Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Kebakaran Sawit di Pontanakayang: Menjaga Lahan, Melindungi Penghidupan

Pataka Eja by Pataka Eja
3 November 2026
in Opini
0
Unnamed

Oleh: M. Faril Kurniawan


Kebakaran lahan sawit di Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, tepatnya di Golf, menjadi pengingat bahwa perlindungan lahan tidak sekadar berbicara tentang menjaga lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlangsungan hidup masyarakat. Kebun yang terbakar merupakan aset produktif yang dibangun melalui waktu, biaya, dan kerja keras pemiliknya. Karena itu, penanganan kebakaran tidak seharusnya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi perlu dilanjutkan dengan langkah pencegahan dan perhatian terhadap pemulihan penghidupan warga.

Berdasarkan laporan Tribun Sulbar karya Sandi Anugrah, Kasi Humas Polres Mamuju Tengah, Ipda Edward Hamsah, dalam keterangannya pada 9 Agustus 2026, menyebutkan bahwa luas lahan yang terbakar mencapai sekitar empat hektare. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah karena kebun tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit yang sudah berproduksi. Angka kerugian ini tentu bukan sekadar hitungan materi, melainkan juga menggambarkan potensi hilangnya sumber pendapatan masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil perkebunan.

Menurut saya, perlindungan terhadap sumber penghasilan masyarakat harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penanganan peristiwa kebakaran tersebut. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab sebagian masyarakat menggantungkan kehidupan sehari-harinya pada hasil perkebunan. Ketika tanaman produktif mengalami kerusakan akibat kebakaran, pendapatan keluarga tentu ikut terancam, bahkan tidak menutup kemungkinan hilang untuk sementara waktu. Apalagi, untuk menanam kembali tanaman yang rusak dibutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit hingga tanaman tersebut dapat kembali menghasilkan.

Saya sendiri merasakan langsung dampak dari peristiwa ini. Salah satu lahan perkebunan yang terdampak, dengan luas sekitar dua hektare, merupakan milik orang tua saya. Kebakaran tersebut tentu memberikan kerugian tersendiri bagi keluarga kami. Dari pengalaman ini, saya semakin menyadari bahwa kebakaran bukan hanya persoalan lahan yang hangus, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan penghasilannya dari perkebunan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap lahan yang terdampak serta memperhatikan kerugian yang dialami warga. Pendataan tersebut penting agar kondisi dan kebutuhan masyarakat dapat diketahui secara jelas. Dengan demikian, bantuan dan pendampingan yang diberikan tidak hanya sebatas penanganan kebakaran, tetapi juga diarahkan untuk membantu masyarakat memulihkan kembali sumber penghidupan mereka.

Keterlibatan pemerintah dalam penanggulangan bencana memiliki dasar hukum. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ketentuan ini memperkuat argumentasi bahwa kesiapsiagaan, penanganan, dan pemulihan perlu dilaksanakan secara terencana serta terkoordinasi. Dalam konteks kebakaran di Pontanakayang, tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan sarana penanganan, koordinasi antarinstansi, serta penilaian terhadap kebutuhan pemulihan warga.

Peristiwa ini juga memperlihatkan tantangan tersendiri dalam upaya pemadaman, terutama karena kondisi lahan gambut. Dalam laporan tersebut, pihak kepolisian menyebut kondisi tanah gambut sebagai salah satu kendala yang dihadapi tim gabungan saat melakukan pemadaman. Karakteristik lahan seperti ini seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap kesiapsiagaan di tingkat desa. Pemerintah desa bersama instansi terkait perlu memetakan lokasi rawan kebakaran, memastikan akses bagi petugas, serta menyiapkan peralatan yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Perlindungan lahan gambut juga memiliki landasan hukum. Pasal 26 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016, mengatur larangan membakar lahan gambut. Ketentuan tersebut mempertegas pentingnya pengelolaan lahan yang berorientasi pada pencegahan kebakaran dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, imbauan agar masyarakat tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar perlu disertai pendampingan mengenai metode pengelolaan lahan tanpa pembakaran.

Meskipun demikian, penyebab kebakaran di Pontanakayang tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan pemberitaan yang disampaikan, pihak kepolisian belum memastikan penyebab terjadinya kebakaran. Karena itu, masyarakat tidak sepatutnya terburu-buru menuduh pemilik kebun ataupun pihak tertentu sebagai pelaku pembakaran. Larangan membakar lahan memang menjadi dasar penting dalam upaya pencegahan, tetapi penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab harus tetap didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, pengerahan personel kepolisian dan kerja tim gabungan dalam memadamkan serta menyisir titik api patut diapresiasi. Upaya tersebut menunjukkan pentingnya memastikan api benar-benar terkendali agar tidak kembali menjalar ke area lainnya. Namun, setelah penanganan dilakukan, evaluasi terhadap ketersediaan peralatan, akses menuju lokasi, dan kecepatan pelaporan perlu menjadi langkah lanjutan. Hal ini penting agar kesiapan menghadapi risiko kebakaran serupa dapat terus ditingkatkan.

Masyarakat juga perlu dilibatkan secara aktif dalam upaya pencegahan. Informasi mengenai pihak yang dapat dihubungi ketika ditemukan titik api harus mudah diakses. Selain itu, penyuluhan perlu memberikan pemahaman praktis tentang cara menjaga keselamatan, melakukan pelaporan secara cepat, dan mengambil tindakan awal yang tidak membahayakan diri sendiri. Keterlibatan warga akan lebih efektif apabila didukung dengan pelatihan serta sarana penanganan yang memadai.

Pada akhirnya, kebakaran di Pontanakayang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan produktif sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Sebab, persoalan kebakaran tidak selesai ketika api berhasil dipadamkan. Masih ada lahan yang harus dipulihkan, kerugian yang perlu diperhatikan, dan penghidupan masyarakat yang harus kembali dibangun. Dasar hukum yang tersedia perlu diwujudkan dalam tindakan nyata, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan. Menjaga lahan berarti menjaga hasil kerja masyarakat, melindungi lingkungan, sekaligus mempertahankan sumber penghidupan keluarga yang bergantung padanya.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 07 01 At 07 55
Opini

Moderasi Beragama di Ujung Jari: Menyelamatkan Diri dari Radikalisme Digital

2 Juli 2026
Jkbjbjkbjbjbjb
Opini

Lagu ‘MBG’: Waspada, Kritik Politik Berisiko Menjadi Komoditas Hiburan Digital

31 Mei 2026

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi