Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

Penyidik hingga Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Bungkam Soal Penghentian Kasus Pengancaman Parang

Pataka Eja by Pataka Eja
11 Februari 2026
in Warta
0
Whatsapp Image 2026 02 12 At 00 17

Pataka Eja – Penghentian penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di Kabupaten Gowa menuai sorotan. Hingga kini, penyidik yang menangani perkara tersebut bersama Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan penghentian perkara.

Kasus dugaan pengancaman parang itu dilaporkan oleh warga berinisial HGS (39). Namun setelah penanganan perkara berjalan sekitar empat bulan, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Pelapor menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Ia menyebut peristiwa pengancaman disaksikan sejumlah warga dan terekam kamera CCTV, sehingga penghentian perkara memunculkan pertanyaan terkait objektivitas dan profesionalitas penanganan perkara.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media kepada Aipda Taufik Akbar selaku penyidik yang menangani perkara tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Aipda Taufik Akbar tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi.

Sementara itu, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muh. Alfian saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pelapor telah bertemu dengan penyidik dan telah menerima SP2HP.
“Pelapornya kemarin sudah ketemu dengan penyidik kami dan telah ditembuskan SP2HP kepada pelapor,” ujarnya.

Namun ketika ditanya mengenai alasan penghentian perkara tersebut, Kanit Tipidum tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya meminta agar konfirmasi diarahkan ke Humas Polres Gowa, meskipun perkara ini ditangani langsung oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Gowa.

“Konfirmasinya ke Humas. Nanti kami berikan datanya ke Humas ya, Bang,” katanya.

Sikap bungkam penyidik hingga Kanit Tipidum dalam menjelaskan dasar penghentian perkara ini pun menambah sorotan publik terhadap transparansi penanganan perkara di Polres Gowa.*Dito

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Img 20250908 Wa0036
Warta

Usai Demo Besar, Prabowo Copot Lima Menteri Warisan Jokowi

8 September 2025
34
Img 20250915 Wa0082
Warta

Mengubah Kecemasan Menjadi Ketenangan: Pengajian IAUM ke-4 Bedah Rahasia “Dari Overthinking Menuju Husnudzon”

18 September 2025
69
Img 20241208 Wa0021
Warta

Ketua DPK KNPI Kec. Bungaya Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu Pada Pilkada Kab. Gowa

10 Desember 2024
31
Img
Warta

Petani Batulapisi Dituduh Melakukan Penyerobotan Lahan, Warga Geruduk Polres Gowa

6 Agustus 2024
118

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi