Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

Ahli Tegaskan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Sah Secara Konstitusional, Gugatan Dinilai Keliru dan salah Sasaran

Pataka Eja by Pataka Eja
29 Juni 2026
in Sosial & Politik
0
Screenshot 2026 06 29

Screenshot Live Streaming Youtube DPRD Gowa

Patakaeja.id  – Gowa, Sidang lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menghadirkan tiga saksi ahli yakni Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H, M.H, M.Si., CLA. selaku pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. selaku pakar administrasi negara. Dr (CAND), Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. selaku pakar hukum tata negara. Senin 29/06/2026. 

Dalam sidang lanjutan saksi ahli menegaskan bahwa penggunaan hak angket oleh DPRD merupakan instrumen konstitusional yang dijamin dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Menurut ahli, sepanjang pembentukan dan pelaksanaannya mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan, keberadaan Pansus memiliki legitimasi hukum dan tidak dapat dipersoalkan hanya karena adanya pihak yang tidak sependapat terhadap materi pemeriksaan.

“Kedudukan hak angket merupakan hak konstitusional DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Fajlurrahman di hadapan anggota Pansus.

Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan bahwa sidang hak angket telah melampaui fungsi pengawasan DPRD. 

Husniah menilai materi pemeriksaan telah memasuki ranah privat yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik dan melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum karena menganggap proses tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. 

Ia juga menegaskan tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD sepanjang dijalankan sesuai kewenangannya.

Menanggapi polemik tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang melekat sebagai instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Oleh karena itu, keberatan terhadap substansi atau materi pemeriksaan tidak serta-merta menggugurkan legalitas pembentukan maupun proses kerja Pansus.

Menurut ahli, yang dapat diuji secara hukum adalah apabila terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan hak angket, bukan keberadaan hak angket itu sendiri yang telah dijamin dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pandangan tersebut sejalan dengan penegasan Pansus DPRD Gowa yang sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengadili kehidupan pribadi Bupati, melainkan menilai dugaan dampak terhadap etika penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan fasilitas negara, dan tata kelola birokrasi. 

Pansus menegaskan bahwa ketika suatu perbuatan diduga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan, objek tersebut tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai urusan privat.

Sidang hak angket masih akan berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan para ahli dan pembahasan seluruh alat bukti, tayang terkait sidang dapat diakses dalam akun Youtube resmi DPRD GOWA.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 03 04 At 20 01
Sosial & Politik

Aliansi Mahasiswa SAINTEK Gelar Aksi “Reset Indonesia”, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Polri

4 Maret 2026
381
Whatsapp Image 2026 07 15 At 21 25
Sosial & Politik

Kuasa Hukum Bupati Gowa dan DPRD Bersilang Tafsir soal Dasar Hukum Walk Out di Sidang Pansus

15 Juli 2026
57
Latsarmil1 1468x710
Sosial & Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Kematian 5 Peserta Latsarmil Koperasi Desa Merah Putih Bukti Gagalnya Militerisasi Ruang Sipil

30 Juni 2026
47
Whatsapp Image 2026 02 02 At 15 40
Sosial & Politik

YLBHI: Ucapan “Londo Ireng” Mengkhianati Mandat Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat

25 Juli 2026
23

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi