Patakaeja.id – Gowa, Sidang lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menghadirkan tiga saksi ahli yakni Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H, M.H, M.Si., CLA. selaku pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. selaku pakar administrasi negara. Dr (CAND), Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. selaku pakar hukum tata negara. Senin 29/06/2026.
Dalam sidang lanjutan saksi ahli menegaskan bahwa penggunaan hak angket oleh DPRD merupakan instrumen konstitusional yang dijamin dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut ahli, sepanjang pembentukan dan pelaksanaannya mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan, keberadaan Pansus memiliki legitimasi hukum dan tidak dapat dipersoalkan hanya karena adanya pihak yang tidak sependapat terhadap materi pemeriksaan.
“Kedudukan hak angket merupakan hak konstitusional DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Fajlurrahman di hadapan anggota Pansus.
Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan bahwa sidang hak angket telah melampaui fungsi pengawasan DPRD.
Husniah menilai materi pemeriksaan telah memasuki ranah privat yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik dan melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum karena menganggap proses tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Ia juga menegaskan tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD sepanjang dijalankan sesuai kewenangannya.
Menanggapi polemik tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang melekat sebagai instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, keberatan terhadap substansi atau materi pemeriksaan tidak serta-merta menggugurkan legalitas pembentukan maupun proses kerja Pansus.
Menurut ahli, yang dapat diuji secara hukum adalah apabila terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan hak angket, bukan keberadaan hak angket itu sendiri yang telah dijamin dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pandangan tersebut sejalan dengan penegasan Pansus DPRD Gowa yang sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengadili kehidupan pribadi Bupati, melainkan menilai dugaan dampak terhadap etika penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan fasilitas negara, dan tata kelola birokrasi.
Pansus menegaskan bahwa ketika suatu perbuatan diduga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan, objek tersebut tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai urusan privat.
Sidang hak angket masih akan berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan para ahli dan pembahasan seluruh alat bukti, tayang terkait sidang dapat diakses dalam akun Youtube resmi DPRD GOWA.




