Pataka Eja – Ketegangan politik antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan DPRD Gowa belum juga menunjukkan tanda-tanda mereda. Di tengah bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, hubungan eksekutif dan legislatif justru semakin terbuka dipertontonkan ke ruang publik.
Perbedaan pandangan yang semula menjadi dinamika politik kini berkembang menjadi ketegangan antarlembaga.
Di satu sisi, Bupati Gowa menilai pembahasan hak angket telah memasuki ranah pribadi dan tidak lagi berkaitan dengan kebijakan publik. Di sisi lain, DPRD menegaskan hak angket merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dijamin oleh undang-undang.
Perseteruan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah konflik ini hanya akan menjadi pertarungan politik antara dua lembaga, atau mulai berdampak pada jalannya pemerintahan daerah?
Ketegangan semakin mengemuka setelah Bupati Gowa menolak pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang dinilainya telah memasuki ranah pribadi dan tidak lagi berkaitan dengan kebijakan publik.
“Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” ujar Sitti Husniah Talenrang, Rabu (24/06/2026).
Situasi kembali memanas saat sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada Selasa (14/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Bupati Gowa memilih meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh rangkaian pembahasan selesai.
Langkah tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila. Ia menilai tindakan itu merupakan bentuk pengabaian terhadap lembaga legislatif yang sedang menjalankan fungsi pengawasannya.
“Betul, itu adalah penghinaan terhadap lembaga kami, DPRD. Bukan hanya kali ini beliau melakukan penghinaan terhadap lembaga DPRD. Hasil RDPU yang kami secara resmi sebagai lembaga kirim, bahkan diantar langsung oleh seluruh pimpinan DPRD, beliau kembalikan melalui Kabag Umumnya,” kata Kasim kepada wartawan usai sidang.
UU Bangun Kemitraan Kepala Daerah dan DPRD
Di balik memanasnya hubungan kedua lembaga tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sesungguhnya telah mengatur bagaimana hubungan kepala daerah dan DPRD dibangun dalam sistem pemerintahan daerah.
Pasal 57 menyatakan:
“Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan sejajar sesuai fungsi dan kewenangannya.
Prinsip kemitraan itu dipertegas dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, yang menyebut:
“Kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.”
Frasa “ditetapkan bersama DPRD” menunjukkan bahwa berbagai kebijakan strategis daerah tidak dirumuskan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Selain itu, Pasal 65 ayat (1) huruf c dan huruf d mengatur bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD untuk dibahas bersama, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kepala daerah juga berkewajiban menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Di sisi lain, Pasal 149 memberikan tiga fungsi utama kepada DPRD, yakni fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 150 hingga Pasal 154, mulai dari pembentukan Perda bersama bupati, koordinasi penyusunan Program Pembentukan Perda, pembahasan APBD, pelaksanaan fungsi pengawasan, hingga permintaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Dengan demikian, hampir seluruh kebijakan strategis daerah dibangun di atas prinsip sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Kepentingan Publik Menjadi Taruhan
Hubungan kerja yang harmonis antara kepala daerah dan DPRD bukan sekadar kebutuhan politik, melainkan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang telah diatur undang-undang.
Apabila komunikasi antara kedua lembaga tidak berjalan efektif dalam jangka waktu yang panjang, proses pembentukan Peraturan Daerah berpotensi melambat, pembahasan APBD menjadi lebih alot, koordinasi pembangunan dapat terganggu, hingga fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan kehilangan efektivitas.
Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh penyelenggara pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepentingan masyarakat.
Sebab, APBD menjadi sumber pembiayaan pembangunan jalan, jembatan, irigasi, sekolah, puskesmas, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan UMKM, hingga berbagai program pelayanan publik lainnya. Begitu pula Peraturan Daerah menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan banyak kebijakan yang secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar. DPRD memiliki hak menjalankan fungsi pengawasan, termasuk melalui hak angket sebagai instrumen konstitusional. Di sisi lain, kepala daerah juga memiliki hak memberikan penjelasan maupun pembelaan atas setiap kebijakan yang diambil.
Namun, ketika perbedaan tersebut berkembang menjadi ketegangan berkepanjangan yang menghambat komunikasi antara dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar dinamika politik. Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat ikut terdampak.
Pada akhirnya, masyarakat Kabupaten Gowa menjadi pihak yang paling berkepentingan agar kepala daerah dan DPRD mampu membangun komunikasi serta menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sebab, sinergi antara eksekutif dan legislatif bukan hanya menjadi kebutuhan kelembagaan, tetapi juga menjadi fondasi bagi lahirnya kebijakan publik yang efektif dan pelayanan kepada masyarakat.




