Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Husniah Talenrang di Tengah Dua Pusaran Hukum: Dugaan Korupsi Seragam Sekolah di Polda Sulsel dan Pungli PBG di Polresta Gowa

Pataka Eja by Pataka Eja
5 Agustus 2026
in Uncategorized
0
Images

Gowa, patakaeja.id – Dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menyelesaikan proses politik dengan delapan rekomendasi, kini perhatian publik tertuju pada dua proses hukum yang berjalan di institusi berbeda.

Dua perkara tersebut masing-masing ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp16 miliar yang tengah disidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Sementara perkara kedua terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditangani Satreskrim Polresta Gowa, dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski kedua perkara tersebut berjalan melalui jalur hukum yang berbeda, keduanya menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan Kabupaten Gowa.

Pansus Hak Angket DPRD Gowa dan Dugaan Seragam Sekolah Gratis

Sebelum dua proses hukum ini mencuat, DPRD Gowa melalui Pansus Hak Angket telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus kemudian menyampaikan delapan rekomendasi dalam rapat paripurna DPRD Gowa. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah rekomendasi agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan adanya komitmen fee proyek serta transfer dana Rp600 juta yang disebut berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, menyatakan seluruh tahapan kerja pansus telah selesai dilakukan. Selanjutnya, tindak lanjut rekomendasi tersebut menjadi kewenangan pimpinan dan anggota DPRD Gowa.

Rekomendasi pansus tersebut bukan merupakan putusan hukum. Proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme penyidikan.

Bupati Gowa Diperiksa Polda Sulsel

Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu (29/7/2026).

Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam dengan 18 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Usai pemeriksaan, Husniah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Tentu kita harus mengikuti aturan terkait undangan dari penyidik,” ujar Husniah.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan pertama terhadap kliennya dalam perkara tersebut.

“Kapasitasnya sebagai saksi. Bupati kan selaku penanggung jawab secara umum di pemerintahan. Ibu dipanggil pertama kali dan langsung menghadiri,” kata Amirullah.

Sehari setelah pemeriksaan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Gowa, yakni Kantor Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Pendidikan.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan seragam sekolah gratis.

“Ada beberapa surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan, pemilihan seragam, dan dokumen lain yang mendukung pembuktian perkara,” ujarnya.

Menurut Jufri, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut, termasuk Bupati Gowa.

Nama Bupati Gowa Disebut dalam Perkara PBG

Di tengah proses hukum perkara seragam sekolah gratis, Polresta Gowa juga tengah menangani dugaan pungli pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa berinisial AS sebagai tersangka. Nilai dugaan pungli dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Perkembangan terbaru, nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang muncul dalam pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Gowa.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, membenarkan adanya penyebutan nama Bupati Gowa dalam proses penyidikan.

“Sejumlah saksi menyebutkan nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam pemeriksaan perkara pungli PBG yang sementara ditangani Polresta Gowa,” kata Muhailis.

Atas keterangan tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa sebagai saksi.

“Kami sudah layangkan panggilan dan kami akan mengambil keterangan Bupati Gowa sebagai saksi dalam kasus pungli PBG yang menyeret namanya,” ujarnya.

Polresta Gowa juga menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

Dua Proses Hukum, Satu Sorotan Tata Kelola Pemerintahan

Rangkaian perkembangan tersebut menempatkan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam sorotan publik. Di satu sisi, Polda Sulsel tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis. Di sisi lain, Polresta Gowa mendalami dugaan pungli dalam layanan perizinan bangunan.

Kedua perkara tersebut memiliki mekanisme hukum yang berbeda dan hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam proses hukum tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Bupati Gowa terkait perkembangan terbaru perkara dugaan pungli PBG di Polresta Gowa.

Redaksi Pataka Eja tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2024 07 11 At 16 35 48 52c589dd
Uncategorized

NUR SAHRATUL SAHRIA TERPILIH MENJADI FORMATUR KETUA UKM LITERASI LONTARA UWB

11 Juli 2024
108
Whatsapp Image 2026 03 03 At 19 18
Uncategorized

Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak oleh Anggota Polsek Panakkukang, Polda Wajib Sanksi Etik dan Pidana

3 Maret 2026
92
Screenshot 2025 08 14
Uncategorized

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Gudang Produksi Mebel di Gowa

14 Agustus 2025
175
Whatsapp Image 2025 07 21 At 14 23
Uncategorized

Apresiasi PT Tirta Fresindo Jaya Plant Bontomarannu Membagikan Hadiah Kepada Siswa-Siswi SDN Berprestasi

21 Juli 2025
216

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi