Jeneponto, patakaeja.id — Temuan BPK RI dalam LHP LKPD Kabupaten Jeneponto TA 2025 kembali menyoroti kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penganggaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.
BPK secara tegas menyebut bahwa Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD tidak cermat dalam memverifikasi usulan anggaran honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalannya bukan sekadar administrasi. Hasil pemeriksaan BPK menemukan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari tim yang menjalankan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, pembayaran yang tidak bersifat koordinatif, sekretariat tim yang tidak ditetapkan melalui SK Sekda, hingga jumlah anggota sekretariat yang melebihi ketentuan.
Lebih serius lagi, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium. Pada temuan sebelumnya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1,145 miliar, dengan baru Rp447,86 juta yang disetorkan ke Kas Daerah. Artinya, masih terdapat rekomendasi sebesar Rp697,98 juta yang belum ditindaklanjuti.
Untuk periode Oktober–Desember 2025, BPK kembali merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp199,47 juta ke Kas Daerah.
FKR mempertanyakan fungsi pengawasan dan verifikasi TAPD.
Jika usulan anggaran honorarium telah melalui mekanisme penganggaran dan verifikasi TAPD, bagaimana pembayaran yang bertentangan dengan ketentuan Standar Harga Satuan Regional masih dapat terjadi?
Apalagi BPK menyatakan bahwa proses penganggaran dan pembayaran honorarium masih berfokus pada ketersediaan pagu anggaran dan kelengkapan administrasi, tanpa pengujian yang optimal terhadap kewajaran serta kesesuaian tarif.
Karena itu, FKR meminta Sekda Kabupaten Jeneponto selaku Ketua TAPD memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai proses verifikasi anggaran honorarium tersebut.
FKR juga mendesak Pemkab Jeneponto memastikan seluruh kelebihan pembayaran segera dipulihkan ke Kas Daerah serta mengevaluasi mekanisme kerja TAPD agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Jangan sampai TAPD hanya kuat memastikan anggaran tersedia, tetapi lemah memastikan anggaran tersebut dibelanjakan sesuai aturan.
FKR menegaskan, temuan BPK harus menjadi dasar evaluasi terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran, verifikasi, pengawasan, hingga pembayaran honorarium.




