaan.
Sejak 20 Oktober 2024, Amnesty juga mencatat sedikitnya 51 orang dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu kasus yang disoroti adalah vonis lima bulan penjara terhadap aktivis mahasiswa Khariq Anhar akibat unggahan meme terkait demonstrasi Agustus 2025. Amnesty menyebut Khariq sebagai orang ke-460 yang divonis bersalah terkait demonstrasi tersebut.
Selain kriminalisasi, Amnesty menilai penggunaan label seperti “antek asing”, “makar”, “teroris”, dan “separatis” terhadap pengkritik pemerintah turut mempersempit ruang kebebasan berekspresi.
Pembatasan juga disebut merambah ruang digital. Amnesty menyoroti penghapusan 486 konten media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terkait demonstrasi dan kekerasan pascademo di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Menurut Amnesty, penghapusan konten tersebut berpotensi menghambat hak masyarakat memperoleh informasi, termasuk dokumentasi kekerasan yang dapat menjadi barang bukti dalam proses pengusutan kasus.
Militerisasi dan Perampasan Ruang Hidup
Perluasan peran militer di ranah sipil menjadi persoalan lain yang disoroti Amnesty. Organisasi tersebut menilai keterlibatan aparat dalam proyek pembangunan berisiko mengaburkan tugas pertahanan negara sekaligus memperbesar tekanan terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah dan sumber penghidupan.
Di Nabire, Papua Tengah, pengelolaan tambang emas disebut berdampak terhadap wilayah adat Suku Wate dan Yerisiam Gua, termasuk kerusakan hutan sagu dan pencemaran sungai. Masyarakat adat yang menolak aktivitas tersebut juga menghadapi kriminalisasi.
Persoalan serupa disoroti di Mimika, Morowali, Halmahera, Kalimantan, hingga Merauke. Ekspansi pertambangan emas, nikel, batu bara, serta perkebunan sawit dan tebu dinilai membawa dampak terhadap lingkungan, tanah adat, dan kehidupan masyarakat.
Di Merauke, Papua Selatan, Amnesty menyoroti pembukaan ribuan hektare hutan adat masyarakat Malind untuk industri sawit dan tebu tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dari masyarakat terdampak.
Amnesty juga mengkritik pembangunan Kodam baru di Nusa Tenggara Timur (NTT), keterlibatan Babinsa dalam pengawasan KDMP, serta pelibatan aparat dalam pengelolaan kebun sayur untuk mendukung program MBG.
Menurut Amnesty, perluasan peran tersebut memperlihatkan semakin besarnya keterlibatan militer dalam urusan pembangunan dan kegiatan sipil.
MBG, KDMP, dan Hak Ekonomi Masyarakat
Program MBG turut menjadi sorotan karena persoalan keselamatan penerima manfaat dan tata kelola pelaksanaannya.
Data Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat 50.059 anak sekolah mengalami gejala keracunan dalam 560 kejadian yang tersebar di 245 kabupaten/kota sejak Januari 2025.
Amnesty juga menyoroti temuan Komnas HAM mengenai persoalan tata kelola MBG. Indonesia Corruption Watch (ICW) disebut menilai hampir sepertiga yayasan mitra program tersebut terafiliasi dengan aparat dan keluarga elite di lingkar kekuasaan.
Selain itu, realokasi anggaran akibat pemotongan TKD dinilai berpotensi mengurangi pendanaan pendidikan. Sementara itu, pembangunan KDMP disoroti karena dinilai berisiko mengambil alih ruang hidup warga tanpa persetujuan yang memadai.
Amnesty mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kedua program tersebut, termasuk audit independen, penguatan akuntabilitas hukum atas kasus keracunan, serta penghentian realokasi anggaran pendidikan untuk MBG.
Pemulihan Bencana dan Diskriminasi Kelompok Rentan
Dalam penanganan bencana, Amnesty menilai pemerintah belum memberikan pemulihan yang memadai bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor di Sumatra pada akhir 2025. Kelangkaan BBM dan semen disebut menghambat rekonstruksi, sementara warga menghadapi persoalan dalam pemenuhan kebutuhan dasar.
Amnesty juga menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra, Kalimantan, dan Papua yang dilaporkan memengaruhi 14,5 juta jiwa.
Data Kementerian Kesehatan per September 2026 mencatat sedikitnya empat orang meninggal akibat karhutla, masing-masing tiga orang di Kalimantan Tengah dan satu orang di Kalimantan Barat. Amnesty turut menyinggung laporan kematian dua anak di Kalimantan pada Oktober 2026 ketika kabut asap menyelimuti wilayah tempat tinggal mereka.
Di NTT, Amnesty menyebut sedikitnya 108 penyintas gempa meninggal di pengungsian. Organisasi itu juga menyoroti 119 pekerja migran Indonesia asal NTT yang tercatat meninggal di Malaysia sepanjang 2024, sebagai bagian dari persoalan kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, SETARA Institute mencatat 221 peristiwa dengan 331 tindakan pelanggaran pada 2025. Angka tersebut menurun dibandingkan 2024 yang mencatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan.
