Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

Babak Penentuan! DPRD Gowa Rekomendasikan Hak Menyatakan Pendapat, Jabatan Bupati Husniah Terancam

Pataka Eja by Pataka Eja
22 Juli 2026
in Sosial & Politik
0
Whatsapp Image 2026 07 22 At 19 14

Bupati (Kiri), Ketua Pansus DPRD (Kanan)

Pataka Eja – Babak penentuan dalam polemik politik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa resmi dimulai. Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026), menerima laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang merekomendasikan agar DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sebagai tindak lanjut atas temuan penyelidikan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Rekomendasi tersebut menjadi titik krusial karena Hak Menyatakan Pendapat merupakan tahapan konstitusional yang dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, dihadiri 45 anggota DPRD dari tujuh fraksi. Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan pelaksanaan tugas Pansus Hak Angket yang dibentuk untuk menyelidiki tiga objek dugaan penyimpangan.

Ketiga objek tersebut meliputi dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian sepihak program beasiswa doktoral atas nama Risqila, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan kepala daerah yang dikaitkan dengan isu dugaan perselingkuhan yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, mengatakan rapat paripurna digelar untuk menyampaikan laporan resmi hasil kerja Pansus Hak Angket kepada seluruh anggota dewan.

“Rapat paripurna hari ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait tiga objek penyelidikan yang telah dilakukan sesuai amanat tata tertib DPRD,” kata Fahmi.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menjelaskan kesimpulan yang disampaikan disusun berdasarkan persesuaian alat bukti, dokumen keuangan, dokumen lainnya, serta keterangan para saksi yang diperiksa di bawah sumpah.

“Berdasarkan seluruh uraian fakta, persesuaian alat bukti mutlak, dokumen keuangan dan dokumen lainnya yang menjadi alat bukti, serta adanya kesaksian beberapa pihak di bawah sumpah, Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dengan ini menyampaikan kesimpulan kepada sidang paripurna,” ujar Kasim.

Tiga Objek Disimpulkan Ada Indikasi Pelanggaran

Dalam laporannya, Pansus menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum administrasi negara dan indikasi tindak pidana korupsi berupa dugaan praktik kickback atau fee sebesar Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp16 miliar. Dugaan tersebut disebut melibatkan pihak-pihak yang berada di lingkaran dekat Bupati Gowa.

Pada objek penyelidikan kedua, Pansus menyimpulkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan rekayasa dokumen dalam penghentian program beasiswa S3 doktoral atas nama Risqila.

Sementara pada objek ketiga, Pansus menyatakan terdapat indikasi kuat adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggara negara, serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan kepala daerah.

Menurut Pansus, fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan pribadi karena telah berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Delapan Rekomendasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pansus menyampaikan delapan rekomendasi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Salah satu rekomendasi yang paling penting adalah meminta DPRD Gowa menindaklanjuti hasil penyelidikan melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Menurut Pansus, rangkaian fakta yang ditemukan pada tiga objek penyelidikan telah memberikan dasar faktual dan argumentasi hukum yang memadai bagi DPRD untuk membentuk pendapat kelembagaan mengenai pelaksanaan sumpah jabatan, integritas, serta tanggung jawab kepala daerah.

Rekomendasi lainnya menyatakan bahwa penyelidikan Hak Angket telah menemukan persoalan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan, tertib administrasi pemerintahan, integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, independensi birokrasi, serta pelaksanaan sumpah dan tanggung jawab jabatan kepala daerah.

Memasuki Tahap Krusial

Dengan diterimanya laporan Pansus dalam rapat paripurna, proses politik di DPRD Gowa kini memasuki fase yang lebih menentukan.

Apabila DPRD menyepakati penggunaan Hak Menyatakan Pendapat melalui mekanisme yang berlaku, proses tersebut akan menjadi tahapan lanjutan dalam penggunaan hak konstitusional DPRD terhadap kepala daerah.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hak Menyatakan Pendapat merupakan salah satu instrumen pengawasan DPRD yang dapat digunakan ketika terdapat dugaan kepala daerah melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan, ketentuan peraturan perundang-undangan, atau kewajiban sebagai kepala daerah. Mekanisme tersebut memiliki tahapan tersendiri sebelum dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait laporan akhir Pansus Hak Angket yang disampaikan dalam rapat paripurna.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 07 05 At 19 07
Sosial & Politik

HIPMA Gowa Komisariat UIN Alauddin Makassar: Kepentingan Rakyat Harus Di Atas Kepentingan Segelintir Elite

5 Juli 2026
33
Disdik Sulsel
Sosial & Politik

Misteri Proyek Rp11 Miliar! Dinas Pendidikan Sulsel Tolak Permohonan Informasi Publik, Warga: Apa yang Hendak Disembunyikan?

11 Juni 2026
21
L
Sosial & Politik

Website PPID dan Pemkab Gowa Lumpuh, Akses Informasi Publik Terganggu

3 Januari 2026
70
Whatsapp Image 2026 05 02 At 19 14
Sosial & Politik

IMM Kota Makassar Serukan Keadilan Buruh dan Perluasan Lapangan Kerja di Momentum May Day 2026

2 Mei 2026
327

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi