Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

Misteri Proyek Rp11 Miliar! Dinas Pendidikan Sulsel Tolak Permohonan Informasi Publik, Warga: Apa yang Hendak Disembunyikan?

Pataka Eja by Pataka Eja
11 Juni 2026
in Warta
0
Disdik Sulsel

Pataka Eja – Komitmen keterbukaan informasi publik di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Seorang warga Kabupaten Gowa berinisial RP mengungkapkan kekecewaannya setelah permohonan informasi publik yang diajukan terkait sebuah proyek pembangunan senilai Rp11 miliar justru ditolak oleh Dinas Pendidikan Sulsel.

Permohonan informasi tersebut diajukan pada 13 Mei 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Sulsel. Langkah itu dilakukan setelah RP menemukan minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat terkait proyek yang dibiayai menggunakan uang negara tersebut.

“Berdasarkan informasi dan investigasi yang kami lakukan, kami menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proyek bernilai Rp11 miliar ini. Karena itu kami meminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ujar RP.

Namun, dalam prosesnya RP mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Terkait keterbukaan infomasi publik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, hingga lebih dari 10 hari kerja sejak permohonan diajukan, Dinas Pendidikan Sulsel belum memberikan tanggapan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketentuan tersebut mewajibkan badan publik memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

“Selasa lalu sudah memasuki hari ke-14 kerja sejak surat saya masuk. Alasannya, surat balasan belum ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan. Padahal, jika memang memerlukan perpanjangan waktu, seharusnya ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU KIP,” katanya.

Kejanggalan berikutnya muncul ketika pada hari ke-16 kerja RP akhirnya menerima balasan dari Dinas Pendidikan Sulsel. Namun, alih-alih memperoleh dokumen yang diminta, permohonannya ditolak dengan alasan informasi tersebut termasuk kategori informasi publik yang dikecualikan.

“Ini sangat tidak masuk akal. Proyek pembangunan pemerintah bukan bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

RP menilai penolakan tersebut tidak masuk akal dan tidak berdasar. Menurutnya, dokumen yang diminta berkaitan langsung dengan proyek yang menggunakan anggaran negara sehingga semestinya terbuka untuk diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara.

“Ini semakin justru semakin menambah misteri proyek tersebut. Semakin sulit informasi diperoleh, semakin besar pertanyaan publik yang muncul tentang apa sebenarnya yang hendak disembuyikan Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

RP menegaskan tidak akan berhenti pada penolakan tersebut dan akan menempuh seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, badan publik tidak boleh secara sepihak menutup informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahui, terlebih jika berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, SE, belum mendapat tanggapan.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Untitled 1 Jpg
Warta

Ini Dia Posko Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa dan Lokasi Diduga Peredaran Obat Daftar G, Hanya Berjarak ±600 Meter

30 Mei 2026
58
1781157568 8cf25e248da4fe6c906a
Warta

Pete-Pete Laut Resmi Diluncurkan, Layani Warga Kepulauan Makassar Secara Gratis

13 Juni 2026
85
Whatsapp Image 2026 03 04 At 20 01
Warta

Aliansi Mahasiswa SAINTEK Gelar Aksi “Reset Indonesia”, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Polri

4 Maret 2026
364
Img 20260106 Wa0003
Warta

MUSKOORD HIPMA Gowa Koord. Pallangga Tetapkan Lutfi Almanfaluti sebagai Formatur Ketua Umum

6 Januari 2026
240

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi