Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

DPRD Gowa Langsung ke Kemendagri, Surat Usulan Pemberhentian Bupati Husniah Resmi Diproses

Pataka Eja by Pataka Eja
8 Oktober 2026
in Sosial & Politik
0
Bkjbjkbiugiese

Foto Beritakotamakassar.

Patakaeja.id — GOWA, Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa bergerak langsung ke Jakarta untuk menyerahkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (8/10/2026) 

Surat tersebut diserahkan langsung oleh pimpinan DPRD Gowa setelah seluruh dokumen persyaratan, termasuk salinan atau petikan putusan Mahkamah Agung (MA), dilengkapi.

Dilansir dari Beritakotamakassar.com, pimpinan DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab dan Taufik didampingi anggota DPRD Gowa Abd Razak serta kuasa hukum DPRD Gowa Khaeril Jalil terbang langsung ke Jakarta untuk menyerahkan surat usulan tersebut melalui Bagian Umum Kemendagri.

Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan penyerahan surat tersebut.

“Iya, tadi pagi kami pimpinan DPRD telah menyerahkan surat usulan pemberhentian kepala daerah ke Kemendagri setelah berkas lampiran kami lengkapi beberapa hari ini. Di mana, dipersyaratkan untuk melampirkan salinan/petikan putusan Mahkamah Agung (MA). Dan Alhamdulillah semua sudah diterima sesuai prosedur yakni melalui Bagian Umum Kemendagri,” kata Hasrul.

Selain menyerahkan surat usulan pemberhentian, pimpinan DPRD Gowa juga melakukan konsultasi dengan Kapuspen Kemendagri Benny Irwan.

Dalam konsultasi tersebut, Benny Irwan menyampaikan bahwa putusan MA tertanggal 1 Oktober 2026 menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses pemberhentian Bupati Gowa.

Namun, proses tersebut masih membutuhkan tahapan administratif berupa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurut Benny, masa jabatan bupati baru secara administratif berakhir setelah SK Pemberhentian dari Mendagri diterbitkan dan diserahkan sesuai prosedur.

Hasrul mengatakan proses administrasi terkait usulan pemberhentian tersebut telah dimasukkan DPRD Gowa ke Kemendagri.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada SK pemberhentian itu dari Mendagri. Dan kemungkinan menurut Bapak Kapuspen bahwa SK pemberhentian bupati itu turun sekaligus dengan SK Plt Bupati Gowa,” kata Hasrul.

Atas nama pimpinan DPRD Gowa, Hasrul berharap seluruh proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat kembali berjalan dengan baik.

Ia juga berharap kondisi kehidupan dan ketenangan masyarakat Kabupaten Gowa dapat kembali normal seperti semula.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Khbhbhbhb
Ragam

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Empat Kapolda di Sulawesi Berganti

3 Oktober 2026
Bupatii
Sosial & Politik

Jalan Sunyi Husniah Talenrang: ‘Dihakimi’ DPRD, Kini ‘Ditinggalkan’ Keluarga Sendiri

13 Juli 2026

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi