Jeneponto, Pataka Eja — Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial MR (23), yang diduga melakukan pencurian di UPT SMPN 1 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
MR diamankan polisi di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi pencurian di lingkungan sekolah.
Berdasarkan laporan kepolisian, pencurian terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di UPT SMPN 1 Binamu. Terduga pelaku diduga masuk ke ruang tata usaha dengan cara membobol pintu menggunakan sebilah parang.
Dari dalam ruangan, pelaku diduga mengambil satu unit laptop merek HP dan satu alat perkakas gerinda. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Setelah menerima laporan, Tim URC Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Tembakau.
Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MR. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR disebut mengakui telah melakukan pencurian di SMPN 1 Binamu. Ia juga disebut mengaku telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
Dalam aksinya, terduga pelaku disebut menggunakan sebilah parang untuk mencongkel pintu ruangan sekolah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu tabung gas elpiji 3 kilogram, tiga karung beras ukuran 10 kilogram, serta satu lembar jaket berwarna hitam yang disebut digunakan saat melakukan aksi.
Selain MR, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial SDB (50), yang disebut sebagai ibu terduga pelaku dan diduga berperan sebagai penadah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang hasil pencurian disebut disimpan di rumah SDB. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya.
Atas perkara tersebut, polisi mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti lainnya serta dugaan keterlibatan pihak lain.


