Gowa. Pataka Eja – Irsan Ketua Umum Konfederasi Mahasiswa Dan Rakyat Bersatu (KOMBES). mempertanyakan kemampuan Polda Sulsel mendeteksi dan memberantas penipuan online di wilayah hukumnya.
Penangkapan terduga pelaku passobis atau penipuan online di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, oleh Polda Jawa Barat memunculkan pertanyaan dari Ketua Umum Konfederasi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu (KOMBES), Irsan.
Irsan mempertanyakan peran Polda Sulawesi Selatan, terutama Subdit Siber Ditreskrimsus, dalam mendeteksi dan mengungkap praktik penipuan online di wilayah hukumnya.
Menurut dia, lokasi penindakan berada di Sidrap. Karena itu, keberhasilan aparat Jawa Barat tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Polda Sulsel, bukan sekadar catatan keberhasilan penegakan hukum lintas wilayah.
“Kami mengapresiasi Polda Jawa Barat. Tetapi ada pertanyaan yang tidak bisa diabaikan. Ketika dugaan pelaku berada di wilayah Sulawesi Selatan, bagaimana Polda Sulsel membaca situasi tersebut? Mengapa aparat dari luar daerah justru datang lebih dahulu melakukan penindakan?” kata Irsan.
Ia mengatakan pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk membandingkan institusi kepolisian. Yang dipersoalkan adalah kemampuan aparat di daerah dalam membaca perkembangan kejahatan berbasis digital.
Penipuan online, kata Irsan, tidak lagi mengenal batas wilayah. Pelaku dapat beroperasi dari satu daerah dan menyasar korban di daerah lain. Modusnya pun dapat menggunakan media sosial, aplikasi percakapan, rekening elektronik, serta berbagai sarana digital.
Karena itu, menurut dia, pola penanganannya juga tidak bisa hanya mengandalkan laporan setelah korban mengalami kerugian.
“Pelaku bergerak cepat. Aparat tidak boleh selalu datang setelah korban berjatuhan. Deteksi dini, pemetaan dan pengembangan informasi harus menjadi bagian dari kerja kepolisian. Kalau aparat hanya menunggu perkara menjadi viral, maka posisi polisi selalu berada di belakang pelaku,” ujar Irsan.
Ketua Umum Konfederasi Mahasiswa Dan Rakyat Bersatu (KOMBES), Irsan. secara khusus meminta Kapolda Sulsel mengevaluasi kinerja Subdit Siber Ditreskrimsus. Ia mempertanyakan sejauh mana unit tersebut melakukan pemantauan terhadap aktivitas penipuan online dan menindaklanjuti informasi yang masuk dari masyarakat.
“Kami ingin melihat kerja yang konkret. Ketika ada informasi tentang dugaan penipuan online, apa yang dilakukan? Ketika muncul pola yang sama di sejumlah daerah, apakah dipetakan sebagai jaringan? Jangan sampai penanganan hanya berhenti pada laporan per laporan, sementara pola besarnya tidak pernah dibaca,” katanya.
Menurut Irsan, pengungkapan perkara juga seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila penyidik menemukan bukti mengenai jaringan yang lebih luas.
Penyidik, kata dia, dapat menelusuri modus, pola komunikasi, rekening yang digunakan, aliran dana, serta pihak lain yang terbukti memiliki hubungan dengan tindak pidana tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa setiap pengembangan perkara harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum.
“Kami tidak meminta aparat mencari-cari tersangka. Kami meminta aparat bekerja berdasarkan bukti. Kalau ada bukti, kembangkan. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai perkara berhenti terlalu cepat sementara pertanyaan publik belum terjawab,” ujar Irsan.
Selain itu Irsan Ketua Umum Konfederasi Mahasiswa Dan Rakyat Bersatu (KOMBES) juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya back up atau keterkaitan salah satu anggota DPRD Sidrap dengan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penipuan online tersebut.
Ia meminta informasi itu diverifikasi oleh aparat, bukan dibiarkan berkembang sebagai rumor.
