Patakaeja.id, Makassar – Konflik agraria di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali memanas setelah penggusuran pemukiman dan lahan garapan warga pada Kamis (30/7/2026). Koalisi Rakyat Sulsel Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) menilai pengosongan lahan tersebut diwarnai tindakan represif aparat terhadap warga dan pendamping hukum.
Dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026), koalisi menyatakan penggusuran dilakukan untuk membuka akses pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut koalisi, ratusan personel Satpol PP dengan dukungan aparat kepolisian dan TNI diterjunkan ke lokasi untuk mengosongkan lahan yang selama ini ditempati dan digarap warga. Saat petani berupaya mempertahankan rumah dan lahan mereka, aparat disebut membongkar bangunan secara paksa hingga memicu bentrokan.
Koalisi mencatat sedikitnya 17 rumah warga dibongkar dalam operasi tersebut. Sejumlah petani dilaporkan mengalami luka-luka, sementara sekitar 30 warga, termasuk perempuan dan anak-anak, terpaksa mengungsi di sebuah mushola yang masih berdiri di kawasan itu.
“Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan peristiwa kemanusiaan yang akan berdampak traumatis bagi warga,” kata perwakilan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, M. Ismail.
Sengketa Lahan Jadi Pangkal Konflik
Koalisi menjelaskan konflik di Desa Harapan bukan persoalan yang baru muncul. Warga yang tergabung dalam kelompok Petani Laoli disebut telah menggarap dan bermukim di kawasan tersebut sejak 1998. Selama hampir tiga dekade, mereka membangun rumah, membuka lahan pertanian, mengembangkan kebun produktif, serta mendirikan fasilitas ibadah.
Persoalan mulai mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas kawasan tersebut pada 2024. HPL itu kemudian menjadi dasar pengosongan lahan untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT IHIP.
Koalisi mempertanyakan proses penerbitan HPL tersebut. Menurut mereka, masyarakat yang telah lama menguasai lahan secara fisik tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi maupun pendataan sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan.
Koalisi juga mempersoalkan klaim pemerintah daerah yang menyebut HPL berasal dari hibah Hak Pakai PT INCO, yang kini bernama PT Vale Indonesia Tbk. Berdasarkan penelusuran data spasial yang dilakukan koalisi, lokasi lahan kompensasi tersebut disebut tidak sesuai dengan wilayah yang saat ini ditempati Petani Laoli.
Komnas HAM Disebut Minta Penggusuran Ditunda
Koalisi mengungkapkan bahwa warga telah mengadukan rencana penggusuran kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2026. Menurut koalisi, Komnas HAM kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar menunda pengosongan lahan hingga tercapai penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Koalisi juga menyebut tindakan aparat terhadap warga dan pendamping hukum sebagai bentuk pendekatan represif dalam penyelesaian konflik agraria.
Atas peristiwa tersebut, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan seluruh penggusuran, menarik aparat dari lokasi konflik, serta meminta pemerintah pusat mengevaluasi status PSN PT IHIP. Koalisi juga meminta dugaan kekerasan terhadap warga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), Kepolisian, maupun TNI terkait pernyataan yang disampaikan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.




