Makassar, Pataka Eja — Perjuangan Petani Laoli dalam mempertahankan hak atas tanah memasuki jalur hukum. Sebanyak 29 petani mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk menguji keabsahan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan usahakan.
Dalam siaran pers LBH Makassar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 47/G//2026/PTUN.MKS. Objek yang disengketakan yakni Sertifikat Hak Pengelolaan dengan NIB 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.
HPL tersebut berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Luwu Timur.
Para penggugat mendalilkan terdapat sejumlah persoalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, termasuk dugaan cacat prosedur dan persoalan penguasaan fisik tanah.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penerbitan HPL tanpa adanya penguasaan fisik oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selaku pemegang HPL. Para petani mengklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut sejak 1998, jauh sebelum HPL diterbitkan pada 2024.
Mereka juga mempersoalkan penerbitan HPL yang disebut tidak didahului penyelesaian secara tuntas terhadap keberadaan dan penguasaan petani di atas tanah tersebut.
Para petani merujuk pada ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah, pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut juga mengatur bahwa apabila perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah berasal dari Tanah Negara yang masih terdapat penguasaan pihak lain, maka persoalan penguasaan serta tanaman tumbuh atau benda lain yang berada di atasnya harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai kesepakatan para pihak.
Atas dasar itu, para petani mempertanyakan bagaimana HPL dapat diterbitkan ketika pada saat proses administrasi masih terdapat warga yang secara nyata menguasai dan mengusahakan bidang tanah tersebut.
Kuasa hukum Petani Laoli, Lisa, mengatakan gugatan ke PTUN diajukan untuk menguji tidak hanya kepemilikan secara administratif, tetapi juga proses lahirnya sertifikat tersebut.
“Kami berharap Pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertifikat, tetapi juga melihat bagaimana sertifikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lisa.
Menurutnya, persoalan serius yang perlu diuji adalah apabila terbukti penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelum HPL diterbitkan.
Gugatan tersebut juga tidak terlepas dari konflik agraria yang terjadi sebelumnya. Petani Laoli menyebut penggusuran paksa, pengusiran, dan intimidasi yang terjadi pada 30–31 Juli merupakan dampak dari keberadaan HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang mereka nilai mencaplok tanah yang selama ini dikuasai para petani.
Kini, melalui proses persidangan di PTUN Makassar, para petani berharap hakim dapat memberikan penilaian objektif terhadap proses penerbitan HPL sekaligus menjawab persoalan hukum yang selama ini menjadi dasar perjuangan mereka mempertahankan tanah.
Bagi Petani Laoli, PTUN menjadi ruang hukum untuk menguji tindakan administrasi pemerintahan secara terbuka dan objektif, termasuk memastikan setiap keputusan administrasi negara diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.




