Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Perempuan dan Janji Negara yang Tak Kunjung Usai

Pataka Eja by Pataka Eja
29 Oktober 2026
in Opini
0
Dua Sisi Perjuangan Perempuan

Gambar Ilustrasi Akal Imitasi

Opini oleh : Wa Ode Nyr Hasanah Hamzah


Negara sering berbicara tentang kesetaraan gender. Isu ini masuk dalam agenda pembangunan, dibahas dalam berbagai forum, dan menjadi bagian dari kebijakan yang bertujuan menciptakan masyarakat yang lebih adil. Namun, ada satu pertanyaan yang menurut saya perlu terus diajukan: apakah kesetaraan gender benar-benar sudah dirasakan oleh perempuan, atau selama ini kita terlalu sibuk membicarakan komitmen tanpa cukup serius melihat kenyataan?

Bagi saya, kesetaraan gender tidak cukup diukur dari seberapa banyak perempuan yang berhasil masuk ke ruang publik. Kita juga perlu melihat apakah mereka memperoleh kesempatan yang adil, apakah pendapat mereka didengar, dan apakah mereka memiliki kuasa untuk menentukan keputusan. Sebab, hadir dalam sebuah ruang tidak selalu berarti memiliki kuasa di dalamnya. Perempuan bisa saja menduduki posisi strategis, tetapi jika suaranya diabaikan atau kehadirannya hanya dijadikan simbol keterwakilan, maka kesetaraan masih perlu dipertanyakan.

Simone de Beauvoir, melalui bukunya The Second Sex (1949), memperkenalkan gagasan bahwa perempuan tidak hanya dibentuk oleh kondisi biologis, tetapi juga oleh norma dan harapan masyarakat. Gagasannya yang terkenal, “One is not born, but rather becomes, a woman,” mengajak kita melihat bahwa peran sosial perempuan turut dibentuk oleh lingkungan tempat mereka tumbuh. 

Pemikiran ini masih relevan ketika kita melihat perempuan yang sejak kecil dibiasakan untuk mengalah, mengutamakan orang lain, dan memikul tanggung jawab domestik, sementara kepemimpinan dan pengambilan keputusan lebih sering diasosiasikan dengan laki-laki. Persoalannya bukan pada pilihan perempuan untuk mengurus keluarga atau membangun karier, melainkan ketika masyarakat menganggap hanya ada satu peran yang pantas bagi mereka.

Ketidakadilan gender bahkan bisa ditemukan dalam persoalan yang terlihat sederhana, seperti cuti melahirkan, upah, dan fasilitas di tempat kerja. Misalnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak mengatur hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja paling singkat tiga bulan, dengan tambahan paling lama tiga bulan dalam kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Namun, adanya aturan tidak otomatis menjamin semua pekerja dapat menikmati hak tersebut tanpa hambatan. Dalam survei kelayakan kerja pada sektor tekstil, garmen, sepatu, dan alas kaki yang melibatkan ribuan responden pada 2022, terdapat pekerja yang melaporkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap hak cuti melahirkan, pembayaran upah selama cuti, serta penyediaan fasilitas menyusui. Temuan ini memang terbatas pada sektor yang disurvei, tetapi cukup menunjukkan persoalan penting: hak yang tertulis dalam peraturan masih membutuhkan pengawasan agar benar-benar terlaksana.

Contoh lainnya adalah persoalan upah. Komnas Perempuan, dalam siaran pers mengenai Hari Kesetaraan Upah Internasional pada 2026, menyampaikan temuan survei pada sektor tekstil, garmen, sepatu, dan alas kaki bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan upah setara untuk pekerjaan yang sama tercatat sebesar 1,5% pada 2025, berdasarkan jawaban 3.674 responden. 

