Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Warga Bontolojong Bantaeng Tolak Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial di Lahan Garapan

Pataka Eja by Pataka Eja
2 September 2026
in Uncategorized
0
Cuplikan Layar 2026 09 02

Dok. LBH Makassar

Bantaeng, Pataka Eja — Puluhan warga Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendatangi Kantor DPRD Bantaeng, Selasa, 1 September 2026. Mereka menolak rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di wilayah tersebut.

Informasi mengenai aksi penolakan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melalui siaran pers yang diterima Pataka Eja. Dalam siaran pers itu disebutkan, warga keberatan karena lokasi yang direncanakan sebagai BTP berada di area perkebunan seluas 44,91 hektare yang selama ini digarap puluhan keluarga secara turun-temurun.

Salah seorang warga, Daeng Kalu, menyebut lahan tersebut telah dikelola keluarganya selama beberapa generasi.

“Itu darinya neneknya nenekku yang kelola, sampai anakku. Ratusan tahun sudah digarap,” ujar Daeng Kalu dalam bahasa Makassar.

Aspirasi warga kemudian diterima DPRD Bantaeng melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri Dinas Kehutanan Kabupaten Bantaeng.

Dalam RDP tersebut, Dinas Kehutanan menyebut terdapat dua lokasi yang diajukan untuk pembangunan BTP, salah satunya Bontolojong.

“Ada dua lokasi yang diajukan, salah satunya di Bontolojong. Di sana kami menetapkan kawasan tersebut sebagai BTP,” ujar pihak Dinas Kehutanan.

Namun, Dinas Kehutanan juga mengakui adanya keberatan dari warga. Pendamping warga, Edi, kemudian mempertanyakan keputusan tersebut.

“Kalau sudah diketahui adanya keberatan warga, kenapa tetap dilakukan persetujuan terhadap BTP tersebut?” tanyanya.

Menurut siaran pers LBH Makassar, penolakan warga juga berkaitan dengan status kawasan hutan yang menjadi dasar pengelolaan wilayah tersebut. Warga menyebut telah bertani di Bontolojong sejak sebelum Indonesia merdeka.

Pada 2013, Kementerian Kehutanan menetapkan wilayah perkebunan warga sebagai kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.580/Menhut-II/2013.

Mul, salah seorang warga, mengaku keluarganya telah menggarap lahan tersebut selama enam generasi.

“Saya sudah 6 generasi di sana, anakku kelak sudah generasi ke-7. Kami sudah menggarap tanah bahkan sebelum Indonesia merdeka,” katanya.

Menurut Mul, sebelum penetapan kawasan hutan, warga diminta menanam pohon pinus. Ia menilai keberadaan pohon tersebut kemudian digunakan sebagai dasar klaim kawasan hutan.

“Mereka meminta warga untuk menanam pohon pinus, kemudian mereka mengklaim kawasan tersebut sebagai kawasan hutan,” ujarnya.

Warga menilai penetapan kawasan hutan tersebut kini kembali dijadikan rujukan untuk pembangunan BTP.

“Dari awal, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses kebijakan. Jika tanah kami dijadikan sebagai BTP, bagaimana cara kami bertahan hidup,” lanjut Mul.

Rencana BTP di Bontolojong merupakan bagian dari agenda pembentukan batalyon teritorial pemerintah pusat. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyampaikan target pembentukan hingga 500 Batalyon Teritorial Pembangunan di berbagai daerah. Pemerintah menjelaskan batalyon teritorial diarahkan sebagai bagian dari penguatan pertahanan daerah sekaligus mendukung pembangunan di wilayah.

Dalam konteks Bontolojong, LBH Makassar menyebut Kodam XIV/Hasanuddin telah menginstruksikan Kodim 1410/Bantaeng melakukan sejumlah hal teknis di lapangan.

Warga khawatir pembangunan BTP mengancam ruang hidup mereka, termasuk akses terhadap air. Edi menyebut masyarakat selama ini memanfaatkan sungai sebagai sumber mata air.

“Jika area seluas 49 hektare tersebut digunakan untuk keperluan militer maupun BTP, di mana warga akan mendapatkan air? Petani Bontolojong berpotensi mengalami kekeringan,” katanya.

Kuasa hukum warga, Ian, menilai pengabaian terhadap keberatan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi manusia.

“Dinas Kehutanan secara terang menerbitkan SK tanpa menghiraukan warga. Itu jelas pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik,” tegas Ian.

Ia juga menilai pembangunan BTP di area perkebunan warga berpotensi menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.

“Pembangunan BTP di area tersebut juga berpotensi merugikan hak-hak warga sebagai petani. Ini jelas potensi pelanggaran terhadap hak hidup petani Bontolojong,” lanjutnya.

Usai RDP, anggota DPRD Bantaeng yang hadir disebut menyatakan sikap untuk mendorong penghentian pembangunan BTP di lokasi tersebut.

LBH Makassar menyebut dari tujuh fraksi di DPRD Bantaeng, lima fraksi menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan BTP di wilayah yang dipersoalkan warga.

Aliansi masyarakat sipil yang mendampingi warga menegaskan penolakan tersebut bukan upaya mempertentangkan masyarakat dengan negara, melainkan meminta pemerintah memastikan setiap penggunaan ruang publik memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami sedang meminta agar negara hadir bersama masyarakat untuk memastikan bahwa setiap jengkal ruang yang digunakan untuk kepentingan publik memiliki dasar hukum yang jelas,” demikian pernyataan sikap aliansi.

Aliansi menilai masyarakat yang hidup, menguasai, dan menggantungkan penghidupan di suatu wilayah berhak mengetahui rencana pemanfaatan ruang serta dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan sejak awal.

Penolakan warga Bontolojong kini memperlihatkan persoalan di balik rencana pembangunan BTP: antara agenda pertahanan negara dengan keberadaan lahan pertanian, sumber air, dan ruang hidup warga yang mengaku telah menggarap wilayah tersebut selama beberapa generasi.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

015294900 1602589912 Ilustrasi Borgol Ridlo
Uncategorized

Anggota Polda Sulsel Pelaku Pelecehan Seksual, Dituntut 10 Tahun Penjara.

17 Agustus 2024
36
Whatsapp Image 2025 02 25 At 21 49
Uncategorized

Milad Nobel Indonesia ke-26 Diwarnai Pelantikan Guru Besar Ilmu Manajemen

25 Februari 2025
56
Whatsapp Image 2024 07 29 At 23 41 23 F705f173
Uncategorized

Tambak Udang Jadi Sumber Petaka Masyarakat Pesisir, HMJ Imu Hukum UINAM Desak Pemerintah Daerah Jeneponto Bertindak

30 Juli 2024
44
Img 20250328 Wa0002
Uncategorized

Safari Dakwah Ramadhan HIPMA Gowa Komisariat UIN Alauddin Makassar: Meningkatkan Keberagaman dan Mengubah Stigma Sosial

28 Maret 2025
60

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi