Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyatakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa telah memasuki tahap pendalaman bukti.
Setelah memeriksa puluhan saksi dan menghimpun berbagai dokumen, Pansus menyebut sebagian besar keterangan yang diperoleh memiliki tingkat kesesuaian yang tinggi.
Dilansir dari Tribuntimur Makassar Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, mengatakan dari 15 saksi yang diundang pada agenda rapat terakhir, sebanyak 14 orang hadir memenuhi panggilan.
“Telah kami undang 15 saksi. Alhamdulillah, dari jumlah tersebut 14 orang hadir. Satu yang tidak hadir adalah saudara BK alias Om Bas,” ungkap Kasim, pada Rabu (25/6/2026) malam.
Menurut Kasim, kesesuaian keterangan antara saksi mencapai sekitar 99 persen. Meski demikian, Pansus belum mengambil kesimpulan karena seluruh informasi masih harus diuji melalui pemeriksaan lanjutan dan pendapat ahli.
“Kami belum pada tahap menyimpulkan. Semua keterangan dan dokumen akan dianalisis lebih dahulu sebelum menjadi rekomendasi resmi Pansus,” ujarnya dalam siaran langsung DPRD Gowa.
Kasim kembali menegaskan bahwa pembentukan Hak Angket tidak bertujuan mengusut kehidupan pribadi Bupati Gowa.
Menurutnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menguji dugaan pelanggaran etika jabatan, tata kelola pemerintahan, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada birokrasi daerah.
Ia menekankan bahwa seorang kepala daerah sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab atas penggunaan fasilitas negara maupun instrumen pemerintahan yang berada di bawah kewenangannya.
Karena itu, fokus penyelidikan diarahkan pada aspek kebijakan, administrasi pemerintahan, dan pelaksanaan kewenangan, bukan pada persoalan yang berada di ranah privat.
“DPRD tidak memiliki Keterkaitan sedikit pun, DPRD tidak memiliki keterkaitan sedikit pun kepada urusan pribadi seseorang” Ungkap Muh Kasim Sila dalam Konferensi Pers pada Kanal Youtube DPRD GOWA.
Selain keterangan para saksi, Pansus mengaku telah menghimpun sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan penyelidikan.
Dokumen tersebut antara lain berupa surat perintah, percakapan elektronik terkait pemesanan tiket perjalanan, hingga bukti transfer yang menurut Pansus melibatkan pihak di luar struktur resmi Pemerintah Kabupaten Gowa.
Seluruh dokumen tersebut masih akan diverifikasi dan dicocokkan dengan keterangan para saksi sebelum digunakan sebagai dasar penyusunan rekomendasi.
Pansus menegaskan bahwa keberadaan dokumen tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, melainkan menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi, Pansus menyatakan akan memasuki tahapan berikutnya.
Salah satu agenda yang telah disepakati adalah menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan mengenai aspek hukum tata negara, pemerintahan, dan administrasi publik yang berkaitan dengan objek Hak Angket.
Selanjutnya, Pansus juga berencana memanggil Bupati Gowa pada awal Juli 2026.
Dalam keterangannya, Kasim menjelaskan bahwa Bupati akan dipanggil dalam kapasitas sebagai terperiksa, bukan sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada kepala daerah menyampaikan klarifikasi atas berbagai informasi yang telah dihimpun Pansus selama proses penyelidikan.
Rizkila dan Dokumen Pengadilan Ikut Disinggung
Dalam kesempatan yang sama, Pansus turut memberikan penjelasan mengenai sejumlah isu yang berkembang di ruang publik.
Terkait persoalan beasiswa Rizkila, Pansus menyatakan pencabutan beasiswa diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Menurut penjelasan DPRD, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan prestasi akademik penerima beasiswa, melainkan menjadi bagian dari objek penyelidikan mengenai tata kelola pemerintahan.
Pansus juga menyinggung adanya dokumen putusan Pengadilan Agama tertanggal 10 Juni 2026 yang telah disampaikan dalam persidangan. Dokumen tersebut disebut sebagai salah satu bahan yang diterima Pansus, tanpa memberikan penilaian lebih lanjut mengenai substansinya.
Pansus Klaim Bekerja Tanpa Intervensi
Menutup keterangan, Pansus menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan berdasarkan mekanisme DPRD dan berlandaskan bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.
Menurut Kasim, penggunaan Hak Angket merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang diterima DPRD dan bukan merupakan bagian dari kepentingan politik atau intervensi pihak tertentu. Oleh Karena itu, seluruh hasil pemeriksaan, dokumen, maupun keterangan saksi akan dibahas secara kolektif sebelum DPRD Kabupaten Gowa mengambil sikap resmi melalui rekomendasi Pansus.
Hingga berita ini diterbitkan, proses Hak Angket masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.