“Kami menerima informasi mengenai dugaan keterkaitan atau back up dari salah satu anggota DPRD Sidrap. Kami tidak mengatakan informasi itu sebagai fakta. Justru aparat harus memeriksa dan membuktikannya. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Kalau ada bukti keterkaitan, proses sesuai hukum,” kata Irsan.
Menurut dia, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman suatu informasi. Namun, ia juga menolak seseorang dinyatakan bersalah hanya karena disebut dalam sebuah isu.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum karena jabatan. Tetapi tidak boleh pula ada orang yang dihukum oleh opini. Ukurannya harus fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Irsan meminta Kapolda Sulsel memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pihak yang mudah dijangkau apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
“Kalau ada jaringan, telusuri. Kalau ada pihak yang terbukti memberikan bantuan atau perlindungan, proses sesuai hukum. Tetapi jangan membuat kesimpulan sebelum bukti ditemukan,” katanya.
Irsan juga meminta Kapolda Sulsel menjadikan penindakan Polda Jawa Barat di Sidrap sebagai momentum untuk mengevaluasi strategi pemberantasan penipuan online di Sulawesi Selatan.
Menurut dia, ukuran keberhasilan kepolisian bukan hanya jumlah penangkapan. Kemampuan mencegah kejahatan, mendeteksi pola, mengembangkan informasi, dan memutus jaringan juga menjadi bagian penting dari penegakan hukum.
“Kapolda Sulsel harus menjawab dengan kinerja. Kalau Subdit Siber sudah bekerja maksimal, masyarakat berhak melihat hasilnya. Kalau masih ada kelemahan, evaluasi. Jangan sekadar memberikan pernyataan bahwa semua sedang ditangani,” ujar Irsan.
Ia meminta koordinasi antara Polda Sulsel dan kepolisian di tingkat kabupaten serta kota diperkuat. Menurutnya, karakter penipuan online yang lintas wilayah membutuhkan pertukaran informasi dan respons yang cepat.
“Jangan sampai pelaku sudah bekerja lintas provinsi, tetapi aparat masih berpikir sebatas batas administratif. Kejahatan online tidak mengenal sekat wilayah. Penegakan hukum juga harus mampu mengikuti cara kerja pelaku,” kata Irsan.
Irsan mengatakan penipuan online bukan perkara sepele. Kerugian korban dapat menyentuh tabungan keluarga, modal usaha, hingga kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, ia meminta Polda Sulsel memperlakukan kejahatan tersebut sebagai persoalan yang membutuhkan strategi penanganan khusus, bukan sekadar perkara yang diselesaikan setelah laporan masuk.
“Bagi pelaku mungkin hanya sebuah transaksi. Bagi korban, uang itu bisa merupakan hasil kerja bertahun-tahun. Karena itu negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi kejahatan seperti ini sendirian,” ujarnya.
Irsan kembali menyoroti penindakan Polda Jawa Barat di Sidrap. Menurut dia, peristiwa tersebut seharusnya menjadi pertanyaan sekaligus dorongan bagi Polda Sulsel untuk memperkuat kinerja jajaran sibernya.
“Jangan sampai aparat dari luar daerah lebih cepat membaca kejahatan yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan. Jangan tunggu korban bertambah, jangan tunggu kasus viral, dan jangan menunggu aparat dari luar datang lebih dahulu. Polda Sulsel harus menunjukkan bahwa penipuan online bukan kejahatan yang dibiarkan berkembang di wilayah hukumnya,” kata Irsan.
Ia menegaskan kritik ditujukan pada kinerja dan tanggung jawab institusi, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami tidak sedang mencari musuh dengan kepolisian. Kami mempertanyakan kerja institusi yang diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat. Jika ada kejahatan, bongkar berdasarkan bukti. Jika ada jaringan, telusuri. Jika ada pihak yang terbukti terlibat, proses. Tetapi jika tidak terbukti, jangan menghukum seseorang melalui opini. Hukum harus bekerja dengan fakta,” tutup Irsan.




