Gowa, Pataka Eja — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak pernah meminta platform digital menurunkan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya pada Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak melakukan ataupun meminta penurunan konten untuk membatasi penyebaran informasi mengenai karhutla.
“Kemkomdigi telah melakukan penjelasan awal melalui tim kami di Kemkomdigi dan ini kami jelaskan lagi, bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan, atau Karhutla,” kata Meutya.
Menurutnya, informasi mengenai karhutla penting bagi pemerintah, baik untuk mendukung penanganan kebakaran maupun menjadi bahan masukan dalam merumuskan langkah penanggulangan.
Pemerintah, kata Meutya, juga meningkatkan penyebaran informasi mengenai karhutla melalui kanal media sosial resmi. Ia menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap informasi masyarakat yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan terkait Karhutla,” ujarnya.
Selain menegaskan tidak pernah meminta penurunan konten karhutla, Meutya menyoroti penerapan Community Guidelines atau pedoman komunitas serta sistem algoritma yang digunakan perusahaan teknologi untuk memoderasi dan mendistribusikan unggahan.
Ia mengatakan Kemkomdigi terus mendorong akuntabilitas dan transparansi algoritma agar distribusi informasi di media sosial tidak sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh platform.
“Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” katanya.
Menurut Meutya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat memahami bagaimana suatu konten diproses, dimoderasi, dan didistribusikan kepada pengguna. Keterbukaan tersebut juga penting untuk memberikan kejelasan mengenai dasar penghapusan konten atau pembatasan jangkauan unggahan.
Dengan transparansi algoritma, pengguna diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan moderasi dan mekanisme distribusi informasi yang diterapkan oleh perusahaan platform digital.
Meutya mengimbau masyarakat yang merasa mengalami gangguan layanan terhadap unggahan mengenai karhutla agar memanfaatkan mekanisme pengaduan atau banding yang tersedia pada masing-masing platform.
Pengguna yang merasa kontennya dihapus atau dibatasi secara tidak semestinya dapat menyampaikan keberatan kepada platform terkait, termasuk Meta dan TikTok, serta melaporkannya kepada Kemkomdigi.
“Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait Karhutla di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait lalu laporkan juga kepada kami,” tuturnya.
Kemkomdigi membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan gangguan layanan terhadap konten terkait karhutla. Masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme banding yang disediakan platform untuk meminta peninjauan atas keputusan moderasi.
Pernyataan Meutya menegaskan pentingnya keterbukaan dalam tata kelola ruang digital, terutama terkait penyebaran informasi mengenai persoalan lingkungan dan kepentingan publik. Transparansi kebijakan moderasi dan algoritma menjadi bagian penting untuk mendorong akuntabilitas perusahaan platform digital.


