MAKASSAR, PATAKA EJA — Lebih dari 300 warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Tamalanrea, Makassar, Minggu (9/8/2026).
Dalam rilis pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang diterima Pataka Eja, disebutkan bahwa massa aksi juga menutup jalur menuju lingkar barat Jalan Ir. Sutami sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan PSEL yang dinilai berpotensi berada di tengah kawasan permukiman warga.
Aliansi GERAM PLTSa yang terdiri dari masyarakat Kampung Mulabaru, Kampung Ta’malalang, dan Perumahan Alamanda mempertegas sikap penolakan terhadap Tamalanrea sebagai salah satu pilihan lokasi pembangunan PSEL.
Koordinator Aliansi GERAM PLTSa, Ali Akbar, meminta seluruh pihak tidak lagi mempertimbangkan Tamalanrea sebagai lokasi pembangunan PSEL.
“Kami meminta semua pihak untuk tidak sekali-sekali berpikir bahwa Tamalanrea akan menjadi salah satu pilihan lokasi PSEL. Kami pastikan, jika rencana tersebut tetap dilanjutkan di Tamalanrea, maka kami siap berjuang dan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan ruang hidup kami!” tegas Ali Akbar.
Menurut keterangan dalam rilis LBH Makassar, penolakan terhadap rencana penempatan PSEL di Tamalanrea bukan tanpa alasan. Warga disebut telah menyampaikan sikap secara terbuka dan konsisten sejak awal rencana pembangunan tersebut mencuat.
Masyarakat menyatakan akan terus menyuarakan penolakan karena menilai rencana tersebut berpotensi mengganggu kehidupan sosial serta mengancam lingkungan, kesehatan, dan ruang hidup warga.
Nurul Fadli Gaffar dari WALHI Sulawesi Selatan menilai sudah saatnya pengelolaan sampah di Kota Makassar dan wilayah sekitarnya dilakukan dengan pendekatan kawasan Mamminasata.
“Sudah saatnya pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan kawasan Mamminasata. Jika pengelolaan sampah berbasis kawasan akan dilakukan, maka tentu Tamalanrea sudah bukan menjadi tempat yang ideal untuk mengakomodasi pengelolaan sampah dari tiga kabupaten/kota tersebut,” ujar Fadli dalam rilis pers tersebut.
Ia meminta rencana pembangunan PSEL di Tamalanrea ditinjau kembali secara menyeluruh dan disusun berdasarkan studi kelayakan yang transparan, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menolak lokasi pembangunan, tokoh masyarakat juga mempertanyakan klaim bahwa dukungan terhadap rencana tersebut mencapai 90 persen.
Tokoh masyarakat Kampung Mulabaru, Hj. Palle, meminta pihak yang menyampaikan klaim tersebut membuka secara transparan siapa yang memberikan dukungan dan bagaimana proses pengukuran angka tersebut dilakukan.
“Dari awal kita aksi, kita akan terus menyuarakan penolakan. Kata tolak akan terus keluar dari mulut kita semua. Saya ingin menantang pihak yang menyatakan dukungan 90 persen itu. Jangan sembunyi di balik pintu. Mari kita buka secara terang-terangan kepada masyarakat, siapa yang mendukung dan bagaimana angka 90 persen itu diperoleh,” tegas Palle.
Penolakan juga datang dari RW Mulabaru, para ketua RT, serta sejumlah tokoh masyarakat yang menyatakan sikap menolak Tamalanrea sebagai lokasi PSEL.
Menurut warga, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut teknis pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, tetapi juga masa depan ruang hidup masyarakat.
Masyarakat menyerukan agar seluruh pihak menghormati suara warga dan tidak memaksakan rencana pembangunan tanpa proses yang transparan, kajian yang memadai, serta keterlibatan masyarakat yang bermakna.
Kepala RW Mulabaru, H. Saleh, mengajak masyarakat terus mempertahankan perjuangan penolakan tersebut.
“Mari kita perjuangkan perjuangan kita. Janganlah kita gentar melawan PT SUS. Kita tidak sedang memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi sedang mempertahankan lingkungan, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat Tamalanrea. Selama suara masyarakat tidak didengar, selama itu pula perjuangan dan penolakan akan terus dilakukan,” tegas Saleh.
Hj. Syahrir, warga Kampung Ta’malalang, juga menegaskan penolakan terhadap Tamalanrea sebagai lokasi PSEL/PLTSa.
“Kami menegaskan menolak Tamalanrea sebagai lokasi PSEL/PLTSa. Menempatkan industri berisiko tinggi di tengah kawasan pemukiman padat adalah bentuk pengabaian mendasar terhadap keselamatan dan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.
Selain menolak lokasi, warga menuntut pemerintah segera menghentikan berbagai proses yang dinilai dapat memicu eskalasi penolakan di lapangan.
“Kami meminta pemerintah menghentikan segala proses yang dapat memicu konflik sosial yang lebih besar. Pemaksaan proyek tanpa persetujuan warga hanya akan memperkeruh situasi,” ujar Sahbuddin, salah satu tokoh masyarakat Mulabaru.
Dalam rilis LBH Makassar tersebut, persoalan keterbukaan akses informasi selama proses perencanaan juga menjadi sorotan.
Warga menilai proses penetapan lokasi terkesan sepihak dan belum sepenuhnya akuntabel. Mereka meminta pemerintah membuka seluruh kajian, dokumen, serta dasar pengambilan keputusan terkait rencana pembangunan PSEL/PLTSa.
“Kami meminta pemerintah membuka secara transparan seluruh kajian, dokumen, dan dasar pengambilan keputusan terkait rencana PLTSa. Publik dan warga terdampak berhak mengetahui seluruh aspek teknis maupun dampak lingkungan dari proyek ini,” ujar Rano, warga Mulabaru.
Sementara itu, Dg Mukhtar, warga Mulabaru, menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan bukan sekadar formalitas.
“Kami mendesak agar suara masyarakat yang menyatakan penolakan dihormati dalam setiap proses pengambilan keputusan. Suara warga adalah pemegang kedaulatan atas ruang hidupnya sendiri,” tegasnya.
GERAM PLTSa memastikan akan terus menggalang konsolidasi dan menempuh berbagai jalur perjuangan, baik melalui aksi massa, advokasi hukum, maupun kampanye publik.
Aliansi tersebut menegaskan perjuangan akan terus dilakukan hingga rencana pembangunan PSEL/PLTSa di kawasan permukiman Tamalanrea benar-benar dibatalkan.