Angka ini bukan gambaran seluruh pekerja di Indonesia, tetapi menunjukkan bahwa persoalan kesetaraan upah masih perlu diperhatikan.  Menurut saya, kita perlu bertanya lebih jauh: jika perempuan dan laki-laki melakukan pekerjaan yang sama dengan tanggung jawab yang sebanding, mengapa gender masih dapat menjadi alasan untuk memperlakukan mereka secara berbeda? Kesetaraan seharusnya dinilai dari hak dan penghargaan terhadap pekerjaan, bukan dari prasangka mengenai siapa yang dianggap lebih layak atau lebih mampu.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika kita melihat perempuan yang bekerja di sektor informal atau melakukan pekerjaan rumahan. Sebagian dari mereka berkontribusi terhadap perekonomian keluarga, tetapi menghadapi keterbatasan dalam memperoleh perlindungan kerja, upah yang layak, dan hak maternitas. Komnas Perempuan melalui pemantauannya terhadap perempuan pekerja rumahan menemukan kerentanan yang berkaitan dengan kondisi kerja tidak layak, kekerasan berbasis gender, dan pengabaian hak maternitas.

Hal ini mengingatkan kita bahwa tidak semua pekerjaan perempuan terlihat dan diakui dengan cara yang sama. Bahkan, pekerjaan merawat keluarga dan mengurus rumah sering dianggap sebagai kewajiban alami perempuan, bukan pekerjaan yang menyita waktu dan tenaga. Padahal, aktivitas tersebut turut menopang kehidupan keluarga dan memungkinkan anggota keluarga lainnya menjalankan pekerjaan di ruang publik.

Dari contoh-contoh tersebut, saya melihat bahwa persoalan kesetaraan gender tidak cukup dijelaskan dengan mengatakan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama. Kita juga perlu bertanya apakah keduanya memiliki kondisi yang memungkinkan hak tersebut digunakan secara nyata. Hak cuti melahirkan, misalnya, tidak cukup hanya dicantumkan dalam undang-undang. Pekerja juga membutuhkan kepastian bahwa mengambil cuti tidak membuat mereka kehilangan pekerjaan atau mengalami perlakuan diskriminatif. Begitu pula, kesetaraan upah tidak cukup dinyatakan sebagai prinsip apabila pengawasan terhadap pelaksanaannya masih lemah.

Di sinilah Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi penting. PUG bukan sekadar program untuk meningkatkan keterlibatan perempuan, melainkan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan. Dalam materi yang saya pelajari, terdapat empat aspek penting untuk melihat kesenjangan gender, yaitu akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Keempat aspek ini membantu kita memahami bahwa keadilan bukan hanya tentang membuka pintu kesempatan, tetapi juga memastikan setiap orang memiliki ruang untuk mengambil keputusan dan menikmati hasil pembangunan secara adil.

Sebagai contoh, ketika pemerintah membuat kebijakan ketenagakerjaan, aspek gender seharusnya tidak hanya dipertimbangkan melalui pemberian cuti kepada pekerja perempuan. Pemerintah juga perlu memperhatikan pengawasan terhadap pemenuhan hak tersebut, perlindungan dari diskriminasi, dan dukungan terhadap tanggung jawab pengasuhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 juga mengatur hak cuti pendampingan bagi suami ketika istri melahirkan. Ketentuan ini penting karena pengasuhan dan dukungan kepada ibu tidak semestinya dipahami sebagai tanggung jawab perempuan seorang diri. 

Menurut saya, di sinilah ada sudut pandang yang perlu kita pikirkan kembali: kebijakan yang bertujuan melindungi perempuan harus dilaksanakan dengan cara yang tidak justru membuat perempuan semakin dipandang sebagai beban bagi tempat kerja. Perlindungan maternitas sangat penting, tetapi pelaksanaannya juga harus disertai pengawasan terhadap diskriminasi dan dukungan terhadap tanggung jawab pengasuhan yang lebih seimbang. Perusahaan tidak boleh menjadikan kehamilan sebagai alasan untuk merendahkan pekerja atau membatasi kesempatan mereka. Pada saat yang sama, laki-laki juga perlu diberi ruang dan didorong untuk mengambil bagian dalam tanggung jawab keluarga.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan gender tidak hanya ditentukan oleh isi peraturannya, tetapi juga oleh cara kebijakan tersebut dilaksanakan, diawasi, dan dievaluasi. Negara perlu memastikan bahwa perlindungan tidak berhenti pada pekerja formal yang lebih mudah dijangkau aturan, tetapi juga memperhatikan perempuan yang bekerja di sektor informal dan mereka yang pekerjaannya belum memperoleh pengakuan serta perlindungan yang memadai. Jika kebijakan hanya menjangkau kelompok tertentu, maka manfaat pembangunan belum benar-benar dirasakan secara merata.

