JAKARTA, Pataka Eja — Amnesty International Indonesia menilai hukuman mati bukan solusi untuk mengatasi korupsi maupun tindak pidana lainnya. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut hukuman mati masih dimungkinkan dijatuhkan terhadap terpidana, termasuk dalam kasus korupsi.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyebut pernyataan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional.
“Pernyataan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional. Lagipula Presiden pada 6 April 2025 lalu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik hukuman mati, dengan alasan sanksi tersebut bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi,” kata Haeril, siaran pers Amnesty Internatonal Indonesia, Rabu (12/08/2026).
Amnesty menyayangkan pernyataan tersebut, terlebih pemerintah dinilai seharusnya bergerak menuju penghapusan hukuman mati.
Menurut Haeril, sejumlah negara berhasil menghapus hukuman mati melalui keputusan politik dari pimpinan tertinggi negara, meskipun perdebatan mengenai hukuman mati masih terjadi di tengah masyarakat.
Ia mencontohkan Mongolia dan Meksiko yang telah menghapuskan hukuman mati dan mengikuti kecenderungan global, di mana mayoritas negara di dunia telah menghapuskan atau tidak lagi menerapkan hukuman mati.
Amnesty juga mendesak Menteri Hukum merevisi sedikitnya 13 peraturan yang masih mengatur mengenai hukuman mati.
Dalih bahwa hukuman mati masih diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP baru, menurut Haeril, tidak menggugurkan persoalan mendasar terkait hak untuk hidup.
“Eksekusi mati adalah pelanggaran mutlak terhadap hak untuk hidup. Hak fundamental ini tidak boleh direnggut oleh negara dengan justifikasi apa pun,” tegasnya.
Efek Jera Hukuman Mati Dipertanyakan
Amnesty juga membantah anggapan bahwa hukuman mati efektif memberikan efek gentar kepada pelaku korupsi.
Haeril menyebut klaim bahwa hukuman mati dapat meningkatkan efek jera merupakan mitos. Ia merujuk pada berbagai penelitian, termasuk kajian Transparency International, yang menunjukkan bahwa keberadaan hukuman mati tidak secara otomatis membuat suatu negara mengalami perbaikan signifikan dalam pemberantasan korupsi.
Negara seperti China, Vietnam, dan Iran, yang masih menerapkan hukuman mati, disebut tidak menunjukkan hubungan sederhana antara hukuman mati dan meningkatnya efektivitas pemberantasan korupsi.
Karena itu, Amnesty mendorong pemerintah lebih fokus pada langkah yang dinilai mampu mengatasi akar persoalan korupsi, termasuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Ketimbang membuat pernyataan terkait hukuman mati bagi koruptor, ada baiknya Menteri Hukum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan memastikan adanya partisipasi bermakna dari masyarakat dalam proses pembahasannya,” ujar Haeril.
Menurutnya, pengembalian aset hasil korupsi kepada negara akan lebih efektif apabila memiliki landasan hukum yang kuat.
Disebut Warisan Kolonial
Amnesty juga menyoroti sejarah penerapan hukuman mati di Indonesia. Menurut Haeril, praktik tersebut memiliki akar dari warisan hukum kolonial yang diskriminatif.
Ia menyebut Belanda menghapuskan hukuman mati bagi warga negaranya pada 1870 karena dianggap kejam dan tidak manusiawi. Namun, tiga tahun kemudian, hukuman tersebut justru diberlakukan terhadap masyarakat di wilayah jajahannya di Indonesia.
“Jadi, apakah pemerintah masih tetap mau mempertahankan hukuman yang diskriminatif dan rasis warisan pemerintah kolonial ini setelah 81 tahun Indonesia merdeka?” kata Haeril.
Amnesty menegaskan hukuman mati tidak menyelesaikan akar persoalan kejahatan dan korupsi. Sebaliknya, hukuman tersebut dinilai hanya menciptakan korban baru serta menutup kemungkinan adanya koreksi ketika terjadi kekeliruan dalam proses peradilan.
“Hukuman mati tidak membawa keadilan dan penyelesaian akar masalah, melainkan hanya menciptakan lebih banyak korban,” ujarnya.
Amnesty berharap Indonesia memilih menjadi negara yang menghapus hukuman mati sehingga sistem peradilan dapat berjalan lebih adil, manusiawi, dan sejalan dengan kecenderungan global untuk mengakhiri praktik eksekusi mati.
Menteri Hukum: Hukuman Mati Masih Berlaku
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada media pada 11 Agustus 2026 menyatakan penjatuhan hukuman mati masih berlaku bagi terpidana, termasuk dalam perkara korupsi.
Menurut Supratman, ketentuan tersebut masih terdapat dalam UU Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP baru. Ia juga menjelaskan adanya mekanisme masa tunggu selama 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian terhadap putusan.
Dengan demikian, penjatuhan hukuman mati terhadap koruptor masih dimungkinkan secara hukum, bergantung pada tuntutan yang diajukan penyidik maupun jaksa penuntut umum.
Hakim, kata dia, juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




