ENREKANG, Pataka Eja — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan keras dari Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) Komisariat Universitas Negeri Makassar (UNM), Aditya Syam.
Aditya menilai tingginya luasan lahan terbakar di Enrekang tidak bisa terus dijelaskan hanya dengan alasan musim kemarau dan cuaca panas. Ia justru mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mencegah kebakaran serta ketegasan aparat dalam menindak pihak yang diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
“Kebakaran hutan di Enrekang ini sebenarnya masalah simpel: pemerintahnya lambat, hukumnya tumpul, dan lahannya terus dirusak,” tegas Aditya.
Menurut Aditya, alasan cuaca panas dan musim kemarau tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan lemahnya sistem pencegahan dan pengawasan.
“Menyalahkan musim kemarau atau cuaca panas hanyalah alasan murah untuk menutup-nutupi kelalaian yang sengaja dipelihara,” ujarnya.
Ia merujuk pada laporan penanganan karhutla Provinsi Sulawesi Selatan yang mencatat sekitar 1.600 hektare lahan terbakar sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.000 hektare disebut berada di Kabupaten Enrekang.
Aditya menilai angka tersebut semestinya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Angka yang fantastis ini membuktikan bahwa Enrekang adalah wilayah paling parah sekaligus paling gagal dalam urusan pencegahan,” katanya.
Gunung Nona Terbakar, Pemerintah Dipertanyakan
Sorotan Aditya juga diarahkan pada penanganan kebakaran di kawasan Gunung Nona atau Buntu Kabobong. Ketika api melanda kawasan tersebut hingga mencapai puluhan hektare, petugas disebut mengalami kesulitan melakukan pemadaman karena kondisi medan yang terjal.
Aditya mempertanyakan mengapa persoalan medan baru menjadi kendala setelah api telanjur membesar.
“Logikanya sederhana: kenapa baru kebingungan saat api sudah membesar?” katanya.
Menurut dia, pemerintah semestinya memiliki strategi pencegahan dan kesiapsiagaan sebelum kebakaran meluas, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Ia juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum Dinilai Tak Membuat Jera
Aditya juga menyoroti dugaan pembakaran lahan oleh masyarakat untuk membuka area baru. Menurutnya, apabila praktik tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja, aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan.
Ia mengingatkan bahwa larangan membuka lahan dengan cara membakar telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan pidana dalam UU Kehutanan juga dapat menjerat pelaku pembakaran hutan.
Namun, Aditya mempertanyakan sejauh mana aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
“Karena hukumnya mandul, orang-orang tidak pernah kapok dan terus mengulang kebiasaan merusak ini,” ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum tidak hanya sibuk memadamkan api, tetapi juga mengusut penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Warga Menanggung Dampaknya
Aditya mengingatkan bahwa kerusakan akibat karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Hilangnya vegetasi di lereng gunung berpotensi memperbesar risiko longsor serta mengganggu ketersediaan air.
“Pada akhirnya, warga kecil yang harus menanggung akibatnya. Pohon-pohon penahan air di lereng gunung habis dilahap api, yang artinya ancaman tanah longsor dan krisis air bersih sudah mengintai saat musim hujan nanti,” katanya.
Ia juga menyinggung hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UU PPLH.
Karena itu, Aditya meminta pemerintah tidak berlindung di balik narasi bahwa karhutla semata-mata merupakan bencana alam.
Pemerintah, kata dia, harus memperkuat pencegahan, menyiagakan peralatan pemadam hingga tingkat desa, memperketat pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta memastikan proses hukum berjalan terhadap pelaku pembakaran.
“Jika tidak ada keberanian untuk menerapkan pasal-pasal pidana tersebut secara nyata, menyiagakan alat pemadam hingga ke desa-desa, dan menjaga ketat hutan lindung sejak awal, maka pemerintah sedang secara sadar membiarkan Enrekang pelan-pelan berubah jadi padang abu,” pungkasnya.