Amnesty turut menyoroti diskriminasi terhadap kelompok LGBTQI+. Penggerebekan di Jakarta dan Megamendung pada Februari dan Juni 2025 disebut melibatkan penangkapan lebih dari 100 orang, disertai tindakan yang dipersoalkan, seperti pengambilan dan penyebaran foto tanpa izin serta tes HIV paksa.
Amnesty menilai pengategorian LGBTQI+ sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memperkuat stigma dan bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi.
Korupsi Dinilai Merampas Hak Dasar
Amnesty juga menghubungkan korupsi dengan pelanggaran HAM, terutama ketika dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat justru diselewengkan.
Organisasi tersebut menyoroti sejumlah kasus korupsi bernilai besar, termasuk perkara PT Timah yang disebut mencapai Rp300 triliun, Pertamina Rp285 triliun, Bank BJB Rp223,6 miliar, serta kasus dugaan pemerasan Rp26,2 miliar yang melibatkan 43 polisi berdasarkan laporan ICW dan KontraS.
Amnesty turut menyoroti perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp148 miliar yang mencakup alokasi 2024 hingga 2026.
Menurut Amnesty, dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana seharusnya mendukung pemenuhan hak atas lingkungan yang sehat, udara bersih, air bersih, tempat tinggal layak, dan keselamatan jiwa.
Penyelewengan dana bantuan gizi anak juga dinilai dapat merampas hak atas pangan dan kesehatan. Dengan demikian, korupsi tidak semata-mata menjadi persoalan keuangan negara, tetapi juga berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Perempuan dan Papua Menghadapi Kerentanan Berlapis
Amnesty menilai perempuan, khususnya penyintas konflik dan perempuan pembela HAM, menghadapi kerentanan berlapis. Mereka membutuhkan pengakuan, reparasi, layanan kesehatan dan psikososial, serta perlindungan dari kekerasan berbasis gender.
Dalam situasi bencana, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas juga membutuhkan perlindungan khusus, termasuk akses terhadap layanan kesehatan reproduksi, sanitasi, privasi, dan keamanan.
Di Aceh, Amnesty mengingatkan bahwa perluasan peran militer harus mempertimbangkan sejarah konflik dan komitmen dalam MoU Helsinki 2005.
Sementara di Papua, Amnesty menyoroti ketimpangan demografi dan besarnya kehadiran aparat keamanan. Data kependudukan yang dikutip dalam laporan tersebut menyebut jumlah Orang Asli Papua mencapai 2.283.703 jiwa atau 39,4 persen dari total 5.797.499 penduduk se-Tanah Papua pada 2026.
Amnesty menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam kebijakan pembangunan, perlindungan masyarakat adat, serta pendekatan keamanan di Papua.
Sembilan Desakan Amnesty kepada Pemerintah
Atas berbagai persoalan tersebut, Amnesty International Indonesia menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili pelanggaran HAM berat masa lalu. Kedua, mencabut gelar pahlawan nasional Soeharto serta menghentikan penyangkalan terhadap fakta pelanggaran HAM berat masa lalu dan perkosaan Mei 1998.
Ketiga, menghentikan kriminalisasi pembela HAM yang menyampaikan kritik secara damai melalui UU ITE dan mengakhiri pelabelan “antek asing”. Keempat, menghentikan perluasan penempatan anggota TNI dan Polri aktif dalam jabatan serta urusan sipil, mengevaluasi revisi UU TNI dan UU Polri, serta menghentikan pembangunan Kodam baru.
Kelima, melakukan audit independen terhadap MBG dan KDMP, menegakkan akuntabilitas hukum atas kasus keracunan, serta menghentikan realokasi dana pendidikan untuk MBG.
Keenam, mengusut penghambatan pemulihan bencana di Sumatra, kematian penyintas gempa di pengungsian NTT, serta persoalan perdagangan orang, termasuk kematian 119 pekerja migran asal NTT di Malaysia.
Ketujuh, menghentikan dan mengevaluasi operasi pertambangan serta seluruh proyek strategis nasional yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Kedelapan, mencabut ketentuan diskriminatif dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dan memastikan kebijakan pemulihan yang responsif gender.
Kesembilan, membuka dialog kemanusiaan di Papua, menghormati MoU Helsinki di Aceh, serta menghentikan pendekatan militeristik terhadap ruang hidup masyarakat, khususnya petani.
Catatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut menempatkan perlindungan HAM sebagai persoalan yang tidak terpisahkan dari kebijakan politik, ekonomi, pembangunan, dan penegakan hukum. Amnesty menilai pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan berpihak pada pemenuhan hak masyarakat, bukan justru memperbesar risiko pelanggaran.