Saya juga berpendapat bahwa tanggung jawab mewujudkan kesetaraan gender tidak dapat dibebankan hanya kepada perempuan. Selama ini, perempuan sering dituntut untuk terus membuktikan bahwa mereka mampu, seolah-olah mereka sendirilah yang harus bekerja lebih keras untuk mengubah keadaan. Padahal, perubahan tidak akan berjalan maksimal jika lingkungan sosial, institusi, dan kebijakan yang mempertahankan ketimpangan tidak ikut dibenahi. Keluarga perlu membangun pembagian tanggung jawab yang lebih adil, organisasi perlu memberikan kesempatan berdasarkan kemampuan, perusahaan perlu menghormati hak pekerja, dan negara perlu memastikan seluruh aturan dijalankan secara konsisten.

Bagi saya, kesetaraan gender bukan tentang mempertentangkan perempuan dengan laki-laki. Perjuangan ini bukan tentang siapa yang lebih unggul, melainkan tentang bagaimana setiap orang memperoleh hak dan kesempatan yang adil. Tidak ada yang salah ketika perempuan memilih mengurus keluarga, sebagaimana tidak ada yang salah ketika perempuan memilih berkarir dan memimpin. Yang perlu dipersoalkan adalah ketika pilihan seseorang dibatasi oleh tekanan sosial, diskriminasi, atau sistem yang tidak memberikan kesempatan secara setara.

Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan hanya kurangnya pembicaraan mengenai kesetaraan gender, tetapi juga kecenderungan untuk menganggap bahwa keberadaan kebijakan sudah cukup sebagai bukti keberhasilan. Padahal, kebijakan seharusnya menjadi jalan untuk mengubah keadaan, bukan sekadar bukti bahwa negara telah melakukan sesuatu. Kita tidak seharusnya puas hanya karena perempuan sudah memperoleh hak cuti jika hak itu masih sulit dinikmati. Kita tidak seharusnya menganggap persoalan upah telah selesai hanya karena kesetaraan telah diatur, jika pelanggaran masih ditemukan. Dan kita tidak seharusnya menyebut pembangunan adil apabila masih ada kelompok yang kesulitan memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk berkembang.

Kesetaraan gender seharusnya tidak hanya terlihat dalam pidato pejabat atau tertulis dalam dokumen kebijakan, tetapi juga terasa dalam kehidupan sehari-hari. Ukuran keberhasilannya bukanlah seberapa sering negara menjanjikan kesetaraan, melainkan seberapa jauh perempuan dapat menjalani hidup, menyampaikan pendapat, mengambil keputusan, dan mengembangkan potensinya tanpa dibatasi oleh stereotip maupun diskriminasi.

Jika kesetaraan gender sudah menjadi komitmen negara, mengapa kita masih harus mempertanyakan apakah hak-hak perempuan benar-benar terlindungi? Jangan sampai kita terlalu sibuk merayakan lahirnya kebijakan, sampai lupa mengawasi pelaksanaannya. Sebab, keadilan tidak selesai ketika aturan disahkan; keadilan baru bermakna ketika hak yang dijanjikan benar-benar dapat dirasakan.

Whatsapp Image 2026 10 28 At 14 30
Potret Wa Ode Nyr Hasanah Hamzah
ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 09 06 At 23 12
Opini

Kita Tak Berhak Membenci Seekor Anjing

6 Juli 2024
Whatsapp Image 2025 11 11 At 12 44
Opini

Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Luka Sejarah Indonesia

11 November 2025

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi