Pataka Eja – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang digelar untuk memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berakhir tanpa satu pun materi hak angket dibahas. Setelah datang terlambat hingga membuat sidang diskors selama satu jam, Husniah justru memilih walk out beberapa saat setelah sidang kembali dibuka, Selasa (14/7/2026).
Sidang semula dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA. Namun hingga rapat dibuka sekitar pukul 09.25 WITA, Bupati Gowa belum juga hadir. Pada pukul 09.28 WITA, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, meminta pandangan anggota pansus mengenai langkah yang akan diambil karena pihak yang dipanggil belum berada di ruang sidang.
“Sekaitan dengan agenda kita hari ini untuk mendengarkan keterangan bupati selaku terperiksa, di mana beliau belum ada di tempat yang telah disediakan sementara sekarang sudah memasuki pukul 09.28, maka sebelum pimpinan mengambil sikap, mohon saran dan pendapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa,” ujar Kasim.
Anggota Pansus Yusuf Harun kemudian menyampaikan informasi dari protokoler Pemerintah Kabupaten Gowa bahwa Husniah sedang berziarah ke makam kedua orang tuanya. Atas dasar penghormatan terhadap kegiatan tersebut, Pansus sepakat memberikan waktu tambahan.
“Ini untuk menghargai, karena ada informasi dari protokoler bahwa Ibu Bupati sementara ziarah kubur di makam orang tuanya. Kita menghargai itu, olehnya itu kita skorsing satu jam pertama untuk menunggu beliau,” kata Yusuf Harun.
Pimpinan sidang kemudian menetapkan skors hingga pukul 10.30 WITA.
Setelah skors dicabut, Husniah akhirnya hadir di ruang sidang. Namun agenda pemeriksaan tak pernah benar-benar dimulai.
Alih-alih langsung menjawab pertanyaan anggota Pansus, Husniah meminta seluruh pertanyaan disampaikan terlebih dahulu secara kolektif sebelum ia memberikan jawaban. Permintaan itu ditolak pimpinan sidang yang menegaskan mekanisme pemeriksaan tetap mengacu pada tata tertib Pansus.
“Kami tetap pada aturan dan ketentuan tata tertib yang ada di Pansus Angket ini,” tegas pimpinan sidang.
Belum satu pun pertanyaan substansi mengenai objek hak angket diajukan, Husniah memilih menghentikan kehadirannya dalam forum. Ia menyatakan haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan secara proporsional, lalu berdiri dan meninggalkan ruang sidang.
“Saya ingin semuanya berjalan lancar, namun kita harus saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan Pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa,” ujar Husniah sebelum walk out.
Tindakan tersebut langsung menuai reaksi dari Pansus. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menilai sikap Bupati Gowa yang datang terlambat, membuat sidang menunggu selama satu jam, lalu meninggalkan forum sebelum pemeriksaan dimulai merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga DPRD.
“Itu adalah penghinaan terhadap kehormatan DPRD,” tegas Kasim.
Sebelumnya, Husniah telah membantah tiga tuduhan yang menjadi dasar penggunaan hak angket DPRD. Menurutnya, seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Bahkan, ia mengaku telah melaporkan dua orang saksi Pansus ke Bareskrim Polri, meski laporan itu kemudian dikembalikan untuk ditangani Polda Sulawesi Selatan.
“Apa yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar dan tidak berdasar, dan dua orang saksi telah kami laporkan ke Mabes Polri,” kata Husniah Talenrang kepada sejumlah awak media, Minggu (5/7/2026).




