Pataka Eja — Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) KEPMI Bone Latenriruwa mengecam keras kinerja Polres Gowa yang dinilai lalai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kecaman ini menyusul dua kali kasus pencurian sepeda motor yang menimpa kader mereka dalam waktu berdekatan.
Peristiwa pertama terjadi pada 15 Januari 2026, di mana seorang kader DPK Latenriruwa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Ironisnya, hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 20 Januari 2026, kembali terjadi kasus serupa yang menimpa kader lainnya.
DPK KEPMI Bone Latenriruwa menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan aparat serta minimnya keseriusan Polres Gowa dalam menanggulangi maraknya kasus curanmor di Kabupaten Gowa. Selain pencurian motor, masyarakat juga diresahkan dengan meningkatnya aksi pembusuran dan bentrokan antarwarga di sejumlah wilayah.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan terhadap korban, PTKP DPK KEPMI Bone Latenriruwa menyampaikan sikap tegas sebagai berikut:
1. Mendesak Polres Gowa segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku pencurian motor yang menimpa kader kami.
2. Menegaskan bahwa ultimatum ini merupakan bentuk perlawanan moral terhadap kegagalan sistemik aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat.
3. Memberikan tenggang waktu 3 × 24 jam kepada Polres Gowa untuk menindaklanjuti laporan korban secara serius dan profesional.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan tenggang waktu 3×24 jam kepada Polres Gowa untuk menindaklanjuti laporan korban secara serius dan profesional.
“Kami memberi ultimatum 3×24 jam kepada Polres Gowa. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kami akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan moral terhadap pembiaran kejahatan di Kabupaten Gowa,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan respons singkat terkait laporan tersebut.
“Terima kasih, kami atensi dinda,” tulis AKP Bahtiar.
DPK KEPMI Bone Latenriruwa menegaskan tidak akan tinggal diam melihat kader dan masyarakat terus menjadi korban kejahatan akibat lemahnya sistem keamanan. Mereka mendesak aparat kepolisian agar menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.




