JENEPONTO, Pataka Eja — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap guru SDN 14 Tamalatea, Hj. Nursiah Sinrang, menuai sorotan Ketua KPM Sulsel, Rahmat Hidayat, S.H.
Rahmat menyoroti informasi mengenai dua saksi yang disebut dipanggil Dinas Pendidikan Jeneponto setelah Nursiah melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polres Jeneponto.
Dua saksi tersebut masing-masing disebut seorang guru honorer dan bujang sekolah, yang dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pemanggilan itu diduga berkaitan dengan upaya mencari jalan damai, sementara Nursiah sebagai pihak yang mengaku menjadi korban disebut tidak dipanggil.
“Kalau benar ada pemanggilan saksi oleh Dinas Pendidikan untuk mencari jalan damai, tentu harus jelas dasar dan kewenangannya. Jangan sampai pihak yang mengaku menjadi korban justru tidak dilibatkan,” kata Rahmat.
Rahmat juga menyoroti keterangan Nursiah mengenai dugaan komunikasi antara Bupati Jeneponto dan Kepala Dinas Pendidikan.
Menurut informasi yang diterimanya, Kepala Dinas Pendidikan disebut mendapat telepon dari Bupati, kemudian meminta Kasi SD melakukan klarifikasi terhadap saksi dan mencari jalan penyelesaian secara damai.
“Kalau benar ada arahan dari kepala daerah, publik perlu tahu dalam kapasitas apa arahan itu diberikan. Apakah untuk persoalan internal pendidikan atau berkaitan dengan laporan dugaan pengeroyokan yang sudah masuk ke kepolisian,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, upaya mediasi tidak boleh mengabaikan pihak yang mengaku menjadi korban.
“Jangan sampai istilah perdamaian justru membuat proses menjadi tidak berimbang. Semua pihak harus diberi ruang menyampaikan keterangannya,” tegasnya.
Menurut Rahmat, berdasarkan keterangan yang diterimanya, Nursiah juga tidak menghendaki persoalan tersebut begitu saja diarahkan pada perdamaian karena dugaan kekerasan yang dialaminya disebut melibatkan lebih dari satu orang.
“Kalau memang yang dilaporkan adalah dugaan pengeroyokan dan dilakukan lebih dari satu orang, tentu tidak bisa disederhanakan hanya menjadi persoalan internal sekolah,” katanya.
Kasus ini bermula dari persoalan di SDN 14 Tamalatea. Nursiah sebelumnya dituding mencekik dan menampar seorang siswa. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Rahmat, Nursiah membantah melakukan pencekikan dan mengakui sempat mengelus ringan bagian mulut siswa setelah diolok-olok.
Menurut Nursiah, tindakan tersebut merupakan teguran agar siswa bersikap lebih sopan dan mendidik kepada guru.
Persoalan kemudian berkembang setelah orang tua murid berinisial RH disebut datang ke sekolah bersama dua orang kerabatnya. Nursiah mengaku mengalami kekerasan fisik dan kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Jeneponto pada 12 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/548/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, dengan tiga orang berinisial KR, NA, dan RH dilaporkan terkait dugaan pengeroyokan.
Rahmat meminta Bupati Jeneponto dan Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan pemanggilan dua saksi serta dugaan arahan Bupati.
“Ini harus terang. Kalau memang hanya klarifikasi internal, sampaikan secara terbuka. Kalau ada upaya mediasi, jelaskan siapa yang memfasilitasi dan siapa saja pihak yang dilibatkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan pemerintah daerah melakukan intervensi terhadap perkara yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Rahmat juga meminta dugaan kekerasan terhadap siswa dan dugaan pengeroyokan terhadap guru ditempatkan sebagai dua persoalan berbeda dan diperiksa berdasarkan fakta masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto yang dikonfirmasi Pataka Eja melalui pesan WhatsApp mengaku belum mengetahui informasi mengenai pemanggilan dua saksi tersebut.
“Kami belum dapat info terkait itu. Maaf, terkait itu coba kita komunikasikan dengan kepala bidang kami, Bidang SD, karena kami baru tiba di Jeneponto mengikuti Jambore Nasional,” jawabnya.
Pataka Eja membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan informasi atau penjelasan guna melengkapi pemberitaan dan menjaga keberimbangan informasi.




