Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Wacana Pilkada oleh DPRD: Rakyat Hanya Pajangan Demokrasi?

Muhammad Sahran by Muhammad Sahran
19 Januari 2026
in Opini
0
Whatsapp Image 2026 01 18 At 23 01 51dnjsfb

Potret Muh Rezky

Opini Oleh : Muh. Rezky. Z,. S.Sos., M.I.Kom


Rakyat Kehilangan Hak Suara Langsung

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Indonesia menetapkan asas yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil atau yang kerap dikenal dengan istilah Luber dan Jurdil. Asas ini adalah prasyarat yang menjadi indikasi apakah setiap warga negara memiliki kedaulatan dalam menentukan hak politiknya.

Sekiranya, wacana pemilihan kepala daerah (PILKADA) oleh DPRD resmi ditetapkan, maka secara otomatis hak rakyat dalam asas memilih langsung para kepala daerahnya akan ‘dirampas’ oleh para anggota DPRD. 

Robert Dahl dalam Teori Representasi Politiknya, menekankan bahwa sistem demokrasi yang ideal, harus menyediakan partisipasi publik yang luas, dimana rakyat memiliki kesempatan untuk berpengaruh pada keputusan politik, dan tentu salah satu cara yang paling konkret memberikan hak kepada mereka untuk memilih para kandidat yang diinginkan.

Alasan dan Dasar yang Paradoks dari Para Elite Politik

Hingga tulisan ini dimuat, setidaknya 5 Partai di Parlemen setuju, 1 Partai menolak dan 2 lainya masih dalam proses mengkaji isu yang sedang hangat ini. Jika berpacu pada statistik yang ada maka wacana ini memiliki peluang yang sangat besar untuk digolkan.

Mengutip sejumlah dasar atau alasan para elit politik yang menyetujui wacana  ini misalnya money politik dan ketidaknetralan para pemimpin yang terpilih. Pertama, money politik merupakan narasi yang menguak sebagai dasar untuk mengembalikan pilkada kepada DPRD.

Alasan ini sangat paradoks, jika memang money politik yang terlalu menggila, sebenarnya itu permasalahan dari partai itu sendiri. Jika ingin menghindari money politik, maka langkah yang harus ditempuh ialah membentuk para kader agar memiliki modal sosial (social capital) yang dicintai oleh masyarakat, bukan justru meminang para kandidat secara ujuk-ujuk karena modal uang dan popularitas semata.

Kedua, ketidaknetralan para pemimpin yang terpilih. Statemen membingungkan ini keluar dari salah seorang anggota DPR dari partai yang paling aktif membahas wacana ini. Menurutnya, kerap ada seorang kepala daerah yang ketika terpilih tidak bersikap netral dalam memberikan bantuan  dan program hanya karena dia tidak terpilih di daerah tersebut.

Lagi-lagi ini alasan yang sangat irasional, sebab yang bermasalah adalah  kepala daerah tetapi justru Masyarakat yang harus yang harus dihukum dan menerima konsekuensi buruknya, hingga harus kehilangan hak suaranya untuk memilih para pemimpin yang mereka sukai.

Demokrasi Deliberatif Terkangkangi Pilkada oleh DPRD?

Sebagai informasi, survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis Rabu (7/1/2026), disimpulkan bahwa 5,3 persen responden tidak menjawab, sementara itu 28,6 persen responden menyatakan sangat setuju atau cukup setuju, dan 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap ide  pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Berdasarkan data diatas, maka semestinya para elit politik lebih terkhusus Anggota DPR menghentikan wacana PILKADA oleh DPRD, jika masih menganggap bahwa mereka adalah wakil rakyat dan keberpihakannya terhadap keinginan dan kepentingan publik. 

Sekiranya wacana ini tetap disalurkan di ruang publik, suatu hal yang pasti adalah libatkan elemen masyarakat/rakyat untuk berdialog apa yang mereka inginkan. Meminjam pikiran dan istilah demokrasi deliberatif dari Jurgen Habermas, bahwa demokrasi harus menekankan proses pengambilan keputusan melalui diskusi rasional dan pertukaran alasan antara warga negara sebelum keputusan politik dibuat.

Akhirnya, PILKADA langsung oleh rakyat dan PILKADA oleh DPRD keduanya barangkali dimungkinkan dalam regulasi hukum kita, namun sekiranya berikan alasan yang benar-benar rasional. Jangan sampai, wacana ini justru membatasi peran rakyat dan memberi ruang bagi elite politik untuk mengendalikan proses bahkan melanggengkan kekuasaannya.

 

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Img 56789
Opini

Penyebab Degradasi Tradisi Intelektual Kampus Masa Kini

15 September 2024
181
Whatsapp Image 2026 01 16 At 21 47
Opini

Sitobo’ Lalang Lipa’ dalam Falsafah Tradisi Suku Makassar

16 Januari 2026
116
Gawai dan Etika Sosial yang Hilang
Opini

Gawai dan Etika Sosial yang Hilang

8 September 2025
50
Img 20251028 Wa0013
Opini

Ketika Semangat 1928 Bertemu Gelombang Demonstrasi 2025

28 Oktober 2025
100

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi