Pataka Eja – Akses layanan digital Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dilaporkan mengalami gangguan. Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta situs resmi Pemkab Gowa, gowakab.go.id, terpantau tidak dapat diakses pada Jumat (3/1/2026) malam.

Berdasarkan pantauan patakaeja.id, saat mencoba mengakses kedua laman tersebut, pengguna diarahkan ke halaman pemberitahuan “Connection timed out” dengan kode Error 522 dari layanan Cloudflare. Informasi pada laman tersebut menunjukkan bahwa koneksi pengguna dan jaringan Cloudflare dalam kondisi normal, namun server utama (host) milik Pemkab Gowa tidak memberikan respons.
Tidak dapat diaksesnya dua website resmi pemerintah daerah ini berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap informasi dan layanan publik. Website gowakab.go.id berfungsi sebagai pusat informasi pemerintahan daerah, sementara situs PPID merupakan kanal resmi pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam UU KIP ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, serta tersedia setiap saat. Gangguan pada kanal resmi digital pemerintah daerah berpotensi mencerminkan tidak optimalnya pengelolaan layanan informasi publik, khususnya di era keterbukaan dan digitalisasi pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Gowa maupun pengelola teknis website terkait penyebab gangguan tersebut serta langkah penanganan yang dilakukan untuk memulihkan layanan.




