GOWA, Pataka Eja — Polemik penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapat perhatian dari akademisi hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas yang juga kembali dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum Unhas tersebut merespons pemberitaan Pataka Eja terkait penonaktifan sejumlah pejabat strategis di lingkup Pemkab Gowa.
Respons itu disampaikan Hamzah melalui kolom komentar akun Instagram pribadinya, @hamzahhalim3, pada Minggu (23/8/2026).
“Kasihan Masyarakat dan nama baik daerah Gowa,” tulis Hamzah dalam komentarnya.
Komentar tersebut muncul pada unggahan Pataka Eja yang memberitakan dinamika pemerintahan Gowa, menyusul kabar penonaktifan sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pernyataan singkat tersebut menjadi sorotan karena disampaikan di tengah situasi politik dan pemerintahan Gowa yang belum sepenuhnya stabil.
Hamzah sendiri bukan sosok yang asing dalam dinamika hukum pemerintahan Gowa. Pada Senin (29/6/2026), ia bersama dua pakar hukum Universitas Hasanuddin lainnya dihadirkan DPRD Gowa sebagai saksi ahli dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Ketiga pakar tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat kajian Pansus terhadap sejumlah objek yang tengah diperiksa, termasuk dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa S3 atas nama Risqilah, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah janji jabatan Bupati Gowa.
Dalam keterangannya sebagai ahli hukum administrasi negara, Hamzah antara lain menyampaikan bahwa dugaan perselingkuhan merupakan persoalan pribadi.
Di luar kiprahnya sebagai akademisi dan saksi ahli dalam Pansus Hak Angket Gowa, Hamzah juga baru saja kembali dipercaya memimpin Fakultas Hukum Unhas untuk periode kedua.
Pemilihan Dekan Fakultas Hukum Unhas yang berlangsung pada 12 Maret 2026 disebut berlangsung dalam suasana akrab dan tanpa hiruk-pikuk maupun gesekan. Warga Fakultas Hukum Unhas secara bulat memilih kembali Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. sebagai dekan untuk periode keduanya.
Momentum tersebut disebut sebagai catatan sejarah baru bagi Fakultas Hukum Unhas, sekaligus memperkuat posisi Hamzah sebagai salah satu akademisi hukum yang memiliki peran penting di lingkungan kampus tersebut.
Kini, beberapa bulan setelah proses pemilihan dekan tersebut, komentar Hamzah mengenai situasi pemerintahan Gowa kembali menjadi perhatian.
Sebelumnya, DPRD Gowa telah mengambil sikap politik terkait posisi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026, tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan sepakat terhadap hasil dan usulan Pansus Hak Angket, termasuk usulan pemberhentian Bupati Gowa melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah proses tersebut, Pemkab Gowa kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai penonaktifan sejumlah pejabat.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya membantah istilah nonjob. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai penonaktifan sejumlah pejabat dan bagian dari penyegaran serta penataan pemerintahan.
Ia juga menegaskan agar dinamika internal pemerintahan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah tarik-menarik politik dan penataan birokrasi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada satu hal: memastikan dinamika di tingkat elite pemerintahan tidak berujung pada terganggunya pelayanan masyarakat serta citra Kabupaten Gowa.




