GOWA, Pataka Eja — Status Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang hingga 23 Agustus 2026 masih tercatat “Belum Lapor” mendapat sorotan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP.
Prof Hamzah menyampaikan pandangannya melalui kolom komentar Instagram Pataka Eja, menanggapi pemberitaan mengenai status LHKPN Bupati Gowa untuk tahun wajib lapor 2025.
Menurut Prof Hamzah, kewajiban melaporkan harta kekayaan bukanlah hal yang bersifat opsional bagi kepala daerah. Ia menegaskan bahwa bupati termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Bupati merupakan Penyelenggara Negara,” tulis Prof Hamzah dalam komentarnya.
Bupati Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Prof Hamzah merujuk pada Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ketentuan tersebut memasukkan gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, serta wakil bupati/wakil wali kota sebagai Penyelenggara Negara.
Selain itu, Prof Hamzah merujuk Pasal 5 angka 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mewajibkan Penyelenggara Negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat, serta melaporkan dan mengumumkan kekayaannya.
“Pasal 5 angka 2 UU No. 28 Tahun 1999 mewajibkan Penyelenggara Negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat, serta melaporkan dan mengumumkan kekayaannya,” tulisnya.
Prof Hamzah juga mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam rezim tersebut, bupati sebagai Wajib LHKPN harus menyampaikan LHKPN Periodik satu kali dalam satu tahun, dengan periode pelaporan 1 Januari hingga 31 Maret tahun berikutnya.
Karena itu, Prof Hamzah menilai tidak melaporkan LHKPN secara periodik tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
“Tidak melaporkan LHKPN secara periodik bukan sekadar persoalan administratif biasa,” tegas Prof Hamzah.
Ia menjelaskan, Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur mekanisme penanganan ketidakpatuhan, termasuk penyampaian rekomendasi kepada instansi atau pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LHKPN Husniah Masih “Belum Lapor”
Sorotan Prof Hamzah muncul setelah Pataka Eja melakukan pengecekan terhadap data LHKPN Bupati Gowa.
Hingga 23 Agustus 2026, Sitti Husniah Talenrang yang tercatat sebagai Bupati Gowa masih berstatus “Belum Lapor” untuk tahun wajib lapor 2025.
Padahal, batas waktu penyampaian LHKPN Periodik tahun 2025 telah berakhir pada 31 Maret 2026. Saat pengecekan dilakukan, tenggat tersebut telah terlewati hampir lima bulan.
Data kepatuhan LHKPN Pemerintah Kabupaten Gowa menunjukkan dari 124 Wajib Lapor, sebanyak 120 orang telah melaporkan harta kekayaannya, sementara empat orang masih berstatus “Belum Lapor”.
Sitti Husniah merupakan salah satu dari empat Wajib Lapor yang masih tercatat belum melaporkan LHKPN.
Dari 120 laporan yang telah disampaikan, 103 laporan dinyatakan lengkap, sedangkan 17 laporan masih belum lengkap. Sementara itu, tidak terdapat laporan yang berada dalam status antrean.
Laporan Terakhir Saat Masih Menjabat Anggota DPRD
Data LHKPN yang diperoleh Pataka Eja menunjukkan laporan terakhir Sitti Husniah merupakan LHKPN Periodik 2023 yang disampaikan pada 25 Januari 2024.
Saat itu, Husniah masih tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Husniah tercatat sebesar Rp1.714.993.212 tanpa hutang.
Rinciannya terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp932.500.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp699.800.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp82.693.212.
Hingga pengecekan pada 23 Agustus 2026, belum tercatat laporan LHKPN tahun wajib lapor 2025 atas nama Husniah dalam data yang diperoleh.
Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. merupakan akademisi hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Prof Hamzah kembali dipercaya memimpin FH Unhas untuk periode kedua setelah proses pemilihan dekan berlangsung dalam suasana akrab dan tanpa gesekan berarti.
Dalam proses tersebut, warga Fakultas Hukum Unhas kembali memberikan kepercayaan kepada Prof Hamzah untuk melanjutkan kepemimpinannya pada periode berikutnya.
Pandangan Prof Hamzah terkait LHKPN Bupati Gowa disampaikan dalam kapasitasnya sebagai akademisi hukum dan pimpinan fakultas hukum, di tengah perhatian publik terhadap transparansi penyelenggara negara.
Pataka Eja telah menghubungi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait status LHKPN tahun wajib lapor 2025.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.




